DB NEWS - Kasus penjualan bayi oleh dua orang bidan di Yogyakarta yang baru-baru ini terungkap telah menggemparkan publik.
Tindakan mereka yang keji dengan menjual bayi-bayi tak berdosa dengan harga fantastis sungguh mencengangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyebut dua bidan berinisial DM dan JE itu sudah melakukan aksi keji selama belasan tahun.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak 2010," kata Kombes Endriadi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Selengkapnya berikut rangkuman fakta bidan di Yogyakarta yang tega menjual 66 bayi yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Kronologi Terungkapnya Kasus
Kombes Endriadi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait jual beli bayi di Yogyakarta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024.
Baca juga : Ibu Korban Penikaman Oleh Anak di Lebak Bulus Beber Pesan Haru, Singgung Hal Ini
Di mana berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka, kesepakatan pembelian bayi tersebut senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta.
"Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
2. Jual 66 Bayi
Kombes Endriadi menyebut, dalam aksinya, DM dan JE diduga telah menjual sebanyak 66 bayi.
Puluhan bayi tersebut, kata ia, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36.
"Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya," ujarnya.
3. Patok Harga Rp55-85 Juta
Puluhan bayi tersebut dijual kedua tersangka dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan.
Sementara bayi laki-laki dijual dengan harga sekitar Rp 65 juta sampai Rp 85 juta, dengan modus sebagai biaya persalinan.
Kombes Endriadi menuturkan, dalam tiga bulan terakhir, para tersangka juga telah melakukan beberapa kali melakukan penjualan bayi secara ilegal.
"Diantaranya pada September menjual anak laki-laku di daerah Bandung. Di Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta," jelasnya.
4. Modus Adopsi Ilegal
Modus yang dipakai kedua tersangka yakni menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. Mereka menyasar orangtua yang tidak menghendaki memiliki anak.
Dalam aksinya, JE dan DM mencari orang yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.
Saat ada yang berminat, mereka kemudian melakukan transaksi penjualan.
Baca juga : Sosok Gus Miftah yang Jadi Sorotan Usai Bully Penjual Es Teh, Kini Sudah Minta Maaf
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui pihak yang mengadopsi dari berbagai daerah.
Selain Kota Yogyakarta dan sekitarnya, terdapat pihak pengadopsi yang dari Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.
5. Tak Memiliki Izin Praktik
Dua tersangka dalam kasus tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani, Jumat (13/12).
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma dilansir dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
You must be logged in to post a comment.
DB NEWS - Kasus penjualan bayi oleh dua orang bidan di Yogyakarta yang baru-baru ini terungkap telah menggemparkan publik.
Tindakan mereka yang keji dengan menjual bayi-bayi tak berdosa dengan harga fantastis sungguh mencengangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyebut dua bidan berinisial DM dan JE itu sudah melakukan aksi keji selama belasan tahun.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak 2010," kata Kombes Endriadi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Selengkapnya berikut rangkuman fakta bidan di Yogyakarta yang tega menjual 66 bayi yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Kronologi Terungkapnya Kasus
Kombes Endriadi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait jual beli bayi di Yogyakarta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024.
Baca juga : Ibu Korban Penikaman Oleh Anak di Lebak Bulus Beber Pesan Haru, Singgung Hal Ini
Di mana berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka, kesepakatan pembelian bayi tersebut senilai Rp 55 juta dengan DP senilai Rp 3 juta.
"Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
2. Jual 66 Bayi
Kombes Endriadi menyebut, dalam aksinya, DM dan JE diduga telah menjual sebanyak 66 bayi.
Puluhan bayi tersebut, kata ia, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36.
"Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya," ujarnya.
3. Patok Harga Rp55-85 Juta
Puluhan bayi tersebut dijual kedua tersangka dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan.
Sementara bayi laki-laki dijual dengan harga sekitar Rp 65 juta sampai Rp 85 juta, dengan modus sebagai biaya persalinan.
Kombes Endriadi menuturkan, dalam tiga bulan terakhir, para tersangka juga telah melakukan beberapa kali melakukan penjualan bayi secara ilegal.
"Diantaranya pada September menjual anak laki-laku di daerah Bandung. Di Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta," jelasnya.
4. Modus Adopsi Ilegal
Modus yang dipakai kedua tersangka yakni menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. Mereka menyasar orangtua yang tidak menghendaki memiliki anak.
Dalam aksinya, JE dan DM mencari orang yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.
Saat ada yang berminat, mereka kemudian melakukan transaksi penjualan.
Baca juga : Sosok Gus Miftah yang Jadi Sorotan Usai Bully Penjual Es Teh, Kini Sudah Minta Maaf
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui pihak yang mengadopsi dari berbagai daerah.
Selain Kota Yogyakarta dan sekitarnya, terdapat pihak pengadopsi yang dari Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.
5. Tak Memiliki Izin Praktik
Dua tersangka dalam kasus tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani, Jumat (13/12).
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma dilansir dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
You must be logged in to post a comment.