DB NEWS - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin ungkap kerugian negara karena kasus korupsi Pertamina diperkirakan lebih dari Rp193,7 triliun.
Praktik korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi Pertamina ini telah dilangsungkan selama kurang lebih 5 tahun.
Sebelumnya, Kejagung hanya menyampaikan bahwa negara kehilangan kas sebesar Rp193,7 triliun.
Lalu selang beberapa waktu dibocorkan ke publik, Kejagung mengatakan bahwa angka Rp193,7 triliun yang beredar di media hanyalah nominal kerugian yang tercatat selama tahun 2023 saja.
“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," jelas ST Burhanuddin kepada wartawan.
(BACA JUGA: Rekor! Kejagung Ungkap Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hampir 1 Kuadriliun, Netizen: Kerugian Rakyat Gimana?)
Berdasarkan pernyataan Jaksa Agung, dapat disimpulkan bahwa angka tersebut belum termasuk tindak korupsi selama 4 tahun kebelakang di tahun 2018-2022.
Apabila pola dan modus yang sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun hingga 2023 bisa diperkirakan mendekati Rp1 kuadriliun atau RpRp968,5 triliun.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses hitung tim penyidik yang lebih mendalam.
Setidaknya, Kejagung telah mencatat lima komponen utama yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini dalam kurun waktu 2023:
(BACA JUGA: Bantah! Pertamina Tepis Isu Oplos Pertamax: Sudah Sesuai Spesifikasi)
“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar…
DB NEWS - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin ungkap kerugian negara karena kasus korupsi Pertamina diperkirakan lebih dari Rp193,7 triliun.
Praktik korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi Pertamina ini telah dilangsungkan selama kurang lebih 5 tahun.
Sebelumnya, Kejagung hanya menyampaikan bahwa negara kehilangan kas sebesar Rp193,7 triliun.
Lalu selang beberapa waktu dibocorkan ke publik, Kejagung mengatakan bahwa angka Rp193,7 triliun yang beredar di media hanyalah nominal kerugian yang tercatat selama tahun 2023 saja.
“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," jelas ST Burhanuddin kepada wartawan.
(BACA JUGA: Rekor! Kejagung Ungkap Korupsi Pertamina Rugikan Negara Hampir 1 Kuadriliun, Netizen: Kerugian Rakyat Gimana?)
Berdasarkan pernyataan Jaksa Agung, dapat disimpulkan bahwa angka tersebut belum termasuk tindak korupsi selama 4 tahun kebelakang di tahun 2018-2022.
Apabila pola dan modus yang sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun hingga 2023 bisa diperkirakan mendekati Rp1 kuadriliun atau RpRp968,5 triliun.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses hitung tim penyidik yang lebih mendalam.
Setidaknya, Kejagung telah mencatat lima komponen utama yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini dalam kurun waktu 2023:
(BACA JUGA: Bantah! Pertamina Tepis Isu Oplos Pertamax: Sudah Sesuai Spesifikasi)
“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar…