Home / News / Nasional
Terungkap! Bos CV Sentosa Seal Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya
23 May 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
160 2

Keadilan Hukum yang Menanti Tersangka

Atas dugaan tindak perusakan mobil yang dilakukan Diana dan Handy, keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap properti orang lain.

Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, ancaman hukuman yang diberikan kepada keduanya juga tidak tanggung-tanggung yakni hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa kesaksian para saksi.

AKBP Suryono tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru dari pengembangan kasus ini.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan (Diana) sebagai tersangka,” ucapnya.

Hukuman untuk tersangka juga sudah disebutkan, yakni ancaman hukuman 4 tahun penjara atas dugaan penahanan ijazah tersebut.

Meski begitu Han Jwa Diana tidak akan ditahan di rutan Polda Jatim, melainkan tetap mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya akibat kasus yang menjerat dirinya dan suami.

Selain dugaan penahanan ijazah, laporan dari mantan karyawan juga mengungkap dugaan praktik tidak wajar lainnya.

Hal ini berpotensi semakin memperburuk citra perusahaan dan menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan di Surabaya dan Jawa Timur untuk selalu menghormati hak-hak karyawan dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan pelanggaran semacam ini, tidak terulang di masa depan dan di kota manapun.

Bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya, kasus ini juga menjadi peringatan untuk selalu menjaga dan mengamankan dokumen penting seperti ijazah, serta memahami hak-hak mereka sebagai pekerja. 

Bagaimana menurut Anda, apakah tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu? 

Ikuti terus perkembangan informasi terbaru terkait upaya keadilan terhadap hak-hak pekerja, hanya di DB News portal media berita terpercaya. (*)

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Home / News / Nasional
Terungkap! Bos CV Sentosa Seal Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya
23 May 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
160 2
 

Keadilan Hukum yang Menanti Tersangka

Atas dugaan tindak perusakan mobil yang dilakukan Diana dan Handy, keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap properti orang lain.

Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, ancaman hukuman yang diberikan kepada keduanya juga tidak tanggung-tanggung yakni hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa kesaksian para saksi.

AKBP Suryono tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru dari pengembangan kasus ini.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan (Diana) sebagai tersangka,” ucapnya.

Hukuman untuk tersangka juga sudah disebutkan, yakni ancaman hukuman 4 tahun penjara atas dugaan penahanan ijazah tersebut.

Meski begitu Han Jwa Diana tidak akan ditahan di rutan Polda Jatim, melainkan tetap mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya akibat kasus yang menjerat dirinya dan suami.

Selain dugaan penahanan ijazah, laporan dari mantan karyawan juga mengungkap dugaan praktik tidak wajar lainnya.

Hal ini berpotensi semakin memperburuk citra perusahaan dan menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan di Surabaya dan Jawa Timur untuk selalu menghormati hak-hak karyawan dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan pelanggaran semacam ini, tidak terulang di masa depan dan di kota manapun.

Bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya, kasus ini juga menjadi peringatan untuk selalu menjaga dan mengamankan dokumen penting seperti ijazah, serta memahami hak-hak mereka sebagai pekerja. 

Bagaimana menurut Anda, apakah tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu? 

Ikuti terus perkembangan informasi terbaru terkait upaya keadilan terhadap hak-hak pekerja, hanya di DB News portal media berita terpercaya. (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!