DB NEWS - Gudang milik CV Sentosa Seal yang berada di daerah Margomulyo, Surabaya. Resmi disegel oleh Pemerintah Kota setelah penyelidikan kasus penahanan ijazah eks karyawannya. Kabar baru menemukan gudang tersebut ternyata bersifat ilegal.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa pihak kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan atas perusahaan CV Sentosa Seal.
Ditengah penyelidikan tersebut, diketahui jika gudang milik perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Mendengar hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan gudang tersebut pada, 22 April 2025.
Penyegelan dipimpin langsung olehnya dan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.
(BACA JUGA: Heboh! Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Surabaya: Jangan Mundur Cak Ji!)
Gudang milik CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, resmi disegel Pemkot setelah diketahui tidak terdaftar dalam TDG.
“Perusahan apapun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada daftar tanda gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” ucap Eri pada Selasa, 22 April 2025.
Eri juga menjelaskan bahwa tindakannya ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Surabaya.
Temuan ini didapat setelah Pemkot melakukan penelusuran administratif terhadap perusahaan tersebut usai mencuatnya kasus penahanan ijazah.
Ia juga menambahkan, penyegelan ini merupakan peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha tanpa izin serta melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
(BACA JUGA: Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Jadi Sorotan Nasional, Pemkot Turunkan Tim Hukum dan Buka Posko Aduan)
CV Sentosa Seal menjadi sorotan publik setelah eks karyawannya melaporkan bahwa ijazah miliknya ditahan oleh pihak perusahaan meski ia sudah meminta untuk dikembalikan karena berniat mengundurkan diri.
Praktik penahanan ijazah ini diketahui telah berlangsung lama dan menimpa puluhan karyawan lain yang bekerja di perusahaan-perusahaan berbeda.
Bahkan data baru menyatakan ada sekitar 31 laporan yang masuk ke kepolisian setempat atas kasus serupa.
Tindakan CV Sentosa Seal, dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, sehingga mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum lainnya.
Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya menjelaskan dirinya akan menindak…
DB NEWS - Gudang milik CV Sentosa Seal yang berada di daerah Margomulyo, Surabaya. Resmi disegel oleh Pemerintah Kota setelah penyelidikan kasus penahanan ijazah eks karyawannya. Kabar baru menemukan gudang tersebut ternyata bersifat ilegal.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa pihak kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan atas perusahaan CV Sentosa Seal.
Ditengah penyelidikan tersebut, diketahui jika gudang milik perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Mendengar hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan gudang tersebut pada, 22 April 2025.
Penyegelan dipimpin langsung olehnya dan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.
(BACA JUGA: Heboh! Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Surabaya: Jangan Mundur Cak Ji!)
Gudang milik CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, resmi disegel Pemkot setelah diketahui tidak terdaftar dalam TDG.
“Perusahan apapun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada daftar tanda gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” ucap Eri pada Selasa, 22 April 2025.
Eri juga menjelaskan bahwa tindakannya ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Surabaya.
Temuan ini didapat setelah Pemkot melakukan penelusuran administratif terhadap perusahaan tersebut usai mencuatnya kasus penahanan ijazah.
Ia juga menambahkan, penyegelan ini merupakan peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha tanpa izin serta melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
(BACA JUGA: Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Jadi Sorotan Nasional, Pemkot Turunkan Tim Hukum dan Buka Posko Aduan)
CV Sentosa Seal menjadi sorotan publik setelah eks karyawannya melaporkan bahwa ijazah miliknya ditahan oleh pihak perusahaan meski ia sudah meminta untuk dikembalikan karena berniat mengundurkan diri.
Praktik penahanan ijazah ini diketahui telah berlangsung lama dan menimpa puluhan karyawan lain yang bekerja di perusahaan-perusahaan berbeda.
Bahkan data baru menyatakan ada sekitar 31 laporan yang masuk ke kepolisian setempat atas kasus serupa.
Tindakan CV Sentosa Seal, dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, sehingga mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum lainnya.
Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya menjelaskan dirinya akan menindak…