Menurut keterangan polisi, PAP menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu menyuntikkan jarum ke dua tangan korban hingga 15 kali.
(BACA JUGA: Dugaan Kasus Asusila hingga Narkoba, Sosok Kapolres Ngada yang Dibekuk Propam Mabes Polri)
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban hilang kesadaran.
“Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri," jelasnya.
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan diminta kembali ke IGD.
Saat buang air kecil, FH merasakan nyeri pada organ intimnya, ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
(BACA JUGA: Harga Emas Meroket! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Cek Daftarnya Sekarang!)
Setelah mendengar pengakuan dari putrinya, ibu korban langsung melaporkan ke Polda Jawa Barat.
Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak dan memulai proses penyelidikan hingga akhirnya dokter residen Unpad ini ditangkap pada Minggu (23/3).
“Kasusnya dilaporkan tanggal 18 Maret. Kemudian pelaku kami tangkap tanggal 23 Maret,” ucap Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan memotong urat nadinya.
"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," ungkap Surawan.
(BACA JUGA: CPNS 2025 Akan Dibuka Mulai Juli? Ini Cara Daftar Online Terbaru via SSCASN BKN)
PAP sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditahan oleh pihak berwajib..
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
Proses penyelidikan melibatkan 11 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk korban dan ibunya, beberapa perawat, serta saksi ahli yang memperkuat bukti tindakan kekerasan seksual.
Polisi secara resmi menetapkan PAP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
(BACA JUGA: Trump Murka! Tarif Impor Cina Naik Jadi 104 Persen, Dunia Usaha Panik)
Pelaku dijerat dengan pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pria berkelahiran Pontianak Ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pihaknya yang pertama kali melaporkan dugaan pemerkosaan ke polisi.
Pelaku juga langsung dikembalikan ke fakultas dan tidak lagi menjalani pendidikan di RS tersebut.
Pihak RS Hasan Sadikin sendiri menyatakan bahwa PAP sudah resmi masuk daftar hitam dan tidak akan pernah diterima kembali.
(BACA JUGA: 5 Gebrakan Ekonomi Prabowo! Kuota Impor Dihapus, Bea Cukai Disemprot, Izin Usaha Dipermudah!)
RSHS menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan keji seperti ini di lingkungan rumah sakit.
Disisi lain, Unpad melalui Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, juga mengonfirmasi bahwa PAP sudah resmi dikeluarkan dari program PPDS.
Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum.
Kementerian Kesehatan RI turut mengecam keras aksi kekerasan seksual ini.
Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, memastikan bahwa Kemenkes akan mengawal proses hukum secara transparan.
(BACA JUGA: Prabowo Kunjungi 5 Negara Timur Tengah, Sebut Indonesia Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza!)
Ia juga mengatakan Kemenkes akan memberikan pendampingan kepada korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Kasus pemerkosaan oleh dokter residen PPDS Anestesi Unpad ini menjadi catatan hitam bagi dunia pendidikan kedokteran dan pelayanan medis di Indonesia.
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. (*)
Menurut keterangan polisi, PAP menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu menyuntikkan jarum ke dua tangan korban hingga 15 kali.
(BACA JUGA: Dugaan Kasus Asusila hingga Narkoba, Sosok Kapolres Ngada yang Dibekuk Propam Mabes Polri)
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban hilang kesadaran.
“Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri," jelasnya.
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan diminta kembali ke IGD.
Saat buang air kecil, FH merasakan nyeri pada organ intimnya, ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
(BACA JUGA: Harga Emas Meroket! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Cek Daftarnya Sekarang!)
Setelah mendengar pengakuan dari putrinya, ibu korban langsung melaporkan ke Polda Jawa Barat.
Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak dan memulai proses penyelidikan hingga akhirnya dokter residen Unpad ini ditangkap pada Minggu (23/3).
“Kasusnya dilaporkan tanggal 18 Maret. Kemudian pelaku kami tangkap tanggal 23 Maret,” ucap Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan memotong urat nadinya.
"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," ungkap Surawan.
(BACA JUGA: CPNS 2025 Akan Dibuka Mulai Juli? Ini Cara Daftar Online Terbaru via SSCASN BKN)
PAP sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditahan oleh pihak berwajib..
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
Proses penyelidikan melibatkan 11 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk korban dan ibunya, beberapa perawat, serta saksi ahli yang memperkuat bukti tindakan kekerasan seksual.
Polisi secara resmi menetapkan PAP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
(BACA JUGA: Trump Murka! Tarif Impor Cina Naik Jadi 104 Persen, Dunia Usaha Panik)
Pelaku dijerat dengan pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pria berkelahiran Pontianak Ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pihaknya yang pertama kali melaporkan dugaan pemerkosaan ke polisi.
Pelaku juga langsung dikembalikan ke fakultas dan tidak lagi menjalani pendidikan di RS tersebut.
Pihak RS Hasan Sadikin sendiri menyatakan bahwa PAP sudah resmi masuk daftar hitam dan tidak akan pernah diterima kembali.
(BACA JUGA: 5 Gebrakan Ekonomi Prabowo! Kuota Impor Dihapus, Bea Cukai Disemprot, Izin Usaha Dipermudah!)
RSHS menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan keji seperti ini di lingkungan rumah sakit.
Disisi lain, Unpad melalui Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, juga mengonfirmasi bahwa PAP sudah resmi dikeluarkan dari program PPDS.
Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum.
Kementerian Kesehatan RI turut mengecam keras aksi kekerasan seksual ini.
Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, memastikan bahwa Kemenkes akan mengawal proses hukum secara transparan.
(BACA JUGA: Prabowo Kunjungi 5 Negara Timur Tengah, Sebut Indonesia Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza!)
Ia juga mengatakan Kemenkes akan memberikan pendampingan kepada korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Kasus pemerkosaan oleh dokter residen PPDS Anestesi Unpad ini menjadi catatan hitam bagi dunia pendidikan kedokteran dan pelayanan medis di Indonesia.
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. (*)