Saat ini, penyidik dari Polres Garut tak hanya memeriksa para korban, tetapi juga terus mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditahan, untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami," ujar Joko.
Ia menambahkan, selain korban dalam video CCTV, terdapat korban yang mengaku mengalami kejadian serupa di luar klinik, tepatnya di rumah kontrakan dokter.
Sementara itu, korban lain mengaku menjadi sasaran di dalam klinik dengan modus yang sama, yakni saat menjalani pemeriksaan kandungan sepanjang tahun 2024.
"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," katanya.
Namun, ternyata ini belum selesai, muncul dugaan bukti baru berupa video rekaman cctv yang menampilkan SF melakukan pelecehan seksual ke pasien yang berbeda dari sebelumnya saat menjalani prosedur USG.
(BACA JUGA: Viral! 10 Fakta Mengejutkan di Balik Aksi Bejat Dokter Residen Unpad di RSHS Bandung)
Potongan video cctv yang menunjukkan SF sedang melancarkan aksi bejatnya ke pasien yang lain beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, diduga SF sedang melakukan pengecekan kandungan pasiennya.
Berbeda dari video sebelumnya, SF tampak tak menggunakan alat USG saat melakukan pengecekan kandungan di cuplikan video terbaru tersebut.
Namun, saat ia melakukan pengecekan tersebut, tampak kedua tangan SF meraba dan mengarah ke bagian bawah tubuh pasien tersebut.
Lantas, cuplikan video tersebut dapat menambah deretan bukti kasus pelecehan yang dilakukan oleh SF.
Setelah beredarnya cuplikan terbaru tersebut, publik pun kembali dibuat geram atas aksi bejat yang dilakukan SF tersebut.
Akibat dari aksi bejatnya itu, SF harus menetap di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(BACA JUGA: 8 Berita Terheboh Minggu Ini: Tewasnya Mahasiswi UGM, Ijazah Jokowi, Hingga Pengakuan Lisa Mariana!)
Pelaku dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Publik juga mendesak kepolisian untuk segera memeriksa cuplikan video terbaru itu dan melanjutkan proses hukum kasus pelecehan yang dilakukan oleh SF tersebut.
Ikuti terus perkembangan kasus ini di DB News untuk informasi lanjutan dan tanggapan resmi dari pihak berwenang. (*)
Saat ini, penyidik dari Polres Garut tak hanya memeriksa para korban, tetapi juga terus mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditahan, untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami," ujar Joko.
Ia menambahkan, selain korban dalam video CCTV, terdapat korban yang mengaku mengalami kejadian serupa di luar klinik, tepatnya di rumah kontrakan dokter.
Sementara itu, korban lain mengaku menjadi sasaran di dalam klinik dengan modus yang sama, yakni saat menjalani pemeriksaan kandungan sepanjang tahun 2024.
"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," katanya.
Namun, ternyata ini belum selesai, muncul dugaan bukti baru berupa video rekaman cctv yang menampilkan SF melakukan pelecehan seksual ke pasien yang berbeda dari sebelumnya saat menjalani prosedur USG.
(BACA JUGA: Viral! 10 Fakta Mengejutkan di Balik Aksi Bejat Dokter Residen Unpad di RSHS Bandung)
Potongan video cctv yang menunjukkan SF sedang melancarkan aksi bejatnya ke pasien yang lain beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, diduga SF sedang melakukan pengecekan kandungan pasiennya.
Berbeda dari video sebelumnya, SF tampak tak menggunakan alat USG saat melakukan pengecekan kandungan di cuplikan video terbaru tersebut.
Namun, saat ia melakukan pengecekan tersebut, tampak kedua tangan SF meraba dan mengarah ke bagian bawah tubuh pasien tersebut.
Lantas, cuplikan video tersebut dapat menambah deretan bukti kasus pelecehan yang dilakukan oleh SF.
Setelah beredarnya cuplikan terbaru tersebut, publik pun kembali dibuat geram atas aksi bejat yang dilakukan SF tersebut.
Akibat dari aksi bejatnya itu, SF harus menetap di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(BACA JUGA: 8 Berita Terheboh Minggu Ini: Tewasnya Mahasiswi UGM, Ijazah Jokowi, Hingga Pengakuan Lisa Mariana!)
Pelaku dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Publik juga mendesak kepolisian untuk segera memeriksa cuplikan video terbaru itu dan melanjutkan proses hukum kasus pelecehan yang dilakukan oleh SF tersebut.
Ikuti terus perkembangan kasus ini di DB News untuk informasi lanjutan dan tanggapan resmi dari pihak berwenang. (*)