DB NEWS - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa 8 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena PHK massal akan dipekerjakan kembali dengan skema baru.
Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah putus kerja pada Sabtu, (01/03) setelah Sritex resmi tutup karena dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengonfirmasi PHK massal yang dilakukan PT Sritex per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, (28/02) sebelum putus kerja pada Sabtu, (01/03).
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret,” ujar Sumarno pada awak media.
Sumarno juga menyebutkan bahwa Sritex telah menjadi kewenangan kurator setelah melakukan penutupan total pada Sabtu, (01/03).
(BACA JUGA: Kepala Daerah Absen Retret Tak Dapat Sertifikat Lulus, Bagaimana Nasib Kader PDIP?)
“Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu para eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak PHK massal akibat dari tutupnya perusahaan tersebut.
"Kami berkumpul atas petunjuk Bapak Presiden bersama Menteri BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, teman-teman kurator, dan perwakilan serikat pekerja untuk berdiskusi mencari jalan keluar terhadap permasalahan PT Sritex," ujar Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Pihak kurator, asosiasi pekerja PT Sritex, dan Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan rencana terbaik untuk menyelamatkan keterpurukan PT Sritex yang berdampak pada para pekerjanya.
"Pada siang hari ini, kami meminta teman-teman kurator, asosiasi pekerja PT Sritex, serta Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan rencana penyelesaian terbaik bagi permasalahan yang menimpa PT Sritex," kata Prasetyo.
8 ribu pekerja PT Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan mendapatkan…
DB NEWS - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa 8 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena PHK massal akan dipekerjakan kembali dengan skema baru.
Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah putus kerja pada Sabtu, (01/03) setelah Sritex resmi tutup karena dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengonfirmasi PHK massal yang dilakukan PT Sritex per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, (28/02) sebelum putus kerja pada Sabtu, (01/03).
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret,” ujar Sumarno pada awak media.
Sumarno juga menyebutkan bahwa Sritex telah menjadi kewenangan kurator setelah melakukan penutupan total pada Sabtu, (01/03).
(BACA JUGA: Kepala Daerah Absen Retret Tak Dapat Sertifikat Lulus, Bagaimana Nasib Kader PDIP?)
“Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu para eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak PHK massal akibat dari tutupnya perusahaan tersebut.
"Kami berkumpul atas petunjuk Bapak Presiden bersama Menteri BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, teman-teman kurator, dan perwakilan serikat pekerja untuk berdiskusi mencari jalan keluar terhadap permasalahan PT Sritex," ujar Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Pihak kurator, asosiasi pekerja PT Sritex, dan Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan rencana terbaik untuk menyelamatkan keterpurukan PT Sritex yang berdampak pada para pekerjanya.
"Pada siang hari ini, kami meminta teman-teman kurator, asosiasi pekerja PT Sritex, serta Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan rencana penyelesaian terbaik bagi permasalahan yang menimpa PT Sritex," kata Prasetyo.
8 ribu pekerja PT Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan mendapatkan…