Resmi! Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina
27 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
116 3

DB NEWS - 2 petinggi PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Dilansir dari akun instagram resmi Kejaksaan RI, tim penyidik telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Maya Kusmaya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Sedangkan Edward Corne ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

(BACA JUGA: Baru Dilantik Presiden, Menteri Brian Yuliarto Langsung Jadi Perbincangan! Ini Prestasi Luar Biasanya)

Awalnya, Maya dan Edward dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai kesaksian, akan tetapi keduanya kompak tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya keduanya dijemput paksa oleh Kejagung di kantor masing-masing. 

Setelah melewati pemeriksaan ketat selama berjam-jam, Maya dan Edward dinaikkan statusnya sebagai tersangka yang semula hanya akan dihadirkan sebagai saksi.

Maya dan Edward ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Rabu.

“Selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari 2025," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dengan demikian, artinya sampai saat ini telah ada…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Resmi! Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina
27 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
116 3
 

DB NEWS - 2 petinggi PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Dilansir dari akun instagram resmi Kejaksaan RI, tim penyidik telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Maya Kusmaya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Sedangkan Edward Corne ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

(BACA JUGA: Baru Dilantik Presiden, Menteri Brian Yuliarto Langsung Jadi Perbincangan! Ini Prestasi Luar Biasanya)

Awalnya, Maya dan Edward dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai kesaksian, akan tetapi keduanya kompak tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya keduanya dijemput paksa oleh Kejagung di kantor masing-masing. 

Setelah melewati pemeriksaan ketat selama berjam-jam, Maya dan Edward dinaikkan statusnya sebagai tersangka yang semula hanya akan dihadirkan sebagai saksi.

Maya dan Edward ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Rabu.

“Selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari 2025," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Dengan demikian, artinya sampai saat ini telah ada…

Tautan telah disalin ke clipboard!