Home / News / Nasional
Koalisi Bicara! RUU TNI Bisa Ancam Masa Depan Negara? Apa Isinya?
17 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
48 1

Berdasarkan dari website kontras.org, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sudah memberikan penolakan terkait berita pengajuan revisi UU TNI yang dianggap tidak mendesak.

Jika pemerintah memang berniat untuk melakukan revisi terhadap UU TNI, mereka menyarankan mengapa tidak membahas UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Agar dapat mengatur apabila ada prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, dapat tunduk kepada peradilan umum guna menegakkan keadilan dan persamaan di mata hukum.

(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR di Hotel Mewah! Publik Curiga Ada Agenda Tersembunyi di Revisi UU TNI)

Pasal 47 dalam revisi UU TNI, menyebutkan penambahan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, info terbaru yang menyatakan terdapat sekitar 16 institusi sipil yang terbuka untuk para anggota TNI.

Berikut ini 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif berdasarkan revisi dari UU TNI yang akan segera disahkan:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Pihak Koalisi juga menjelaskan bahwa perluasan jabatan untuk prajurit aktif terutama dalam Kejagung dan KKP, dianggap dapat menghidupkan kembali dwifungsi dari TNI.

“Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI,” dikutip dari kontras.org Jakarta, (13/03).

(BACA JUGA: Masyarakat Korea Buat Petisi Untuk Kasus Kim Sae Ron, Netizen Indo Senggol DPR RI!)

Dikutip dari website amnesty.id, draft terkait revisi UU TNI yang diterima oleh masyarakat sipil memiliki beberapa masalah yang krusial di dalamnya.

Penempatan prajurit aktif dalam beberapa kementerian dan lembaga akan berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan birokrasi negara.

Dengan merusak pola dalam organisasi dan karier dari ASN, memperluas jabatan sipil bagi TNI aktif dianggap mengabaikan beberapa poin seperti pengabdian ASN yang merupakan bagian dari masyarakat sipil.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait,” dikutip dari amnesty.id Jakarta (06/03).

Meski dalam peraturan sebelumnya, prajurit TNI hanya diizinkan menjabat dalam 10 lembaga sipil, dan itu pun mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

(BACA JUGA: Anggota Komisi VI DPR RI Terima Amplop Coklat Misterius Saat Rapat, Publik Tuding Berisi Uang Suap!)

Dengan memperluas peran TNI dalam berbagai jabatan sipil di pemerintahan akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan melemahkan partisipasi dari rakyat sipil.

Masyarakat semakin khawatir dengan masa depan dari Indonesia yang entah bagaimana terlihat menuju ke zaman dimana dominasi militer menguasai negara. (*)

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Home / News / Nasional
Koalisi Bicara! RUU TNI Bisa Ancam Masa Depan Negara? Apa Isinya?
17 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
48 1
 

Berdasarkan dari website kontras.org, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sudah memberikan penolakan terkait berita pengajuan revisi UU TNI yang dianggap tidak mendesak.

Jika pemerintah memang berniat untuk melakukan revisi terhadap UU TNI, mereka menyarankan mengapa tidak membahas UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Agar dapat mengatur apabila ada prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, dapat tunduk kepada peradilan umum guna menegakkan keadilan dan persamaan di mata hukum.

(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR di Hotel Mewah! Publik Curiga Ada Agenda Tersembunyi di Revisi UU TNI)

Pasal 47 dalam revisi UU TNI, menyebutkan penambahan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, info terbaru yang menyatakan terdapat sekitar 16 institusi sipil yang terbuka untuk para anggota TNI.

Berikut ini 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif berdasarkan revisi dari UU TNI yang akan segera disahkan:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Pihak Koalisi juga menjelaskan bahwa perluasan jabatan untuk prajurit aktif terutama dalam Kejagung dan KKP, dianggap dapat menghidupkan kembali dwifungsi dari TNI.

“Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI,” dikutip dari kontras.org Jakarta, (13/03).

(BACA JUGA: Masyarakat Korea Buat Petisi Untuk Kasus Kim Sae Ron, Netizen Indo Senggol DPR RI!)

Dikutip dari website amnesty.id, draft terkait revisi UU TNI yang diterima oleh masyarakat sipil memiliki beberapa masalah yang krusial di dalamnya.

Penempatan prajurit aktif dalam beberapa kementerian dan lembaga akan berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan birokrasi negara.

Dengan merusak pola dalam organisasi dan karier dari ASN, memperluas jabatan sipil bagi TNI aktif dianggap mengabaikan beberapa poin seperti pengabdian ASN yang merupakan bagian dari masyarakat sipil.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait,” dikutip dari amnesty.id Jakarta (06/03).

Meski dalam peraturan sebelumnya, prajurit TNI hanya diizinkan menjabat dalam 10 lembaga sipil, dan itu pun mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

(BACA JUGA: Anggota Komisi VI DPR RI Terima Amplop Coklat Misterius Saat Rapat, Publik Tuding Berisi Uang Suap!)

Dengan memperluas peran TNI dalam berbagai jabatan sipil di pemerintahan akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan melemahkan partisipasi dari rakyat sipil.

Masyarakat semakin khawatir dengan masa depan dari Indonesia yang entah bagaimana terlihat menuju ke zaman dimana dominasi militer menguasai negara. (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!