Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Rela Rogoh Rp 3,5 M Demi sang Anak Divonis Bebas
05 Nov 2024 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah
Editor: -
55 17

DB NEWS - Meirizka Widjaja mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ibu kandung dari terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, ini diduga kuat telah menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar sang anak divonis bebas.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, Meirizka Widjaja memiliki motif yang kuat untuk menyelamatkan anaknya.

Bahkan sebagai seorang ibu, Marizka Widjaja rela melakukan apa saja agar Ronald Tannur dapat lepas dari jeratan hukum.

Uang suap sebesar Rp 3,5 miliar tersebut diduga diberikan secara bertahap kepada oknum hakim yang menangani perkara tersebut.

Lantas siapa sosok Marizka Widjaja ini?

Melansir Tribunnews, Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward Tannur sendiri merupakan kader PKB dan sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Meirizka dan Edward memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Kini, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Meirizka juga ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Kronologi Suap

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, penyuapan ini bermula ketika Meirizka Widjaja (MW) bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu, Lisa Rahmat.

Awalnya, Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.

Baca juga : Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang

Pertemuan berawal pada 5 Oktober 2023, kala itu Lisa Rahmat bertemu di salah satu kafe di Surabaya bersama Meirizka Widjaja untuk membicarakan soal Ronald Tannur.

Pertemuan pun kembali berlanjut pada 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," tutur Qohar.

"Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," jelas dia.

Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Awalnya, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kembali memberikan Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"Terhadap uang Rp3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

Meirizka Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Rela Rogoh Rp 3,5 M Demi sang Anak Divonis Bebas
05 Nov 2024 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah Ratih Fardiyah
Editor: - -
55 17
 

DB NEWS - Meirizka Widjaja mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ibu kandung dari terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, ini diduga kuat telah menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar sang anak divonis bebas.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, Meirizka Widjaja memiliki motif yang kuat untuk menyelamatkan anaknya.

Bahkan sebagai seorang ibu, Marizka Widjaja rela melakukan apa saja agar Ronald Tannur dapat lepas dari jeratan hukum.

Uang suap sebesar Rp 3,5 miliar tersebut diduga diberikan secara bertahap kepada oknum hakim yang menangani perkara tersebut.

Lantas siapa sosok Marizka Widjaja ini?

Melansir Tribunnews, Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward Tannur sendiri merupakan kader PKB dan sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Meirizka dan Edward memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Kini, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Meirizka juga ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Kronologi Suap

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, penyuapan ini bermula ketika Meirizka Widjaja (MW) bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu, Lisa Rahmat.

Awalnya, Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.

Baca juga : Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang

Pertemuan berawal pada 5 Oktober 2023, kala itu Lisa Rahmat bertemu di salah satu kafe di Surabaya bersama Meirizka Widjaja untuk membicarakan soal Ronald Tannur.

Pertemuan pun kembali berlanjut pada 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," tutur Qohar.

"Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," jelas dia.

Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Awalnya, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kembali memberikan Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"Terhadap uang Rp3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

Meirizka Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tautan telah disalin ke clipboard!