Home / News / Nasional
Koalisi Bicara! RUU TNI Bisa Ancam Masa Depan Negara? Apa Isinya?
17 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
49 1

DB NEWS - RUU TNI menuai kontroversi besar! revisi UU dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, Koalisi Masyarakat Sipil gelar aksi protes di depan ruang rapat DPR di Hotel Fairmont, menandakan meningkatnya ketegangan masyarakat dan pemerintah!

Seruan penolakan terus bermunculan dengan adanya berita revisi beberapa pasal dalam UU TNI (RUU TNI), apakah hal ini benar-benar berpotensi mengembalikan dominasi militer di Indonesia?

Komisi I DPR RI sudah memulai pembahasan soal revisi UU TNI ini dalam beberapa hari terakhir, dengan membahas 3 pasal utama dalam UU TNI.

Namun, seruan penolakan datang dari berbagai Koalisi Masyarakat, mereka meminta kepada para anggota DPR untuk menghentikan pembahasan terkait revisi UU TNI tersebut.

Dari draft RUU yang diterima oleh masyarakat, terdapat perubahan pasal krusial yang hendak ditetapkan oleh DPR, yang dianggap akan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR Soal RUU TNI Ricuh! Deddy Corbuzier Bongkar Fakta Mengejutkan!)

Aksi demonstrasi kemudian dilakukan oleh Andrie Yunus, ketua divisi hukum KontraS di depan ruang rapat yang membahas RUU TNI di sebuah hotel mewah pada Sabtu, (15/03).

Menanggapi aksi tersebut Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, menyampaikan jika pembahasan revisi UU TNI ini bukan atas kepentingan kelompok ataupun orang tertentu, melainkan hanya untuk Indonesia.

“Buat golongan tertentu kah? Buat diri saya kah? Ini saya pastikan untuk Merah Putih, Indonesia,” ucap Utat saat ditemui dalam sela-sela rapat di Hotel Fairmont (15/03).

Lantas dugaan apa yang disebutkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, untuk itu mari simak penjelasan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang akan direvisi dan apa akibat dari RUU TNI ini.

Pasal-pasal yang Akan di Revisi

Ada 3 pasal yang menjadi sasaran utama dalam rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), yakni.

(BACA JUGA: RUU TNI Picu Kontroversi: Publik Geruduk Rapat Tertutup DPR dan Pemerintah)

Pasal 3 soal kedudukan TNI, pasal ini menyebutkan bahwa kedudukan TNI dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 47 terkait penempatan TNI di Institusi sipil, tentang penambahan jabatan yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 16 kementerian dan lembaga sipil.

Pasal 43 terkait masa usia pensiun TNI, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama menjadi 55 tahun, dan untuk Perwira 58-62 tahun, sesuai dengan pangkat (khusus bintang 4 berdasarkan kebijakan dari Presiden).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan seiring dengan adanya dinamika global dan ancaman dari luar yang semakin berkembang, perlu adanya perubahan regulasi yang lebih adaptif.

“Perubahan UU TNI diajukan oleh DPR RI untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ucap Sjafrie.

(BACA JUGA: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia! Bagaimana Nasib Kasus Korupsinya?)

Dikutip dari emedia.dpr.go.id, DPR RI menyasar beberapa poin utama dalam rapat perubahan terkait revisi UU TNI.

  • Mengenai memperkuat pengembagan industri pertahanan dalam negeri, serta memperjelas batas dan mekanisme terkait modernisasi alutsista.
  • Memastikan adanya keterlibatan TNI dalam berbagai tugas nonmiliter, naun tetap berada dalam ketentuan hukum yang jelas.
  • Serta memberikan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi prajurit TNI dengan menyesuaikan jenjang karier dan batas usia pensiun.

RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi TNI?

