Pada tanggal 10 April lalu, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh Han Jwa Diana selaku perwakilan dari CV Santoso Seal.
Diana melaporkan Armuji atas kasus pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Atas tindak lanjut terhadap pemilik akun @cakj1 di TikTok, Instagram, dan YouTube.
Kedatangan sosok yang akrab disapa Cak Ji oleh masyarakat Surabaya itu, untuk melakukan inspeksi ke CV Santoso Seal di Margomulyo, Surabaya pada Rabu siang 9 April 2025.
Sidak yang dilakukan Cak Ji didasari atas pengaduan warga bernama Nila Handiani melalui jaringan aspirasi, ia mengaku sebagai salah seorang karyawan dari perusahaan tersebut.
Nila berniat mengundurkan diri dari tempat kerjanya namun, ijazah SMA miliknya masih ditahan dan belum dikembalikan oleh perusahaan.
Sebelumnya Nila sempat melapor pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Namun, tidak membuahkan hasil.
Setelah melakukan pengaduan, Armuji berkata akan mendatangi tempat kerja Nila untuk mengkonfirmasi aduan tersebut.
Wakil Walikota Surabaya itu pun datang dengan baik-baik bersama beberapa petugas Pemkot dan warga yang mengajukan aduan. Namun tidak mendapat respon positif hingga dituduh sebagai penipu.
Setelahnya Cak Ji memutuskan untuk menyiarkan peristiwa itu melalui media sosial dan berujung viral
Pihak CV Sentosa Seal yang merasa nama baiknya dicemarkan akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jatim melalui Diana.
Masalah pengaduan ini kemudian berkembang menjadi perkara yang lebih luas, sehingga menyita banyak perhatian publik.
Setelah peristiwa itu laporan atas kasus penahanan ijazah di Surabaya semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyampaikan dari 31 laporan yang masuk ada 12 perusahaan yang ternyata berasal dari 1 sumber yang sama.
“Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, intinya mengerucut di satu perusahaan yang sama,” jelasnya.
Pemkot Surabaya Ambil Tindakan Tegas! Seperti apa?
Pada tanggal 10 April lalu, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh Han Jwa Diana selaku perwakilan dari CV Santoso Seal.
Diana melaporkan Armuji atas kasus pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Atas tindak lanjut terhadap pemilik akun @cakj1 di TikTok, Instagram, dan YouTube.
Kedatangan sosok yang akrab disapa Cak Ji oleh masyarakat Surabaya itu, untuk melakukan inspeksi ke CV Santoso Seal di Margomulyo, Surabaya pada Rabu siang 9 April 2025.
Sidak yang dilakukan Cak Ji didasari atas pengaduan warga bernama Nila Handiani melalui jaringan aspirasi, ia mengaku sebagai salah seorang karyawan dari perusahaan tersebut.
Nila berniat mengundurkan diri dari tempat kerjanya namun, ijazah SMA miliknya masih ditahan dan belum dikembalikan oleh perusahaan.
Sebelumnya Nila sempat melapor pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Namun, tidak membuahkan hasil.
Setelah melakukan pengaduan, Armuji berkata akan mendatangi tempat kerja Nila untuk mengkonfirmasi aduan tersebut.
Wakil Walikota Surabaya itu pun datang dengan baik-baik bersama beberapa petugas Pemkot dan warga yang mengajukan aduan. Namun tidak mendapat respon positif hingga dituduh sebagai penipu.
Setelahnya Cak Ji memutuskan untuk menyiarkan peristiwa itu melalui media sosial dan berujung viral
Pihak CV Sentosa Seal yang merasa nama baiknya dicemarkan akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jatim melalui Diana.
Masalah pengaduan ini kemudian berkembang menjadi perkara yang lebih luas, sehingga menyita banyak perhatian publik.
Setelah peristiwa itu laporan atas kasus penahanan ijazah di Surabaya semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyampaikan dari 31 laporan yang masuk ada 12 perusahaan yang ternyata berasal dari 1 sumber yang sama.
“Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, intinya mengerucut di satu perusahaan yang sama,” jelasnya.
Pemkot Surabaya Ambil Tindakan Tegas! Seperti apa?