Adanya peristiwa kasus penahanan ijazah di Surabaya, juga sampai ke telinga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah juga diketahui akan memantau kemajuan penyelesaian kasus tersebut, Ia telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian setempat terkait kasus ini.
“Saya sudah kontak Pak Eri, dan Mas Eri sudah melaporkan ke Polres Tanjung Perak. Karena gudang ini ada di Tanjung Perak. Kewenangannya ada di Polres Tanjung Perak,” ucap Khofifah (18/04/2025).
Dalam keterangan lebih lanjut ia menyampaikan, pengawasan perusahaan yang terlibat, telah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang juga sudah dilibatkan sejak awal.
Fakta baru telah ditemukan dari hasil pengawasan sementara, jika gudang dari perusahaan terkait ternyata tidak memiliki izin.
Selain itu, kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, ia melakukan kunjungan ke Surabaya untuk memberikan dukungan pada proses penyelesaian kasus ini.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Eri Cahyadi, selaku Walikota Surabaya saat ditemui oleh awak media di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia juga menegaskan ingin penyelesaian kasus ini dilakukan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tanpa adanya kegaduhan di masyarakat.
Pada keterangan lebih lanjut Eri menyampaikan, penyelesaian kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bersama.
Mungkin saja masalah ini juga terjadi di daerah lain atau memang hanya sebatas di wilayah Surabaya.
Apalagi di kota-kota besar di Indonesia, terdapat banyak pabrik ataupun gudang yang banyak menyerap tenaga kerja.
Meski sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja dimana praktek penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, telah lama dilarang oleh pemerintah.
Keputusan tentang siapa yang benar dan salah juga tidak bisa langsung diputuskan, maka dari itu Pemkot Surabaya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Saya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah, karena sudah diatur dalam sisi hukum. Maka kami sebagai pemerintah kota akan mengawal ini terus sampai ke jalur hukum, sampai ada keputusan siapa yang salah dan benar," tegasnya dikutip dari website Pemkot Surabaya.
Dengan mengawal langsung kasus penahanan ijazah ini, diharapkan permasalahan yang terjadi akan segera menemukan titik terang sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Tindakan tegas dari aparat Pemkot Surabaya patut diberi apresiasi, mereka telah melakukan berbagai upaya dengan cepat untuk membantu warganya yang mengalami masalah.
Langkah-langkah tersebut telah menunjukan komitmen Pemkot, dalam menjunjung tinggi hak pekerja, sekaligus memastikan bahwa praktik semacam ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
Simak terus perkembangan kasus penahanan ijazah dan respons pemerintah hanya di DB News – sumber terpercaya isu ketenagakerjaan nasional. (*)
Adanya peristiwa kasus penahanan ijazah di Surabaya, juga sampai ke telinga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah juga diketahui akan memantau kemajuan penyelesaian kasus tersebut, Ia telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian setempat terkait kasus ini.
“Saya sudah kontak Pak Eri, dan Mas Eri sudah melaporkan ke Polres Tanjung Perak. Karena gudang ini ada di Tanjung Perak. Kewenangannya ada di Polres Tanjung Perak,” ucap Khofifah (18/04/2025).
Dalam keterangan lebih lanjut ia menyampaikan, pengawasan perusahaan yang terlibat, telah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang juga sudah dilibatkan sejak awal.
Fakta baru telah ditemukan dari hasil pengawasan sementara, jika gudang dari perusahaan terkait ternyata tidak memiliki izin.
Selain itu, kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, ia melakukan kunjungan ke Surabaya untuk memberikan dukungan pada proses penyelesaian kasus ini.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Eri Cahyadi, selaku Walikota Surabaya saat ditemui oleh awak media di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia juga menegaskan ingin penyelesaian kasus ini dilakukan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tanpa adanya kegaduhan di masyarakat.
Pada keterangan lebih lanjut Eri menyampaikan, penyelesaian kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bersama.
Mungkin saja masalah ini juga terjadi di daerah lain atau memang hanya sebatas di wilayah Surabaya.
Apalagi di kota-kota besar di Indonesia, terdapat banyak pabrik ataupun gudang yang banyak menyerap tenaga kerja.
Meski sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja dimana praktek penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, telah lama dilarang oleh pemerintah.
Keputusan tentang siapa yang benar dan salah juga tidak bisa langsung diputuskan, maka dari itu Pemkot Surabaya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Saya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah, karena sudah diatur dalam sisi hukum. Maka kami sebagai pemerintah kota akan mengawal ini terus sampai ke jalur hukum, sampai ada keputusan siapa yang salah dan benar," tegasnya dikutip dari website Pemkot Surabaya.
Dengan mengawal langsung kasus penahanan ijazah ini, diharapkan permasalahan yang terjadi akan segera menemukan titik terang sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Tindakan tegas dari aparat Pemkot Surabaya patut diberi apresiasi, mereka telah melakukan berbagai upaya dengan cepat untuk membantu warganya yang mengalami masalah.
Langkah-langkah tersebut telah menunjukan komitmen Pemkot, dalam menjunjung tinggi hak pekerja, sekaligus memastikan bahwa praktik semacam ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
Simak terus perkembangan kasus penahanan ijazah dan respons pemerintah hanya di DB News – sumber terpercaya isu ketenagakerjaan nasional. (*)