Home / News / Dampak PPN 12 Persen: Pemerint...
Dampak PPN 12 Persen: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Dapatnya
20 Dec 2024
Ahmad Dzul Ilmi Muis - Dbmedianews
6 0 3

DB NEWS – Pemerintah mengambil langkah proaktif untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan strategis tersebut berupa pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan pertama tahun 2025.

Inisiatif itu diharapkan mampu memberikan perlindungan ekonomi bagi jutaan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Langkah tersebut juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kebijakan diskon tarif listrik tersebut menyasar pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Insentif itu berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.

BACA JUGA: Sakit Kepala Mendadak Bisa Jadi Tanda Stroke? Kenali Gejalanya Sekarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi tersebut dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

“Pemerintah memberikan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt,” ujar Sri Mulyani.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.

Proses penerapan diskon akan berlangsung secara otomatis melalui sistem digital, sehingga pelanggan tidak perlu melakukan langkah-langkah tambahan.

“Diskon akan langsung diterapkan. Untuk pelanggan prabayar, potongan diberikan saat membeli token listrik. Sementara pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025,” jelas Darmawan.

Insentif tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat langsung kepada 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN.

Rincian pelanggan yang mendapatkan manfaat tersebut meliputi 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif listrik dengan PPN sebesar 12 persen.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang umumnya merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

PLN memandang kebijakan tersebut sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Kebijakan diskon listrik 50 persen tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Dengan penyesuaian tarif yang mendukung daya beli, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah beradaptasi dengan kenaikan PPN yang mulai berlaku di awal tahun 2025.

Melalui langkah strategis tersebut, pemerintah dan PLN menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan sosial serta mendukung ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 2.200 VA pada Januari-Februari 2025.

Program tersebut merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.

PT PLN (Persero) memastikan pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan itu.

BACA JUGA: Pemerintah Gelar Paket Stimulus Ekonomi Guna Perkuat Daya Beli Masyarakat

Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN akan mempermudah pelayanan pelanggan, termasuk penyaluran program stimulus ekonomi yang dijalankan pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan optimal tanpa mekanisme yang berbelit.

“Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang PLN lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Untuk mendapatkan diskon 50 persen tersebut, pelanggan pascabayar akan menerima potongan otomatis saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025.

Bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan didapatkan saat membeli token listrik pada periode yang sama.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jelas Darmawan.

Secara rinci, pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan, daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

Totalnya mencapai 81,4 juta pelanggan.

“Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program tersebut dinikmati oleh 97 persen pelanggan seluruh Indonesia,” tegas Darmawan. (*)

Comment (0)

You must be logged in to post a comment.

Home / News / Dampak PPN 12 Persen: Pemerint...
Dampak PPN 12 Persen: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Dapatnya
Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dz... - Dbmedianews
6 0 3
 

DB NEWS – Pemerintah mengambil langkah proaktif untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan strategis tersebut berupa pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan pertama tahun 2025.

Inisiatif itu diharapkan mampu memberikan perlindungan ekonomi bagi jutaan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Langkah tersebut juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kebijakan diskon tarif listrik tersebut menyasar pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Insentif itu berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.

BACA JUGA: Sakit Kepala Mendadak Bisa Jadi Tanda Stroke? Kenali Gejalanya Sekarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi tersebut dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

“Pemerintah memberikan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt,” ujar Sri Mulyani.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.

Proses penerapan diskon akan berlangsung secara otomatis melalui sistem digital, sehingga pelanggan tidak perlu melakukan langkah-langkah tambahan.

“Diskon akan langsung diterapkan. Untuk pelanggan prabayar, potongan diberikan saat membeli token listrik. Sementara pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025,” jelas Darmawan.

Insentif tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat langsung kepada 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN.

Rincian pelanggan yang mendapatkan manfaat tersebut meliputi 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif listrik dengan PPN sebesar 12 persen.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang umumnya merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

PLN memandang kebijakan tersebut sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Kebijakan diskon listrik 50 persen tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Dengan penyesuaian tarif yang mendukung daya beli, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah beradaptasi dengan kenaikan PPN yang mulai berlaku di awal tahun 2025.

Melalui langkah strategis tersebut, pemerintah dan PLN menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan sosial serta mendukung ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 2.200 VA pada Januari-Februari 2025.

Program tersebut merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.

PT PLN (Persero) memastikan pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan itu.

BACA JUGA: Pemerintah Gelar Paket Stimulus Ekonomi Guna Perkuat Daya Beli Masyarakat

Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN akan mempermudah pelayanan pelanggan, termasuk penyaluran program stimulus ekonomi yang dijalankan pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan optimal tanpa mekanisme yang berbelit.

“Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang PLN lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Untuk mendapatkan diskon 50 persen tersebut, pelanggan pascabayar akan menerima potongan otomatis saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025.

Bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan didapatkan saat membeli token listrik pada periode yang sama.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jelas Darmawan.

Secara rinci, pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan, daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

Totalnya mencapai 81,4 juta pelanggan.

“Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program tersebut dinikmati oleh 97 persen pelanggan seluruh Indonesia,” tegas Darmawan. (*)

Comment

You must be logged in to post a comment.

Tautan telah disalin ke clipboard!