DB NEWS - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/24).
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga dikutip dari CNN.
Baca juga : Nasib TikTok yang Selangkah Lagi Bakal Dilarang, Ini Fakta Sebenarnya
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai berbagai program pembangunan, namun disisi lain juga akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Kenaikan PPN 12 persen akan diberlakukan secara umum pada hampir semua jenis barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikecualikan seperti bahan pokok, jasa kesehatan dasar, dan pendidikan dasar.
Lantas apa saja barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang? Berikut ulasan selengkapnya yang dilasir dari Kompas:
Baca juga : Kecanduan Judi Online Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental, Kenali Ciri Cirinya
Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.
Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.
Selain itu, juga meliputi penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
You must be logged in to post a comment.
DB NEWS - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/24).
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga dikutip dari CNN.
Baca juga : Nasib TikTok yang Selangkah Lagi Bakal Dilarang, Ini Fakta Sebenarnya
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai berbagai program pembangunan, namun disisi lain juga akan berdampak pada harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Kenaikan PPN 12 persen akan diberlakukan secara umum pada hampir semua jenis barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikecualikan seperti bahan pokok, jasa kesehatan dasar, dan pendidikan dasar.
Lantas apa saja barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang? Berikut ulasan selengkapnya yang dilasir dari Kompas:
Baca juga : Kecanduan Judi Online Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental, Kenali Ciri Cirinya
Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.
Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.
Selain itu, juga meliputi penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
You must be logged in to post a comment.