DB NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan aturan baru usai penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Berlaku mulai 1 Januari 2025, Sri Mulyani membeberkan jika kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Hal ini sesuai dengan aturan baru pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam kesempatanya, Sri Mulyani juga menegaskan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah, serta kenaikannya mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Sedangkan PPN terutang selama Januari tahun ini dihitung melalui penggalian tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
(BACA JUGA: Wafatnya Paus Fransiskus Buat Duka Dunia, Kenang 8 Momen Bersejarah Kunjungannya ke Indonesia)
Baca juga : Selain PPN Naik, 5 Pungutan Lain Ini Juga Bakal Berlaku Mulai Tahun 2025
"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip dari CNN Kamis (2/1/2025).
Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak.
Lantas apa saja daftar barang mewah yang terkena dampak? Berikut ulasan selengkapnya.
1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, yakni kendaraan bermotor:
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi
Baca juga : Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak
C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, yaitu barang mewah selain kendaraan bermotor:
A. Tarif PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
B. Tarif PPnBM 40 persen
C. Tarif PPnBM 50 persen
D. Tarif PPnBM 75 persen
DB NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan aturan baru usai penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Berlaku mulai 1 Januari 2025, Sri Mulyani membeberkan jika kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Hal ini sesuai dengan aturan baru pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam kesempatanya, Sri Mulyani juga menegaskan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah, serta kenaikannya mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Sedangkan PPN terutang selama Januari tahun ini dihitung melalui penggalian tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
(BACA JUGA: Wafatnya Paus Fransiskus Buat Duka Dunia, Kenang 8 Momen Bersejarah Kunjungannya ke Indonesia)
Baca juga : Selain PPN Naik, 5 Pungutan Lain Ini Juga Bakal Berlaku Mulai Tahun 2025
"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip dari CNN Kamis (2/1/2025).
Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak.
Lantas apa saja daftar barang mewah yang terkena dampak? Berikut ulasan selengkapnya.
1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, yakni kendaraan bermotor:
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi
Baca juga : Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak
C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, yaitu barang mewah selain kendaraan bermotor:
A. Tarif PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
B. Tarif PPnBM 40 persen
C. Tarif PPnBM 50 persen
D. Tarif PPnBM 75 persen