Home / News / Tak Minta Maaf Usai Kepergok S...
Tak Minta Maaf Usai Kepergok Selingkuh, Istri Justru Hajar Suami hingga Patah Kaki
21 Dec 2024
Ahmad Dzul Ilmi Muis - Dbmedianews
6 0 1

DB NEWS - Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, yang melibatkan seorang wanita bernama Melody Sharon (31) dan suaminya, AG, pada 8 November 2024.

Peristiwa bermula ketika AG memergoki Melody sedang berselingkuh dengan pria lain, namun bukannya meminta maaf, Melody justru menyeret suaminya dengan mobil hingga mengalami luka-luka parah, termasuk patah kaki kanan.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, AG terlihat berusaha membuka pintu mobil tempat Melody berada, namun diabaikan oleh sang istri.

Melody tetap melaju dengan mobilnya, mengabaikan suaminya yang sedang berusaha meminta penjelasan.

Akibatnya, AG terseret sejauh 200 meter sebelum akhirnya terjatuh, menderita luka-luka dan patah kaki kanan.

BACA JUGA: Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya, Pengelola: Utamakan Kemanusiaan!

Kronologi kejadian ini dimulai saat AG melakukan video call dengan Melody, yang mengaku sedang berada di sebuah apartemen.

"Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Namun, AG merasa curiga terhadap keberadaan Melody dan memutuskan untuk melacaknya.

AG kemudian tiba di apartemen yang terletak di kawasan Ceger dan meminta penjelasan kepada Melody.

Bukannya memberi klarifikasi, Melody malah masuk ke dalam mobil, mengabaikan suaminya yang masih berusaha berbicara dengannya.

Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, Melody justru melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menyebabkan AG terseret sejauh 200 meter.

Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan, namun tidak mendapat respons.

Tidak ada rasa penyesalan atau permintaan maaf dari Melody atas perbuatannya.

Sebagai akibatnya, AG pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Melody Sharon sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.

Menanggapi laporan kekerasan sebelumnya yang pernah dilakukan Melody terhadap suaminya, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa ternyata kekerasan pernah dilakukan tidak hanya satu kali saja.

"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," jelasnya.

BACA JUGA: Dampak PPN 12 Persen: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Dapatnya

Saat ini, Melody telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan terancam dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Melody Sharon diketahui merupakan seorang ibu dari dua anak dan pernah aktif di media sosial, terutama di platform YouTube, di mana ia mengunggah berbagai konten, termasuk tutorial make-up dan kegiatan sehari-hari bersama anak-anaknya.

Namun, di balik kehidupan sosial media yang terlihat sempurna, Melody ternyata menyimpan sisi gelap yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap suaminya.

Kini, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk hasil visum luka-luka korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik kejadian.

Melody, yang juga pernah terlibat dalam kasus kekerasan sebelumnya, kini terancam menjalani hukuman penjara yang berat atas tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap AG.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana pengungkapan kebenaran dapat membuka jalan bagi keadilan. (*)

Comment (0)

You must be logged in to post a comment.

Home / News / Tak Minta Maaf Usai Kepergok S...
Tak Minta Maaf Usai Kepergok Selingkuh, Istri Justru Hajar Suami hingga Patah Kaki
Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dz... - Dbmedianews
6 0 1
 

DB NEWS - Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, yang melibatkan seorang wanita bernama Melody Sharon (31) dan suaminya, AG, pada 8 November 2024.

Peristiwa bermula ketika AG memergoki Melody sedang berselingkuh dengan pria lain, namun bukannya meminta maaf, Melody justru menyeret suaminya dengan mobil hingga mengalami luka-luka parah, termasuk patah kaki kanan.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, AG terlihat berusaha membuka pintu mobil tempat Melody berada, namun diabaikan oleh sang istri.

Melody tetap melaju dengan mobilnya, mengabaikan suaminya yang sedang berusaha meminta penjelasan.

Akibatnya, AG terseret sejauh 200 meter sebelum akhirnya terjatuh, menderita luka-luka dan patah kaki kanan.

BACA JUGA: Aksi Lempar Kursi Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya, Pengelola: Utamakan Kemanusiaan!

Kronologi kejadian ini dimulai saat AG melakukan video call dengan Melody, yang mengaku sedang berada di sebuah apartemen.

"Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Namun, AG merasa curiga terhadap keberadaan Melody dan memutuskan untuk melacaknya.

AG kemudian tiba di apartemen yang terletak di kawasan Ceger dan meminta penjelasan kepada Melody.

Bukannya memberi klarifikasi, Melody malah masuk ke dalam mobil, mengabaikan suaminya yang masih berusaha berbicara dengannya.

Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, Melody justru melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menyebabkan AG terseret sejauh 200 meter.

Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan, namun tidak mendapat respons.

Tidak ada rasa penyesalan atau permintaan maaf dari Melody atas perbuatannya.

Sebagai akibatnya, AG pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Melody Sharon sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.

Menanggapi laporan kekerasan sebelumnya yang pernah dilakukan Melody terhadap suaminya, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa ternyata kekerasan pernah dilakukan tidak hanya satu kali saja.

"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," jelasnya.

BACA JUGA: Dampak PPN 12 Persen: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen, Begini Cara Dapatnya

Saat ini, Melody telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan terancam dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Melody Sharon diketahui merupakan seorang ibu dari dua anak dan pernah aktif di media sosial, terutama di platform YouTube, di mana ia mengunggah berbagai konten, termasuk tutorial make-up dan kegiatan sehari-hari bersama anak-anaknya.

Namun, di balik kehidupan sosial media yang terlihat sempurna, Melody ternyata menyimpan sisi gelap yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap suaminya.

Kini, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk hasil visum luka-luka korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik kejadian.

Melody, yang juga pernah terlibat dalam kasus kekerasan sebelumnya, kini terancam menjalani hukuman penjara yang berat atas tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap AG.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana pengungkapan kebenaran dapat membuka jalan bagi keadilan. (*)

Comment

You must be logged in to post a comment.

Tautan telah disalin ke clipboard!