Home / News / Nasional / 7 Fakta Pelantikan Raffi Ahmad...
7 Fakta Pelantikan Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Mulai Besaran Gaji & Gelar Doktor Honoris Causa
23 Oct 2024
Ratih Fardiyah - Dbmedianews
28 0 17

DB NEWS- Raffi Ahmad masih menjadi sorotan usai ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Utusan khusus Presiden pun memunculkan berbagai pertanyaan dan diskusi mengenai peran baru Raffi Ahmad dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, tim DB NEWS merangkum fakta menarik pelantikan Raffi Ahmad kemarin, mulai dari besaran gaji hingga penyebutan gelar yang sempat menjadi kontroversial beberapa waktu lalu.

1. Program kerja

Mengenai program kerja, Raffi Ahmad belum mau membocorkan tugas-tugas yang akan dilakukannya nanti karena masih menantikan waktu berdiskusi secara khusus bersama Presiden Prabowo.

Meski begitu, ia berharap untuk urusan pembinaan generasi muda dan juga pekerja seni nantinya dapat mengakselerasi program-program yang telah disiapkan oleh Kabinet Merah Putih.

Baca juga : Daftar Lengkap Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran 2024-2029: Ada Fadli Zon hingga Sri Mulyani

Ia juga mengatakan terbuka untuk banyak pihak berkolaborasi menyukseskan program-program dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja seni dan memberi dampak positif bagi generasi muda sebagai penerus bangsa.

"Pastinya bukan hanya pekerja seni saja tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan elemen masyarakat apapun itu. Karena Utusan khusus Presiden ini memang tugas kami mensinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat," kata Raffi.

2. Ditemani Nagita

Dalam pelantikannya sebagai utusan khusus Presiden, Raffi ditemani oleh sang istri yang juga selebritis, Nagita Slavina. Selain itu, hadir juga Ibunda Raffi Ahmad Amy Qanita dan mertuanya Rietta Amalia menyaksikan langsung pelantikan tersebut.

Raffi secara resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

3. Besaran Gaji

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan hak keuangan setara menteri. Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.

Dalam Pasal 2 peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa gaji pokok untuk menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok tersebut, para menteri juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total penghasilan yang diterima oleh seorang menteri negara setiap bulannya adalah kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kompensasi yang layak kepada para pejabat negara agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Total pendapatan seorang menteri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya yang juga diperoleh oleh para menteri.

Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir. Ini berarti bahwa setelah menyelesaikan tugasnya, penasihat tersebut tidak akan menerima imbalan keuangan dalam bentuk pensiun atau pesangon.

4. Fasilitas-Fasilitas Didapat

Bukan hanya hak keuangan setara menteri, Raffi Ahmad juga juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal itu berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

5. Belum Tahu Lokasi Kantor

Raffi Ahmad mengaku belum mengetahui lokasi kantornya. Suami dari artis Nagita Slavina ini masih menunggu informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.

"Untuk itu (lokasi kantor) mungkin nanti dari Pak Mensesneg atau Pak Seskab mungkin saya juga, kami masih menunggu,” ucap Raffi Ahmad usai dilantik di Istana Negara, Selasa (22/10).

6. Lapor Harta ke LHKPN

Selain belum mengetahui lokasi kantor bekerja, Raffi Ahmad mengaku bakal terbuka mengenai jumlah harta kekayaannya. Janji itu dilontarkan Raffi lantaran sudah menjadi salah satu pejabat negara yang mewajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

"Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN nya," kata Raffi.

Diketahui, Raffi Ahmad merupakan salah satu artis terkaya di tanah air. Dia dikenal mempunyai gurita bisnis di sejumlah bidang dengan dinaungi RANS Entertainment.

7. Gelar doktor honoris causa

Ada peristiwa menarik saat protokol Istana Kepresidenan membacakan Surat Keputusan Presiden soal pengangkatan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti menyebut nama Raffi lengkap dengan gelar doktor honoris causa. Nanik membacakan Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad.

Kepada awak media usai pelantikan, Raffi enggan berkenan merespons soal polemik doktor honoris causa yang belum lama ini disematkan kepadanya.

“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” kata Raffi soal gelarnya yang dibacakan oleh protokol hari ini.

Baca juga : Biodata Basuki Hadimuljono Yang Nangis Saat Pamitan Dengan Pegawai Kementerian PURR

Adapun gelar doktor kehormatan yang diperoleh Raffi dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh pemerintah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

Investigasi dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September dan Senin, 30 September 2024. Hasilnya, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) yang dilansir dari Tempo.

Oleh karena itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI.

 

Comment (0)

You must be logged in to post a comment.

