3. Jalur Mutasi
Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tempat kerja atau mutasi tugas.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Dalam kebijakan terbaru yang diatur dalam Permendikdasmen No.3 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan mengenai batas usia masuk SD.
1. Usia 7 tahun per Juli 2025, diterima sebagai prioritas utama.
2. Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025, dapat mendaftar tanpa syarat tambahan.
3. Usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025, dapat mendaftar dengan syarat:
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi anak-anak yang dinilai memiliki kesiapan lebih awal dalam memasuki dunia pendidikan formal.
Dalam kebijakan terbaru ini, tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dilarang menjadi persyaratan masuk SD.
Hal ini ditegaskan oleh Gogot Suharwoto pada saat peluncuran SPMB 2025 di kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
“Ini yang paling terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca. Menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” tegasnya. (*)
3. Jalur Mutasi
Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tempat kerja atau mutasi tugas.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Dalam kebijakan terbaru yang diatur dalam Permendikdasmen No.3 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan mengenai batas usia masuk SD.
1. Usia 7 tahun per Juli 2025, diterima sebagai prioritas utama.
2. Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025, dapat mendaftar tanpa syarat tambahan.
3. Usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025, dapat mendaftar dengan syarat:
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi anak-anak yang dinilai memiliki kesiapan lebih awal dalam memasuki dunia pendidikan formal.
Dalam kebijakan terbaru ini, tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dilarang menjadi persyaratan masuk SD.
Hal ini ditegaskan oleh Gogot Suharwoto pada saat peluncuran SPMB 2025 di kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
“Ini yang paling terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca. Menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” tegasnya. (*)