Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka: Dugaan Suap, Uang Rp920 Miliar & 51 Kg Emas Diungkap Kejagung
23 May 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
166 1

Bagaimana Uang Rp920 Miliar Itu Bisa Dikumpulkan?

Jika mengacu pada pernyataannya, uang tersebut dikumpulkan dari berbagai transaksi yang tidak tercatat secara resmi—baik dari proyek tambang maupun dari pengurusan perkara di MA.

Sebagai perantara informal, Zarof memposisikan dirinya di titik strategis: ia menjembatani pemilik lahan tambang dengan investor, dan para pencari keadilan dengan para hakim yang bisa “dipengaruhi”.

Dalam praktiknya, uang diterima dalam bentuk tunai dan disimpan dalam brankas tanpa digunakan.

“Tidak saya gunakan apa-apa, saya simpan saja di brankas,” jelasnya.

Menurut pengakuannya, uang itu tidak diputar dalam bisnis, tidak diinvestasikan, dan tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Semuanya ditimbun secara fisik, sebuah tindakan yang menghindari deteksi namun juga menimbulkan kecurigaan besar ketika akhirnya terbongkar.

Kini, publik menunggu proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Ikuti terus perkembangan kasus eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar–perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung hanya di DB News, sumber hukum terpercaya berita nasional.(*)

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka: Dugaan Suap, Uang Rp920 Miliar & 51 Kg Emas Diungkap Kejagung
23 May 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
166 1
 

Bagaimana Uang Rp920 Miliar Itu Bisa Dikumpulkan?

Jika mengacu pada pernyataannya, uang tersebut dikumpulkan dari berbagai transaksi yang tidak tercatat secara resmi—baik dari proyek tambang maupun dari pengurusan perkara di MA.

Sebagai perantara informal, Zarof memposisikan dirinya di titik strategis: ia menjembatani pemilik lahan tambang dengan investor, dan para pencari keadilan dengan para hakim yang bisa “dipengaruhi”.

Dalam praktiknya, uang diterima dalam bentuk tunai dan disimpan dalam brankas tanpa digunakan.

“Tidak saya gunakan apa-apa, saya simpan saja di brankas,” jelasnya.

Menurut pengakuannya, uang itu tidak diputar dalam bisnis, tidak diinvestasikan, dan tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Semuanya ditimbun secara fisik, sebuah tindakan yang menghindari deteksi namun juga menimbulkan kecurigaan besar ketika akhirnya terbongkar.

Kini, publik menunggu proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Ikuti terus perkembangan kasus eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar–perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung hanya di DB News, sumber hukum terpercaya berita nasional.(*)

Tautan telah disalin ke clipboard!