Sri Mulyani Beber Aturan Baru PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang yang Terkena Dampak
02 Jan 2025 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah
Editor: -
99 6

DB NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan aturan baru usai penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Berlaku mulai 1 Januari 2025, Sri Mulyani membeberkan jika kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Hal ini sesuai dengan aturan baru pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam kesempatanya, Sri Mulyani juga menegaskan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah, serta kenaikannya mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Sedangkan PPN terutang selama Januari tahun ini dihitung melalui penggalian tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

(BACA JUGA: Wafatnya Paus Fransiskus Buat Duka Dunia, Kenang 8 Momen Bersejarah Kunjungannya ke Indonesia)

Baca juga : Selain PPN Naik, 5 Pungutan Lain Ini Juga Bakal Berlaku Mulai Tahun 2025

"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip dari CNN Kamis (2/1/2025).

Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak.

Lantas apa saja daftar barang mewah yang terkena dampak? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, yakni kendaraan bermotor:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen)
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen)

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen)

Baca juga : Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak

C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t(tarif PPnBM 10 persen)

D. Jenis kendaraan bermotor lainnya

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50 persen)
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60 persen)
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60 persen)
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95 persen)
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95 persen).

2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, yaitu barang mewah selain kendaraan bermotor:

A. Tarif PPnBM 20 persen

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

B. Tarif PPnBM 40 persen

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

C. Tarif PPnBM 50 persen

  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

D. Tarif PPnBM 75 persen

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Sri Mulyani Beber Aturan Baru PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang yang Terkena Dampak
02 Jan 2025 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah Ratih Fardiyah
Editor: - -
99 6
 

DB NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan aturan baru usai penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Berlaku mulai 1 Januari 2025, Sri Mulyani membeberkan jika kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Hal ini sesuai dengan aturan baru pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam kesempatanya, Sri Mulyani juga menegaskan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah, serta kenaikannya mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Sedangkan PPN terutang selama Januari tahun ini dihitung melalui penggalian tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

(BACA JUGA: Wafatnya Paus Fransiskus Buat Duka Dunia, Kenang 8 Momen Bersejarah Kunjungannya ke Indonesia)

Baca juga : Selain PPN Naik, 5 Pungutan Lain Ini Juga Bakal Berlaku Mulai Tahun 2025

"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip dari CNN Kamis (2/1/2025).

Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak.

Lantas apa saja daftar barang mewah yang terkena dampak? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, yakni kendaraan bermotor:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-40 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40 persen-70 persen)
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen)

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen)

Baca juga : Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak

C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t(tarif PPnBM 10 persen)

D. Jenis kendaraan bermotor lainnya

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50 persen)
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60 persen)
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60 persen)
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95 persen)
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95 persen)
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95 persen).

2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, yaitu barang mewah selain kendaraan bermotor:

A. Tarif PPnBM 20 persen

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

B. Tarif PPnBM 40 persen

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

C. Tarif PPnBM 50 persen

  • Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

D. Tarif PPnBM 75 persen

Tautan telah disalin ke clipboard!