Berikut ini penjelsan lebih lanjut terkait potensi ancaman dari RUU TNI…

Home / News / Nasional
Koalisi Bicara! RUU TNI Bisa Ancam Masa Depan Negara? Apa Isinya?
17 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
49 1
 

DB NEWS - RUU TNI menuai kontroversi besar! revisi UU dianggap akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, Koalisi Masyarakat Sipil gelar aksi protes di depan ruang rapat DPR di Hotel Fairmont, menandakan meningkatnya ketegangan masyarakat dan pemerintah!

Seruan penolakan terus bermunculan dengan adanya berita revisi beberapa pasal dalam UU TNI (RUU TNI), apakah hal ini benar-benar berpotensi mengembalikan dominasi militer di Indonesia?

Komisi I DPR RI sudah memulai pembahasan soal revisi UU TNI ini dalam beberapa hari terakhir, dengan membahas 3 pasal utama dalam UU TNI.

Namun, seruan penolakan datang dari berbagai Koalisi Masyarakat, mereka meminta kepada para anggota DPR untuk menghentikan pembahasan terkait revisi UU TNI tersebut.

Dari draft RUU yang diterima oleh masyarakat, terdapat perubahan pasal krusial yang hendak ditetapkan oleh DPR, yang dianggap akan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR Soal RUU TNI Ricuh! Deddy Corbuzier Bongkar Fakta Mengejutkan!)

Aksi demonstrasi kemudian dilakukan oleh Andrie Yunus, ketua divisi hukum KontraS di depan ruang rapat yang membahas RUU TNI di sebuah hotel mewah pada Sabtu, (15/03).

Menanggapi aksi tersebut Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, menyampaikan jika pembahasan revisi UU TNI ini bukan atas kepentingan kelompok ataupun orang tertentu, melainkan hanya untuk Indonesia.

“Buat golongan tertentu kah? Buat diri saya kah? Ini saya pastikan untuk Merah Putih, Indonesia,” ucap Utat saat ditemui dalam sela-sela rapat di Hotel Fairmont (15/03).

Lantas dugaan apa yang disebutkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, untuk itu mari simak penjelasan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang akan direvisi dan apa akibat dari RUU TNI ini.

Pasal-pasal yang Akan di Revisi

Ada 3 pasal yang menjadi sasaran utama dalam rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), yakni.

(BACA JUGA: RUU TNI Picu Kontroversi: Publik Geruduk Rapat Tertutup DPR dan Pemerintah)

Pasal 3 soal kedudukan TNI, pasal ini menyebutkan bahwa kedudukan TNI dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 47 terkait penempatan TNI di Institusi sipil, tentang penambahan jabatan yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 16 kementerian dan lembaga sipil.

Pasal 43 terkait masa usia pensiun TNI, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama menjadi 55 tahun, dan untuk Perwira 58-62 tahun, sesuai dengan pangkat (khusus bintang 4 berdasarkan kebijakan dari Presiden).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan seiring dengan adanya dinamika global dan ancaman dari luar yang semakin berkembang, perlu adanya perubahan regulasi yang lebih adaptif.

“Perubahan UU TNI diajukan oleh DPR RI untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ucap Sjafrie.

(BACA JUGA: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia! Bagaimana Nasib Kasus Korupsinya?)

Dikutip dari emedia.dpr.go.id, DPR RI menyasar beberapa poin utama dalam rapat perubahan terkait revisi UU TNI.

  • Mengenai memperkuat pengembagan industri pertahanan dalam negeri, serta memperjelas batas dan mekanisme terkait modernisasi alutsista.
  • Memastikan adanya keterlibatan TNI dalam berbagai tugas nonmiliter, naun tetap berada dalam ketentuan hukum yang jelas.
  • Serta memberikan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi prajurit TNI dengan menyesuaikan jenjang karier dan batas usia pensiun.

RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi TNI?

Berikut ini penjelsan lebih lanjut terkait potensi ancaman dari RUU TNI…

Tautan telah disalin ke clipboard!