Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya menjelaskan dirinya akan menindak tegas perusahaan manapun yang telah berani menyentuh ijazah milik arek-arek Suroboyo, karena hal ini dianggap telah mencoreng nama Surabaya.
(BACA JUGA: Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Fakta-Fakta yang Perlu Kamu Tahu!)
Kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan administratif terhadap usaha kecil-menengah di daerah urban seperti Surabaya.
Untuk itu Eri meminta Disperinaker, untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya.
Dengan melibatkan dinas terkait seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Hal ini merupakan upaya untuk memastikan setiap perusahaan patuh pada perundang-undangan dan segala peraturan perlindungan hak pekerja.
Ada 3 aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang tersebut yakni;
(BACA JUGA: Geger! Alumni UNAIR Tertangkap Mengintip dan Merekam di Toilet Wanita Trans Icon Mall Surabaya)
Dari pendataan itu lah, akhirnya ditemukan bahwa gudang milik CV Sentosa Seal ternyata tidak memiliki daftar izin operasional gudang.
Eri juga menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya agar segera mengembalikannya kepada pemilik masing-masing tanpa syarat apapun.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan terus melindungi hak-hak para pekerja dan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi.
(BACA JUGA: Hasil Mengintip! Rekaman Video Ilegal Karya Alumni UNAIR Ternyata Diperjualbelikan)
Pemkot membuka layanan posko pengaduan melalui Dinas Ketenagakerjaan serta kanal online resmi, sebagai sarana agar dapat menjangkau warga yang mengalami permasalahan serupa.
Lantas seperti apa proses hukum yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya? Simak info lanjut di halaman selanjutnya…
Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya menjelaskan dirinya akan menindak tegas perusahaan manapun yang telah berani menyentuh ijazah milik arek-arek Suroboyo, karena hal ini dianggap telah mencoreng nama Surabaya.
(BACA JUGA: Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Fakta-Fakta yang Perlu Kamu Tahu!)
Kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan administratif terhadap usaha kecil-menengah di daerah urban seperti Surabaya.
Untuk itu Eri meminta Disperinaker, untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya.
Dengan melibatkan dinas terkait seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Hal ini merupakan upaya untuk memastikan setiap perusahaan patuh pada perundang-undangan dan segala peraturan perlindungan hak pekerja.
Ada 3 aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang tersebut yakni;
(BACA JUGA: Geger! Alumni UNAIR Tertangkap Mengintip dan Merekam di Toilet Wanita Trans Icon Mall Surabaya)
Dari pendataan itu lah, akhirnya ditemukan bahwa gudang milik CV Sentosa Seal ternyata tidak memiliki daftar izin operasional gudang.
Eri juga menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawannya agar segera mengembalikannya kepada pemilik masing-masing tanpa syarat apapun.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan terus melindungi hak-hak para pekerja dan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi.
(BACA JUGA: Hasil Mengintip! Rekaman Video Ilegal Karya Alumni UNAIR Ternyata Diperjualbelikan)
Pemkot membuka layanan posko pengaduan melalui Dinas Ketenagakerjaan serta kanal online resmi, sebagai sarana agar dapat menjangkau warga yang mengalami permasalahan serupa.
Lantas seperti apa proses hukum yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya? Simak info lanjut di halaman selanjutnya…