Home / News / Nasional
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Jadi Sorotan Nasional, Pemkot Turunkan Tim Hukum dan Buka Posko Aduan
21 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
91 2

Pemkot Surabaya Ambil Tindakan Tegas

Menanggapi kasus penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan swasta di Surabaya. Pemkot menunjukkan respon cepat dan tegas untuk menangani kasus tersebut.

Sebagai sarana untuk menggapai para korban lain, Pemkot telah membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi warga Surabaya yang mengalami permasalahan serupa.

Selain itu, Pemkot menggandeng sejumlah lembaga Advokat untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Beberapa pengacara yang tergabung berasal dari,

  • Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
  • Krisnu Wahyuono Law & Partner
  • Serta, Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Kepala daerah Surabaya itu juga telah meminta Disperinaker untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya.

Pendataan telah diproses dengan melibatkan beberapa perangkat daerah terkait, seperti;

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan 
  • Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan patuh pada perundang-undangan dan segala peraturan perlindungan hak pekerja.

Ada 3 aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang tersebut yakni;

  • Kelengkapan izin
  • Kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki dan 
  • Kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

Eri juga menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya untuk segera mengembalikannya kepada mereka tanpa syarat. Karena peristiwa ini dianggap telah mencoreng nama Kota Surabaya.

Jika perusahaan tidak segera mengembalikan ijazah kepada yang bersangkutan maka, ri tidak segan akan mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

Kasus ini mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat…

Home / News / Nasional
Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Jadi Sorotan Nasional, Pemkot Turunkan Tim Hukum dan Buka Posko Aduan
21 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
91 2
 

Pemkot Surabaya Ambil Tindakan Tegas

Menanggapi kasus penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan swasta di Surabaya. Pemkot menunjukkan respon cepat dan tegas untuk menangani kasus tersebut.

Sebagai sarana untuk menggapai para korban lain, Pemkot telah membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi warga Surabaya yang mengalami permasalahan serupa.

Selain itu, Pemkot menggandeng sejumlah lembaga Advokat untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Beberapa pengacara yang tergabung berasal dari,

  • Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
  • Krisnu Wahyuono Law & Partner
  • Serta, Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Kepala daerah Surabaya itu juga telah meminta Disperinaker untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya.

Pendataan telah diproses dengan melibatkan beberapa perangkat daerah terkait, seperti;

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan 
  • Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan patuh pada perundang-undangan dan segala peraturan perlindungan hak pekerja.

Ada 3 aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang tersebut yakni;

  • Kelengkapan izin
  • Kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki dan 
  • Kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

Eri juga menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya untuk segera mengembalikannya kepada mereka tanpa syarat. Karena peristiwa ini dianggap telah mencoreng nama Kota Surabaya.

Jika perusahaan tidak segera mengembalikan ijazah kepada yang bersangkutan maka, ri tidak segan akan mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

Kasus ini mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat…

Tautan telah disalin ke clipboard!