Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan kemasan Minyakita palsu yang siap diedarkan di pasaran.
Selain itu, turut disita berbagai peralatan produksi, seperti mesin pengepakan minyak curah, tangki berkapasitas 1 liter, drum plastik besar, serta minyak yang telah dikemas.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung dalam skala besar dan mampu menyalurkan Minyakita palsu tersebut ke berbagai wilayah.
Modus pelaku yakni dengan mengemas kembali minyak curah yang didapat dari pemasok di berbagai tempat, seperti Tangerang dan Cakung menggunakan kemasan yang menyerupai Minyakita.
Meskipun dikemas menyerupai kemasan Minyakita yang berisi 1 liter, namun oleh para tersangka hanya diisi 750ml per kemasan.
(BACA JUGA: Bikin Bingung! Kejagung Ralat Pernyataannya, Sebut Kasus Pertamina Merupakan Blending Bukan Oplosan)
Terlebih lagi. Minyakita palsu tersebut dibanderol dengan harga yang sama dengan yang asli, yaitu Rp15.600 per liter, atau bisa menyentuh Rp18.000 di pasaran.
Tersangka TRM kemudian diminta pihak kepolisian untuk mempraktikkan proses produksi Minyakita palsu pada saat konferensi pers yang digelar Polres Bogor.
Ia kemudian menjelaskan bahwa minyak dialirkan melalui mesin pengemasan yang dilengkapi dengan timbangan di bagian bawah.
Ketika volume mencapai kisaran 700 hingga 800 ml, minyak segera disegel menggunakan mesin sealer sebelum diedarkan ke pasar.
Selain itu, pelaku juga mencetak kemasan yang tidak memenuhi standar, karena berat bersih tidak dicantumkan serta nomor BPOM yang tertera sudah tidak berlaku.
Produsen Minyakita palsu ini dapat memproduksi 8 ton minyak goreng atau setara dengan 10.500 kemasan Minyakita palsu hanya dalam sehari.
Tempat produksi tersebut mampu menghasilkan omset mencapai Rp600 juta per bulan karena ia hanya mengemas ulang minyak goreng curah yang diperoleh tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk izin edar dan pengawasan kualitas.
Tersangka TRM diduga mengoperasikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengadaan minyak curah, proses pengemasan, hingga penyaluran produk Minyakita palsu kepada masyarakat.
Dengan begitu, TRM dijatuhi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 yang mengatur tentang tindakan pemalsuan produk yang dapat merugikan konsumen.
Tak hanya TRM, 6 saksi lain yang diduga ikut andil dalam kasus produksi Minyakita palsu ini telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus pemalsuan minyak goreng merek Minyakita ini. (*)
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan kemasan Minyakita palsu yang siap diedarkan di pasaran.
Selain itu, turut disita berbagai peralatan produksi, seperti mesin pengepakan minyak curah, tangki berkapasitas 1 liter, drum plastik besar, serta minyak yang telah dikemas.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung dalam skala besar dan mampu menyalurkan Minyakita palsu tersebut ke berbagai wilayah.
Modus pelaku yakni dengan mengemas kembali minyak curah yang didapat dari pemasok di berbagai tempat, seperti Tangerang dan Cakung menggunakan kemasan yang menyerupai Minyakita.
Meskipun dikemas menyerupai kemasan Minyakita yang berisi 1 liter, namun oleh para tersangka hanya diisi 750ml per kemasan.
(BACA JUGA: Bikin Bingung! Kejagung Ralat Pernyataannya, Sebut Kasus Pertamina Merupakan Blending Bukan Oplosan)
Terlebih lagi. Minyakita palsu tersebut dibanderol dengan harga yang sama dengan yang asli, yaitu Rp15.600 per liter, atau bisa menyentuh Rp18.000 di pasaran.
Tersangka TRM kemudian diminta pihak kepolisian untuk mempraktikkan proses produksi Minyakita palsu pada saat konferensi pers yang digelar Polres Bogor.
Ia kemudian menjelaskan bahwa minyak dialirkan melalui mesin pengemasan yang dilengkapi dengan timbangan di bagian bawah.
Ketika volume mencapai kisaran 700 hingga 800 ml, minyak segera disegel menggunakan mesin sealer sebelum diedarkan ke pasar.
Selain itu, pelaku juga mencetak kemasan yang tidak memenuhi standar, karena berat bersih tidak dicantumkan serta nomor BPOM yang tertera sudah tidak berlaku.
Produsen Minyakita palsu ini dapat memproduksi 8 ton minyak goreng atau setara dengan 10.500 kemasan Minyakita palsu hanya dalam sehari.
Tempat produksi tersebut mampu menghasilkan omset mencapai Rp600 juta per bulan karena ia hanya mengemas ulang minyak goreng curah yang diperoleh tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk izin edar dan pengawasan kualitas.
Tersangka TRM diduga mengoperasikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengadaan minyak curah, proses pengemasan, hingga penyaluran produk Minyakita palsu kepada masyarakat.
Dengan begitu, TRM dijatuhi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 yang mengatur tentang tindakan pemalsuan produk yang dapat merugikan konsumen.
Tak hanya TRM, 6 saksi lain yang diduga ikut andil dalam kasus produksi Minyakita palsu ini telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus pemalsuan minyak goreng merek Minyakita ini. (*)