Dalam petisi tersebut, para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 menyampaikan aspirasi serta permohonan kepada pemerintah.
Secara khusus petisi ini ditujukan kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait, agar segera melakukan percepatan proses pengangkatan.
(BACA JUGA: Diam-Diam Prabowo Kumpulkan 8 Pengusaha Kaya RI, Ada Agenda Besar?)
Adapun alasan utama petisi ini diajukan adalah sebagai berikut.
Menanggapi aksi protes yang semakin meluas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pernyataan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa penundaan pengangkatan CASN dan PPPK merupakan hasil kesepakatan dengan DPR RI.
"Kami sampaikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI,” ucap Averrouce kepada wartawan, Jumat (7/3).
(BACA JUGA: Bukan Kaleng-kaleng! Simak Profil 8 Konglomerat yang Dikumpulkan Prabowo di Istana!)
Kepala DAKIP itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan kritik dan saran atas kejadian yang sedang ramai ini.
“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait," tambahnya.
Meskipun KemenPAN-RB menyatakan bahwa penundaan ini merupakan hasil kesepakatan dengan DPR, tekanan dari masyarakat dan peserta seleksi semakin meningkat.
Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi yang tidak hanya menguntungkan birokrasi, tetapi juga memperhatikan dampak langsung terhadap kehidupan para peserta CASN dan PPPK.
Ke depan, akan menarik untuk melihat apakah ada revisi terkait jadwal pengangkatan CASN dan PPPK, atau apakah pemerintah tetap pada keputusan awalnya.
(BACA JUGA: Salah Sasaran! Jet Tempur Korsel Jatuhkan 8 Bom, Warga Pocheon Jadi Korban)
Yang jelas, aksi pita hitam dan petisi online menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam menyuarakan aspirasinya terhadap kebijakan publik. (*)
Dalam petisi tersebut, para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 menyampaikan aspirasi serta permohonan kepada pemerintah.
Secara khusus petisi ini ditujukan kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait, agar segera melakukan percepatan proses pengangkatan.
(BACA JUGA: Diam-Diam Prabowo Kumpulkan 8 Pengusaha Kaya RI, Ada Agenda Besar?)
Adapun alasan utama petisi ini diajukan adalah sebagai berikut.
Menanggapi aksi protes yang semakin meluas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pernyataan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa penundaan pengangkatan CASN dan PPPK merupakan hasil kesepakatan dengan DPR RI.
"Kami sampaikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI,” ucap Averrouce kepada wartawan, Jumat (7/3).
(BACA JUGA: Bukan Kaleng-kaleng! Simak Profil 8 Konglomerat yang Dikumpulkan Prabowo di Istana!)
Kepala DAKIP itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan kritik dan saran atas kejadian yang sedang ramai ini.
“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait," tambahnya.
Meskipun KemenPAN-RB menyatakan bahwa penundaan ini merupakan hasil kesepakatan dengan DPR, tekanan dari masyarakat dan peserta seleksi semakin meningkat.
Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi yang tidak hanya menguntungkan birokrasi, tetapi juga memperhatikan dampak langsung terhadap kehidupan para peserta CASN dan PPPK.
Ke depan, akan menarik untuk melihat apakah ada revisi terkait jadwal pengangkatan CASN dan PPPK, atau apakah pemerintah tetap pada keputusan awalnya.
(BACA JUGA: Salah Sasaran! Jet Tempur Korsel Jatuhkan 8 Bom, Warga Pocheon Jadi Korban)
Yang jelas, aksi pita hitam dan petisi online menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam menyuarakan aspirasinya terhadap kebijakan publik. (*)