Home / News / Nasional / Pemerintah Gelar Paket Stimulu...
Pemerintah Gelar Paket Stimulus Ekonomi Guna Perkuat Daya Beli Masyarakat
19 Dec 2024
Ahmad Dzul Ilmi Muis - Dbmedianews
8 0 1

DB NEWS – Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian langkah strategis melalui paket stimulus ekonomi dengan tujuan utama menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Paket kebijakan tersebut dirancang secara komprehensif untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, kelompok masyarakat kelas menengah, hingga para pelaku usaha, dengan fokus khusus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan penegasan atas komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui implementasi paket stimulus ekonomi tersebut.

"Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi yang diselenggarakan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin, 16 Desember 2024.

Beliau menambahkan bahwa penyusunan paket insentif itu didasari atas berbagai saran dan masukan yang diterima dari berbagai pihak, sebagai respons atas kekhawatiran terhadap potensi dampak terhadap tingkat konsumsi rumah tangga dan kondisi perekonomian secara umum.

Paket stimulus itu sendiri terdiri dari beberapa inisiatif utama yang dirancang untuk memberikan dampak yang signifikan.

Bagi rumah tangga dengan tingkat pendapatan rendah, pemerintah mengalokasikan subsidi khusus untuk barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting lainnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa harga barang-barang esensial tetap terjangkau oleh masyarakat.

BACA JUGA: 5 Fakta Baru Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi: Patok Harga Hingga 85 Juta

Sebagai tambahan, pemerintah juga telah merencanakan program Bantuan Pangan berupa penyaluran beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama periode Januari hingga Februari 2025.

Langkah itu diharapkan dapat secara langsung meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah termasuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA selama periode yang sama, yakni Januari-Februari 2025.

Bagi masyarakat dari kelompok kelas menengah, pemerintah melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang sebelumnya telah berjalan.

Insentif-insentif tersebut mencakup pemberian subsidi untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor listrik.

Pemerintah juga menyediakan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja di sektor industri padat karya dengan tingkat gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM hingga tahun 2025.

Lebih lanjut, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari pengenaan PPh tersebut.

Sebagai bentuk dukungan lain, pemerintah menyiapkan program pembiayaan bagi industri padat karya untuk melakukan revitalisasi mesin-mesin produksi dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perancangan paket kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat secara luas, memberikan dukungan yang kuat kepada para pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan-bahan pokok.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi itu dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga.

Paket stimulus ekonomi tersebut merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. (*)

Comment (0)

You must be logged in to post a comment.

Home / News / Nasional / Pemerintah Gelar Paket Stimulu...
Pemerintah Gelar Paket Stimulus Ekonomi Guna Perkuat Daya Beli Masyarakat
Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dz... - Dbmedianews
8 0 1
 

DB NEWS – Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian langkah strategis melalui paket stimulus ekonomi dengan tujuan utama menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Paket kebijakan tersebut dirancang secara komprehensif untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, kelompok masyarakat kelas menengah, hingga para pelaku usaha, dengan fokus khusus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan penegasan atas komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui implementasi paket stimulus ekonomi tersebut.

"Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi yang diselenggarakan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin, 16 Desember 2024.

Beliau menambahkan bahwa penyusunan paket insentif itu didasari atas berbagai saran dan masukan yang diterima dari berbagai pihak, sebagai respons atas kekhawatiran terhadap potensi dampak terhadap tingkat konsumsi rumah tangga dan kondisi perekonomian secara umum.

Paket stimulus itu sendiri terdiri dari beberapa inisiatif utama yang dirancang untuk memberikan dampak yang signifikan.

Bagi rumah tangga dengan tingkat pendapatan rendah, pemerintah mengalokasikan subsidi khusus untuk barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting lainnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa harga barang-barang esensial tetap terjangkau oleh masyarakat.

BACA JUGA: 5 Fakta Baru Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi: Patok Harga Hingga 85 Juta

Sebagai tambahan, pemerintah juga telah merencanakan program Bantuan Pangan berupa penyaluran beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama periode Januari hingga Februari 2025.

Langkah itu diharapkan dapat secara langsung meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah termasuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA selama periode yang sama, yakni Januari-Februari 2025.

Bagi masyarakat dari kelompok kelas menengah, pemerintah melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang sebelumnya telah berjalan.

Insentif-insentif tersebut mencakup pemberian subsidi untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor listrik.

Pemerintah juga menyediakan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja di sektor industri padat karya dengan tingkat gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM hingga tahun 2025.

Lebih lanjut, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari pengenaan PPh tersebut.

Sebagai bentuk dukungan lain, pemerintah menyiapkan program pembiayaan bagi industri padat karya untuk melakukan revitalisasi mesin-mesin produksi dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perancangan paket kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat secara luas, memberikan dukungan yang kuat kepada para pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan-bahan pokok.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi itu dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga.

Paket stimulus ekonomi tersebut merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. (*)

Comment

You must be logged in to post a comment.

Tautan telah disalin ke clipboard!