Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak pemain sirkus lain yang berada di kawasan Taman Safari Indonesia yang diduga juga mengalami hal pilu serupa.
Soleh juga turut menyayangkan respon pihak Taman Safari Indonesia yang belum mengaku atas dugaan kasus eksploitasi yang telah terjadi selama puluhan tahun tersebut.
Mugiyanto mengaku bahwa tujuan diadakannya audiensi tersebut guna mendengarkan kesaksian memilukan mereka yang nantinya diperlukan untuk menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.
(BACA JUGA: Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Fakta-Fakta yang Perlu Kamu Tahu!)
"Jadi kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana. Banyak kekerasannya," ujar Mugiyanto kepada media.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan bisa dijerat pidana berat.
Namun karena terjadi puluhan tahun lalu, proses pembuktian bisa menjadi tantangan tersendiri.
"Karena ini peristiwa lama terjadi sejak tahun 70-an, 80-an pada masa itu kita belum memiliki Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang 39 Tahun 1999, jadi baru keluar tahun 1999. Undang-Undang tentang pengadilan HAM juga baru tahun 2000," ujarnya.
Meskipun undang-undang tentang HAM sulit diterapkan dalam kasus ini, tetapi bukan berarti kasus ini tidak bisa dipidanakan.
"Tapi, kan, bukan berarti tindak pidana yang terjadi itu tidak bisa dihukum, karena kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," katanya.
Perlu diketahui, OCI beroperasi dibawah kendali Taman Safari Indonesia.
Lantas, Mugiyanto menyatakan bahwa ia akan memanggil pihak Taman Safari Indonesia atas dugaan kasus eksploitasi tersebut.
"Kita akan mengundang pihak Taman Safari Indonesia, terkait laporan para korban ini, dan juga terkait rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM," jelasnya.
Disisi lain, Manajemen Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku dieksploitasi tersebut.
“Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis dalam keterangan resmi.
(BACA JUGA: Harga Asli Tas Hermes Cuma Rp23 Juta! China Bongkar Skandal Merek Mewah Dunia di Tengah Perang Dagang)
Manajemen Taman Safari Indonesia juga menjelaskan bahwa setiap individu memang memiliki hak untuk bersuara.
Meski demikian, pihak Taman Safari Indonesia meminta agar nama baik dan reputasi pihaknya tidak dikaitkan dengan dugaan kasus tersebut
“Namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkut pautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami," tulis Taman Safari Indonesia.
Mereka juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti yang konkrit akan berimbas kepada pertanggungjawaban hukum.
Diakhir, Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengoperasikan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), patuh akan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
Ikuti terus perkembangan investigasi ini hanya di DB News. Kami akan terus menyajikan fakta-fakta terbaru di balik dugaan eksploitasi pemain sirkus. (*)
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak pemain sirkus lain yang berada di kawasan Taman Safari Indonesia yang diduga juga mengalami hal pilu serupa.
Soleh juga turut menyayangkan respon pihak Taman Safari Indonesia yang belum mengaku atas dugaan kasus eksploitasi yang telah terjadi selama puluhan tahun tersebut.
Mugiyanto mengaku bahwa tujuan diadakannya audiensi tersebut guna mendengarkan kesaksian memilukan mereka yang nantinya diperlukan untuk menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.
(BACA JUGA: Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Fakta-Fakta yang Perlu Kamu Tahu!)
"Jadi kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana. Banyak kekerasannya," ujar Mugiyanto kepada media.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan bisa dijerat pidana berat.
Namun karena terjadi puluhan tahun lalu, proses pembuktian bisa menjadi tantangan tersendiri.
"Karena ini peristiwa lama terjadi sejak tahun 70-an, 80-an pada masa itu kita belum memiliki Undang-Undang tentang HAM, Undang-Undang 39 Tahun 1999, jadi baru keluar tahun 1999. Undang-Undang tentang pengadilan HAM juga baru tahun 2000," ujarnya.
Meskipun undang-undang tentang HAM sulit diterapkan dalam kasus ini, tetapi bukan berarti kasus ini tidak bisa dipidanakan.
"Tapi, kan, bukan berarti tindak pidana yang terjadi itu tidak bisa dihukum, karena kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," katanya.
Perlu diketahui, OCI beroperasi dibawah kendali Taman Safari Indonesia.
Lantas, Mugiyanto menyatakan bahwa ia akan memanggil pihak Taman Safari Indonesia atas dugaan kasus eksploitasi tersebut.
"Kita akan mengundang pihak Taman Safari Indonesia, terkait laporan para korban ini, dan juga terkait rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM," jelasnya.
Disisi lain, Manajemen Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku dieksploitasi tersebut.
“Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis dalam keterangan resmi.
(BACA JUGA: Harga Asli Tas Hermes Cuma Rp23 Juta! China Bongkar Skandal Merek Mewah Dunia di Tengah Perang Dagang)
Manajemen Taman Safari Indonesia juga menjelaskan bahwa setiap individu memang memiliki hak untuk bersuara.
Meski demikian, pihak Taman Safari Indonesia meminta agar nama baik dan reputasi pihaknya tidak dikaitkan dengan dugaan kasus tersebut
“Namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkut pautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami," tulis Taman Safari Indonesia.
Mereka juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti yang konkrit akan berimbas kepada pertanggungjawaban hukum.
Diakhir, Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengoperasikan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), patuh akan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
Ikuti terus perkembangan investigasi ini hanya di DB News. Kami akan terus menyajikan fakta-fakta terbaru di balik dugaan eksploitasi pemain sirkus. (*)