Home / News / Aksi Lempar Kursi Warnai Eksek...
Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya, Pengelola: Utamakan Kemanusiaan!
20 Dec 2024
Ahmad Dzul Ilmi Muis - Dbmedianews
6 0 1

DB NEWS - Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, berlangsung dengan ketegangan tinggi pada Kamis siang, 19 Desember 2024.

Proses tersebut memicu kericuhan ketika pihak termohon eksekusi mencoba mengadang petugas juru sita dan aparat kepolisian yang hendak memasuki hotel bintang empat tersebut.

Ketegangan semakin memuncak saat petugas juru sita terpaksa memecahkan kaca pintu hotel yang terkunci dari dalam.

Pihak termohon diketahui memblokade akses masuk dengan menggunakan berbagai perabotan hotel.

Aksi pengadangan itu akhirnya dibubarkan oleh aparat Polrestabes Surabaya yang mengawal proses eksekusi. Insiden saling dorong menyebabkan beberapa orang terjatuh dari tangga teras hotel sebelum situasi berangsur kondusif.

Direktur PT Mas Murni Indonesia, Peterjanto Suharjono, menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dinilai terlalu tergesa-gesa.

Menurutnya, proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan, sehingga seharusnya eksekusi dapat ditunda.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan mengingat terdapat 120 karyawan hotel yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba akibat eksekusi itu.

“Proses hukumnya masih berlangsung. Kita harus menghormati proses tersebut dan mengutamakan rasa kemanusiaan karena ada 120 karyawan yang bekerja di sini,” ujar Peterjanto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat terpukul dengan keputusan tersebut karena berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para pekerja.

Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace dilakukan atas permohonan Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari, pemenang lelang aset PT Mas Murni Indonesia.

Kredit macet yang dialami PT Mas Murni Indonesia selama satu tahun menyebabkan hotel tersebut dilelang dengan nilai Rp217 miliar.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan hak PT Tunas Unggul Lestari atas bangunan hotel dan lahan seluas 8.000 meter persegi.

Kuasa hukum PT Tunas Unggul Lestari, Lardi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Lardi.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditunda.

BACA JUGA: Sakit Kepala Mendadak Bisa Jadi Tanda Stroke? Kenali Gejalanya Sekarang

Pengamanan Ketat dan Penyelesaian Proses

Proses pengosongan berlangsung selama kurang lebih 30 menit di bawah pengawalan ketat.

Dua peleton personel Polrestabes Surabaya, satu kompi dari Polda Jatim, dan ratusan tenaga teknis dikerahkan untuk memastikan kelancaran eksekusi.

Properti hotel dipindahkan secara bertahap setelah petugas berhasil masuk ke lokasi.

Meski berlangsung ricuh, pihak PN Surabaya tetap berkomitmen mengawal eksekusi tersebut agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

Aparat dan juru sita memastikan seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional yang ditetapkan.

BACA JUGA: Dampak PPN 12 Persen: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Dapatnya

Nasib Karyawan Masih Jadi Sorotan

Aksi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya menyisakan polemik terkait nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Pengelola hotel meminta solusi konkret untuk membantu para pekerja yang terdampak, mengingat dampak sosial yang cukup signifikan dari eksekusi tersebut.

Sementara itu, pihak pemenang lelang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya sesuai hukum.

Eksekusi Hotel Garden Palace menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik hukum secara adil dan transparan.

Perlu ada sinergi antara pemangku kebijakan dan pihak terkait untuk memastikan keadilan sekaligus melindungi hak-hak pekerja yang terdampak. (*)

Comment (0)

You must be logged in to post a comment.

Home / News / Aksi Lempar Kursi Warnai Eksek...
Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya, Pengelola: Utamakan Kemanusiaan!
Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dz... - Dbmedianews
6 0 1
 

DB NEWS - Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, berlangsung dengan ketegangan tinggi pada Kamis siang, 19 Desember 2024.

Proses tersebut memicu kericuhan ketika pihak termohon eksekusi mencoba mengadang petugas juru sita dan aparat kepolisian yang hendak memasuki hotel bintang empat tersebut.

Ketegangan semakin memuncak saat petugas juru sita terpaksa memecahkan kaca pintu hotel yang terkunci dari dalam.

Pihak termohon diketahui memblokade akses masuk dengan menggunakan berbagai perabotan hotel.

Aksi pengadangan itu akhirnya dibubarkan oleh aparat Polrestabes Surabaya yang mengawal proses eksekusi. Insiden saling dorong menyebabkan beberapa orang terjatuh dari tangga teras hotel sebelum situasi berangsur kondusif.

Direktur PT Mas Murni Indonesia, Peterjanto Suharjono, menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dinilai terlalu tergesa-gesa.

Menurutnya, proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan, sehingga seharusnya eksekusi dapat ditunda.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan mengingat terdapat 120 karyawan hotel yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba akibat eksekusi itu.

“Proses hukumnya masih berlangsung. Kita harus menghormati proses tersebut dan mengutamakan rasa kemanusiaan karena ada 120 karyawan yang bekerja di sini,” ujar Peterjanto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat terpukul dengan keputusan tersebut karena berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para pekerja.

Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace dilakukan atas permohonan Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari, pemenang lelang aset PT Mas Murni Indonesia.

Kredit macet yang dialami PT Mas Murni Indonesia selama satu tahun menyebabkan hotel tersebut dilelang dengan nilai Rp217 miliar.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan hak PT Tunas Unggul Lestari atas bangunan hotel dan lahan seluas 8.000 meter persegi.

Kuasa hukum PT Tunas Unggul Lestari, Lardi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Lardi.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditunda.

BACA JUGA: Sakit Kepala Mendadak Bisa Jadi Tanda Stroke? Kenali Gejalanya Sekarang

Pengamanan Ketat dan Penyelesaian Proses

Proses pengosongan berlangsung selama kurang lebih 30 menit di bawah pengawalan ketat.

Dua peleton personel Polrestabes Surabaya, satu kompi dari Polda Jatim, dan ratusan tenaga teknis dikerahkan untuk memastikan kelancaran eksekusi.

Properti hotel dipindahkan secara bertahap setelah petugas berhasil masuk ke lokasi.

Meski berlangsung ricuh, pihak PN Surabaya tetap berkomitmen mengawal eksekusi tersebut agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.

Aparat dan juru sita memastikan seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional yang ditetapkan.

BACA JUGA: Dampak PPN 12 Persen: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Dapatnya

Nasib Karyawan Masih Jadi Sorotan

Aksi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya menyisakan polemik terkait nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Pengelola hotel meminta solusi konkret untuk membantu para pekerja yang terdampak, mengingat dampak sosial yang cukup signifikan dari eksekusi tersebut.

Sementara itu, pihak pemenang lelang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya sesuai hukum.

Eksekusi Hotel Garden Palace menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik hukum secara adil dan transparan.

Perlu ada sinergi antara pemangku kebijakan dan pihak terkait untuk memastikan keadilan sekaligus melindungi hak-hak pekerja yang terdampak. (*)

Comment

You must be logged in to post a comment.

Tautan telah disalin ke clipboard!