DB NEWS - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 membawa perubahan signifikan dalam kebijakan penerimaan siswa di sekolah dasar (SD).
Kini, anak dengan usia di bawah 7 tahun tetap dapat mendaftar ke kelas 1 SD, asalkan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam acara peluncuran SPMB 2025.
Menurutnya, meskipun prioritas penerimaan tetap diberikan kepada calon siswa yang telah berusia 7 tahun ke atas, anak yang lebih muda tetap memiliki kesempatan dengan persyaratan tertentu.
“Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkap, Gogot pada Selasa (4/3).
(BACA JUGA: Dampak RUU TNI? LG Hengkang dari Investasi Raksasa Baterai EV di Indonesia)
Dalam SPMB 2025, sistem penerimaan siswa baru mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah penghapusan Jalur Prestasi untuk jenjang SD.
Sebagai gantinya, penerimaan siswa dilakukan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
1. Jalur Domisili (Pengganti PPDB Zonasi)
Jalur ini memungkinkan calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk diterima lebih dahulu. Beberapa syaratnya antara lain:
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Syaratnya meliputi:
Jalur Mutasi dan syarat usia untuk masuk SD…
DB NEWS - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 membawa perubahan signifikan dalam kebijakan penerimaan siswa di sekolah dasar (SD).
Kini, anak dengan usia di bawah 7 tahun tetap dapat mendaftar ke kelas 1 SD, asalkan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam acara peluncuran SPMB 2025.
Menurutnya, meskipun prioritas penerimaan tetap diberikan kepada calon siswa yang telah berusia 7 tahun ke atas, anak yang lebih muda tetap memiliki kesempatan dengan persyaratan tertentu.
“Poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkap, Gogot pada Selasa (4/3).
(BACA JUGA: Dampak RUU TNI? LG Hengkang dari Investasi Raksasa Baterai EV di Indonesia)
Dalam SPMB 2025, sistem penerimaan siswa baru mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah penghapusan Jalur Prestasi untuk jenjang SD.
Sebagai gantinya, penerimaan siswa dilakukan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
1. Jalur Domisili (Pengganti PPDB Zonasi)
Jalur ini memungkinkan calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk diterima lebih dahulu. Beberapa syaratnya antara lain:
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Syaratnya meliputi:
Jalur Mutasi dan syarat usia untuk masuk SD…