Baru! Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD di 2025, Ini Syarat Lengkapnya!
07 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
122 0

DB NEWS - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 membawa perubahan signifikan dalam kebijakan penerimaan siswa di sekolah dasar (SD).

Kini, anak dengan usia di bawah 7 tahun tetap dapat mendaftar ke kelas 1 SD, asalkan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam acara peluncuran SPMB 2025.

Menurutnya, meskipun prioritas penerimaan tetap diberikan kepada calon siswa yang telah berusia 7 tahun ke atas, anak yang lebih muda tetap memiliki kesempatan dengan persyaratan tertentu.

“Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkap, Gogot pada Selasa (4/3).

(BACA JUGA: Dampak RUU TNI? LG Hengkang dari Investasi Raksasa Baterai EV di Indonesia)


Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025


Dalam SPMB 2025, sistem penerimaan siswa baru mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah penghapusan Jalur Prestasi untuk jenjang SD.


Sebagai gantinya, penerimaan siswa dilakukan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.


1. Jalur Domisili (Pengganti PPDB Zonasi)
Jalur ini memungkinkan calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk diterima lebih dahulu. Beberapa syaratnya antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  • Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti akta kelahiran dan rapor.
  • Jika ada perbedaan data, harus didukung dengan dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai.
  • Bagi korban bencana alam atau sosial, KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari pejabat berwenang.


2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Syaratnya meliputi:

  • Kepemilikan kartu peserta program bantuan sosial pemerintah, seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter spesialis.
  • Kartu jaminan kesehatan nasional (BPJS atau KIS) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai bukti ekonomi lemah.


Jalur Mutasi dan syarat usia untuk masuk SD…


Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Baru! Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD di 2025, Ini Syarat Lengkapnya!
07 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
122 0
 

DB NEWS - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 membawa perubahan signifikan dalam kebijakan penerimaan siswa di sekolah dasar (SD).

Kini, anak dengan usia di bawah 7 tahun tetap dapat mendaftar ke kelas 1 SD, asalkan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam acara peluncuran SPMB 2025.

Menurutnya, meskipun prioritas penerimaan tetap diberikan kepada calon siswa yang telah berusia 7 tahun ke atas, anak yang lebih muda tetap memiliki kesempatan dengan persyaratan tertentu.

“Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkap, Gogot pada Selasa (4/3).

(BACA JUGA: Dampak RUU TNI? LG Hengkang dari Investasi Raksasa Baterai EV di Indonesia)


Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025


Dalam SPMB 2025, sistem penerimaan siswa baru mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah penghapusan Jalur Prestasi untuk jenjang SD.


Sebagai gantinya, penerimaan siswa dilakukan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.


1. Jalur Domisili (Pengganti PPDB Zonasi)
Jalur ini memungkinkan calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk diterima lebih dahulu. Beberapa syaratnya antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
  • Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti akta kelahiran dan rapor.
  • Jika ada perbedaan data, harus didukung dengan dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai.
  • Bagi korban bencana alam atau sosial, KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari pejabat berwenang.


2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Syaratnya meliputi:

  • Kepemilikan kartu peserta program bantuan sosial pemerintah, seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dokter spesialis.
  • Kartu jaminan kesehatan nasional (BPJS atau KIS) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai bukti ekonomi lemah.


Jalur Mutasi dan syarat usia untuk masuk SD…


Tautan telah disalin ke clipboard!