Home / News / Nasional
Terungkap! Bos CV Sentosa Seal Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya
23 May 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
38 2

DB NEWS - Polda Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan Han Jwa Diana, Pemilik dari CV. Sentosa Seal sebagai tersangka atas dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.

Hal tersebut diputuskan setelah adanya penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polda Jatim, serta penggeledahan di gudang dan kantor CV. Sentosa Seal, serta rumah milik Diana.

Melalui penggeledahan yang dilakukan di kediaman Diana, Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono bersama penyidik lainnya, menemukan 108 ijazah SMA/SMK milik mantan karyawannya.

“Yang diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah. Yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini,” ucap AKBP Suryono.

Diana kemudian menyerahkan ijazah-ijazah tersebut kepada penyidik dari Polda Jatim. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.

(BACA JUGA: Baru! Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD di 2025, Ini Syarat Lengkapnya!)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Diana tidak akan ditahan di Polda Jatim, melainkan tetap berada di bawah pengawasan Polrestabes Surabaya.

Hal ini dikarenakan, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo tengah terlibat dugaan tindak perusakan mobil pada Jumat, 9 Mei lalu.

Seperti apa kronologi dari penetapan Han Jwa Diana sebagai tersangka dugaan penahanan ijazah di Surabaya? 

Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini…

Home / News / Nasional
Terungkap! Bos CV Sentosa Seal Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya
23 May 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
38 2
 

DB NEWS - Polda Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan Han Jwa Diana, Pemilik dari CV. Sentosa Seal sebagai tersangka atas dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.

Hal tersebut diputuskan setelah adanya penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polda Jatim, serta penggeledahan di gudang dan kantor CV. Sentosa Seal, serta rumah milik Diana.

Melalui penggeledahan yang dilakukan di kediaman Diana, Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono bersama penyidik lainnya, menemukan 108 ijazah SMA/SMK milik mantan karyawannya.

“Yang diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah. Yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini,” ucap AKBP Suryono.

Diana kemudian menyerahkan ijazah-ijazah tersebut kepada penyidik dari Polda Jatim. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.

(BACA JUGA: Baru! Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD di 2025, Ini Syarat Lengkapnya!)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Diana tidak akan ditahan di Polda Jatim, melainkan tetap berada di bawah pengawasan Polrestabes Surabaya.

Hal ini dikarenakan, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo tengah terlibat dugaan tindak perusakan mobil pada Jumat, 9 Mei lalu.

Seperti apa kronologi dari penetapan Han Jwa Diana sebagai tersangka dugaan penahanan ijazah di Surabaya? 

Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini…

Tautan telah disalin ke clipboard!