Home / News / Nasional / Fakta-Fakta Tentang Kasus Rona...
Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang
28 Oct 2024
Sofyan A. - Dbmedianews
25 0 14

DB News - Fakta-fakta mengenai kasus Ronald Tannur, anak eks DPR asal NTT belum terselesaikan sampai sekarang. Kasus yang mengenai Ronald Tannur membunuh pacarnya secara tragis.

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang mantan anggota DPR RI fraksi PKB dari NTT. Ia dinonaktifkan karena kasus tentang Ronald Tannur mencuat. Dalam sebuah wawancara, Edward pernah ditanyakan soal bagaimana kehidupan sehari-hari Ronald Tannur. Edward mengatakan bahwa anaknya adalah investor saham. Ia juga menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU di Surabaya. Namun, Ronald Tannnur menyudahi kuliah tersebut tanpa kejelasan.

Edward mengaku kaget dengan perbuatan Ronald Tannur kepada Dini (pacarnya). Sebagai orang tua, dia mengaku tak pernah mengajarkan tentang tindak kekerasan. Edward pun menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Ronald Tannur dan juga berturut belasungkawa atas kejadian yang menimpa Dini, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

Dibalik kejadian kasus Ronald Tannur, ada beberapa fakta mencengangkan. Berikut fakta-fakta tentang kasus Ronald Tannur yang belum selesai hingga sekarang

Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang

1. MA anulir vonis bebas untuk Ronald Tannur

MA memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti dengan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjuti kasasi yang diajukan oleh Kejati Jatim. Sejak Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

2. Melibatkan mantan pejabat MA

Penyidik menetapkan bahwa eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan bahwa peran tersangka Lisa Rahmat dalam perkara suap tersebut adalah menyuap tersangka Zarof Ricar sebesar Rp. 5 Miliar. 

3. Ronald Tannur hanya dihukum 5 tahun penjara

Fakta mengejutkan dari kasus ini adalah Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eksekusi terhadap Ronald Tannur setelah MA memberi keterangan jika jaksa bisa menangkap tanpa menunggu keluarnya petikan putusan MA soal vonis 5 tahun tersebut.

4. Total tersangka 5 orang

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga tersangka pertama yakni hakim PN Medan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afranti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

5. Ronald Tannur memakai sandal jepit saat ditangkap

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah Ronald Tannur yang tertutup rapat. Kemudian Ronald Tannur membuka pintu dan memakai kaos dan juga celana hitam. Ronald Tannur juga memakai sandal jepit saat dibawa oleh tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Comment (0)

You must be logged in to post a comment.

Home / News / Nasional / Fakta-Fakta Tentang Kasus Rona...
Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang
Sofyan A. Sofyan A... - Dbmedianews
25 0 14
 

DB News - Fakta-fakta mengenai kasus Ronald Tannur, anak eks DPR asal NTT belum terselesaikan sampai sekarang. Kasus yang mengenai Ronald Tannur membunuh pacarnya secara tragis.

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang mantan anggota DPR RI fraksi PKB dari NTT. Ia dinonaktifkan karena kasus tentang Ronald Tannur mencuat. Dalam sebuah wawancara, Edward pernah ditanyakan soal bagaimana kehidupan sehari-hari Ronald Tannur. Edward mengatakan bahwa anaknya adalah investor saham. Ia juga menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU di Surabaya. Namun, Ronald Tannnur menyudahi kuliah tersebut tanpa kejelasan.

Edward mengaku kaget dengan perbuatan Ronald Tannur kepada Dini (pacarnya). Sebagai orang tua, dia mengaku tak pernah mengajarkan tentang tindak kekerasan. Edward pun menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Ronald Tannur dan juga berturut belasungkawa atas kejadian yang menimpa Dini, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

Dibalik kejadian kasus Ronald Tannur, ada beberapa fakta mencengangkan. Berikut fakta-fakta tentang kasus Ronald Tannur yang belum selesai hingga sekarang

Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang

1. MA anulir vonis bebas untuk Ronald Tannur

MA memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti dengan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjuti kasasi yang diajukan oleh Kejati Jatim. Sejak Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

2. Melibatkan mantan pejabat MA

Penyidik menetapkan bahwa eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan bahwa peran tersangka Lisa Rahmat dalam perkara suap tersebut adalah menyuap tersangka Zarof Ricar sebesar Rp. 5 Miliar. 

3. Ronald Tannur hanya dihukum 5 tahun penjara

Fakta mengejutkan dari kasus ini adalah Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eksekusi terhadap Ronald Tannur setelah MA memberi keterangan jika jaksa bisa menangkap tanpa menunggu keluarnya petikan putusan MA soal vonis 5 tahun tersebut.

4. Total tersangka 5 orang

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga tersangka pertama yakni hakim PN Medan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afranti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

5. Ronald Tannur memakai sandal jepit saat ditangkap

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah Ronald Tannur yang tertutup rapat. Kemudian Ronald Tannur membuka pintu dan memakai kaos dan juga celana hitam. Ronald Tannur juga memakai sandal jepit saat dibawa oleh tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Comment

You must be logged in to post a comment.

Tautan telah disalin ke clipboard!