Home / News / Nasional / 7 Fakta Pelantikan Raffi Ahmad...
7 Fakta Pelantikan Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Mulai Besaran Gaji & Gelar Doktor Honoris Causa
Ratih Fardiyah Ratih Fa... - Dbmedianews
28 0 17
 

DB NEWS- Raffi Ahmad masih menjadi sorotan usai ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Utusan khusus Presiden pun memunculkan berbagai pertanyaan dan diskusi mengenai peran baru Raffi Ahmad dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, tim DB NEWS merangkum fakta menarik pelantikan Raffi Ahmad kemarin, mulai dari besaran gaji hingga penyebutan gelar yang sempat menjadi kontroversial beberapa waktu lalu.

1. Program kerja

Mengenai program kerja, Raffi Ahmad belum mau membocorkan tugas-tugas yang akan dilakukannya nanti karena masih menantikan waktu berdiskusi secara khusus bersama Presiden Prabowo.

Meski begitu, ia berharap untuk urusan pembinaan generasi muda dan juga pekerja seni nantinya dapat mengakselerasi program-program yang telah disiapkan oleh Kabinet Merah Putih.

Baca juga : Daftar Lengkap Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran 2024-2029: Ada Fadli Zon hingga Sri Mulyani

Ia juga mengatakan terbuka untuk banyak pihak berkolaborasi menyukseskan program-program dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja seni dan memberi dampak positif bagi generasi muda sebagai penerus bangsa.

"Pastinya bukan hanya pekerja seni saja tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan elemen masyarakat apapun itu. Karena Utusan khusus Presiden ini memang tugas kami mensinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat," kata Raffi.

2. Ditemani Nagita

Dalam pelantikannya sebagai utusan khusus Presiden, Raffi ditemani oleh sang istri yang juga selebritis, Nagita Slavina. Selain itu, hadir juga Ibunda Raffi Ahmad Amy Qanita dan mertuanya Rietta Amalia menyaksikan langsung pelantikan tersebut.

Raffi secara resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

3. Besaran Gaji

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan hak keuangan setara menteri. Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.

Dalam Pasal 2 peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa gaji pokok untuk menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok tersebut, para menteri juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total penghasilan yang diterima oleh seorang menteri negara setiap bulannya adalah kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kompensasi yang layak kepada para pejabat negara agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Total pendapatan seorang menteri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya yang juga diperoleh oleh para menteri.

Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir. Ini berarti bahwa setelah menyelesaikan tugasnya, penasihat tersebut tidak akan menerima imbalan keuangan dalam bentuk pensiun atau pesangon.

4. Fasilitas-Fasilitas Didapat

Bukan hanya hak keuangan setara menteri, Raffi Ahmad juga juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal itu berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

5. Belum Tahu Lokasi Kantor

Raffi Ahmad mengaku belum mengetahui lokasi kantornya. Suami dari artis Nagita Slavina ini masih menunggu informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.

"Untuk itu (lokasi kantor) mungkin nanti dari Pak Mensesneg atau Pak Seskab mungkin saya juga, kami masih menunggu,” ucap Raffi Ahmad usai dilantik di Istana Negara, Selasa (22/10).

6. Lapor Harta ke LHKPN

Selain belum mengetahui lokasi kantor bekerja, Raffi Ahmad mengaku bakal terbuka mengenai jumlah harta kekayaannya. Janji itu dilontarkan Raffi lantaran sudah menjadi salah satu pejabat negara yang mewajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

"Iya, nanti kita akan melaporkan juga LHKPN nya," kata Raffi.

Diketahui, Raffi Ahmad merupakan salah satu artis terkaya di tanah air. Dia dikenal mempunyai gurita bisnis di sejumlah bidang dengan dinaungi RANS Entertainment.

7. Gelar doktor honoris causa

Ada peristiwa menarik saat protokol Istana Kepresidenan membacakan Surat Keputusan Presiden soal pengangkatan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti menyebut nama Raffi lengkap dengan gelar doktor honoris causa. Nanik membacakan Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad.

Kepada awak media usai pelantikan, Raffi enggan berkenan merespons soal polemik doktor honoris causa yang belum lama ini disematkan kepadanya.

“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” kata Raffi soal gelarnya yang dibacakan oleh protokol hari ini.

Baca juga : Biodata Basuki Hadimuljono Yang Nangis Saat Pamitan Dengan Pegawai Kementerian PURR

Adapun gelar doktor kehormatan yang diperoleh Raffi dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh pemerintah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

Investigasi dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September dan Senin, 30 September 2024. Hasilnya, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) yang dilansir dari Tempo.

Oleh karena itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI.

 

Comment

You must be logged in to post a comment.

Tautan telah disalin ke clipboard!