Setelah temuan bukti yang didapatkan oleh penyidik Polda Jatim di kediaman Han Jwa Diana selaku owner dari CV. Sentosa Seal. Status dirinya dinaikkan sebagai tersangka.
“Untuk status (Diana) saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” ucap AKBP Suryono.
Gudang milik CV. Sentosa Seal yang terlibat dengan dugaan penahanan ijazah di daerah Margomulyo, Surabaya juga sudah disegel oleh Pemkot Kota Surabaya.
Gudang tersebut terbukti tidak memiliki TDG atau Tanda Daftar Gudang yang seharusnya dimiliki sebelum tempat milik perusahaan tersebut memulai operasionalnya.
Menanggapi permasalahan yang masih belum sepenuhnya terselesaikan ini, Polda Jatim akhirnya turut aktif dalam penyidikan terhadap perusahaan milik Diana, yang berstatus terlapor.
Dan untuk tersangka lain yang juga telah dilaporkan, AKBP Suryono mengatakan akan terus melakukan upaya pemeriksaan secara berkala terhadap para saksi.
Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan pada 23 saksi, dan kedepannya dijadwalkan akan ada 25 saksi yang juga akan diperiksa.
Setelah statusnya naik menjadi tersangka buntut kasus penahanan ijazah di Surabaya, Han Jwa Diana kemudian dipanggil ke Polda Jatim untuk kelanjutan proses penyidikan.
Tindakan sigap yang dilakukan oleh Polda Jatim, membuktikan bahwa keadilan untuk masyarakat masih terus dijaga oleh aparat berwenang.
Untuk itu lah, siapapun yang merasa jika hak-haknya sebagai karyawan atau pekerja telah dilanggar oleh perusahaan, maka jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak yang bertanggung jawab.
Saat tiba di Polda Jatim pada pukul 18.00, pemilik CV. Sentosa Seal itu datang didampingi oleh sejumlah petugas polisi, ia juga terlihat mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.
Diketahui bahwa sebelumnya Diana dan suaminya Handy Sunaryo sempat terlibat dugaan tindak perusakan mobil, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya sejak beberapa minggu lalu.
Kasus ini berawal dari laporan Paul Sthevanus seorang kontaktor ke Polrestabes Surabaya, karena kerusakan yang terjadi pada mobil miliknya.
Paul kemudian melaporkan Diana dan suaminya sebagai tersangka yang diduga merusak mobil miliknya yang ada di daerah perumahan mereka di kawasan Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Hal ini sontak menyita perhatian publik, karena mobil tersebut diduga dirusak menggunakan alat berat, yakni gerinda.
Aksi ini, sebenarnya terjadi pada September tahun 2024, ketika hubungan bisnis proyek kanopi antara pihak Paul dan pihak Diana mengalami gonjang-ganjing hingga berakhir dengan pertengkaran.
Setelah menerima laporan dari Paul, penyidik dari Polrestabes Surabaya langsung melakukan pemeriksaan kepada Diana.
Dengan kuatnya bukti yang ada, statusnya dan sang suami langsung dinaikan sebagai tersangka dan keduanya ditahan di rutan Polrestabes Surabaya pada hari yang sama.
“Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung dipenjara,” ucap AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya (09/05).
Aksi nekat yang dilakukan kedua tersangka terhadap properti milik orang lain terbukti dilakukan bersama-sama, yang diduga dilatarbelakangi oleh sengketa proyek.
Kini Diana dan sang suami tengah menjalani hari-hari di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya karena kasus tersebut.
Seperti apa hukuman yang akan ditetapkan untuk kasus-kasus yang melibatkan dirinya? Simak penjelasannya di halaman selanjutnya.
Setelah temuan bukti yang didapatkan oleh penyidik Polda Jatim di kediaman Han Jwa Diana selaku owner dari CV. Sentosa Seal. Status dirinya dinaikkan sebagai tersangka.
“Untuk status (Diana) saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” ucap AKBP Suryono.
Gudang milik CV. Sentosa Seal yang terlibat dengan dugaan penahanan ijazah di daerah Margomulyo, Surabaya juga sudah disegel oleh Pemkot Kota Surabaya.
Gudang tersebut terbukti tidak memiliki TDG atau Tanda Daftar Gudang yang seharusnya dimiliki sebelum tempat milik perusahaan tersebut memulai operasionalnya.
Menanggapi permasalahan yang masih belum sepenuhnya terselesaikan ini, Polda Jatim akhirnya turut aktif dalam penyidikan terhadap perusahaan milik Diana, yang berstatus terlapor.
Dan untuk tersangka lain yang juga telah dilaporkan, AKBP Suryono mengatakan akan terus melakukan upaya pemeriksaan secara berkala terhadap para saksi.
Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan pada 23 saksi, dan kedepannya dijadwalkan akan ada 25 saksi yang juga akan diperiksa.
Setelah statusnya naik menjadi tersangka buntut kasus penahanan ijazah di Surabaya, Han Jwa Diana kemudian dipanggil ke Polda Jatim untuk kelanjutan proses penyidikan.
Tindakan sigap yang dilakukan oleh Polda Jatim, membuktikan bahwa keadilan untuk masyarakat masih terus dijaga oleh aparat berwenang.
Untuk itu lah, siapapun yang merasa jika hak-haknya sebagai karyawan atau pekerja telah dilanggar oleh perusahaan, maka jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak yang bertanggung jawab.
Saat tiba di Polda Jatim pada pukul 18.00, pemilik CV. Sentosa Seal itu datang didampingi oleh sejumlah petugas polisi, ia juga terlihat mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.
Diketahui bahwa sebelumnya Diana dan suaminya Handy Sunaryo sempat terlibat dugaan tindak perusakan mobil, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya sejak beberapa minggu lalu.
Kasus ini berawal dari laporan Paul Sthevanus seorang kontaktor ke Polrestabes Surabaya, karena kerusakan yang terjadi pada mobil miliknya.
Paul kemudian melaporkan Diana dan suaminya sebagai tersangka yang diduga merusak mobil miliknya yang ada di daerah perumahan mereka di kawasan Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Hal ini sontak menyita perhatian publik, karena mobil tersebut diduga dirusak menggunakan alat berat, yakni gerinda.
Aksi ini, sebenarnya terjadi pada September tahun 2024, ketika hubungan bisnis proyek kanopi antara pihak Paul dan pihak Diana mengalami gonjang-ganjing hingga berakhir dengan pertengkaran.
Setelah menerima laporan dari Paul, penyidik dari Polrestabes Surabaya langsung melakukan pemeriksaan kepada Diana.
Dengan kuatnya bukti yang ada, statusnya dan sang suami langsung dinaikan sebagai tersangka dan keduanya ditahan di rutan Polrestabes Surabaya pada hari yang sama.
“Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung dipenjara,” ucap AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya (09/05).
Aksi nekat yang dilakukan kedua tersangka terhadap properti milik orang lain terbukti dilakukan bersama-sama, yang diduga dilatarbelakangi oleh sengketa proyek.
Kini Diana dan sang suami tengah menjalani hari-hari di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya karena kasus tersebut.
Seperti apa hukuman yang akan ditetapkan untuk kasus-kasus yang melibatkan dirinya? Simak penjelasannya di halaman selanjutnya.