DB NEWS - Menteri Dalam Negeri menyatakan kepala daerah yang kehadirannya kurang dari 90 persen tidak akan mendapatkan sertifikat lulus retret.
Berlaku juga kepada kepala daerah yang datang terlambat dan tidak hadir sama sekali pada pembekalan atau retret.
Muhammad Tito Karnavian selaku Mendagri menjelaskan bahwa kepala daerah yang hadir terlambat akan mendapatkan sertifikat kehadiran dengan pernyataan telah mengikuti sebagai apresiasi.
Sedangkan untuk kepala daerah yang tidak hadir tanpa keterangan akan dinyatakan tidak lulus.
Sebelumnya, diketahui bahwa Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP telah mengeluarkan surat instruksi agar seluruh kadernya menunda keberangkatan menuju retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
(BACA JUGA: Isu Pemotongan Anggaran KIP-K Beredar! Pemerintah Pastikan Anggaran Tetap Aman)
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025,” tulis Megawati dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tambahnya.
Instruksi mendadak dari Ketua Umum PDIP ini membuat banyak kader PDIP mengikuti instruksi dan tidak hadir retret di Magelang sembari menunggu arahan lebih lanjut.
Meskipun begitu, tetap ada beberapa kader PDIP yang tetap berangkat retret dan mengabaikan instruksi dari Megawati Soekarnoputri.
Sejumlah 51 kepala daerah kader PDIP telah mengikuti retret sejak hari pertama, 36 kepala daerah baru bergabung di hari keempat retret, dan sebanyak 46 kepala daerah yang tidak hadir.
Kemudian, apa konsekuensi bagi kepala daerah yang dinyatakan tidak lulus retret?
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah dengan kehadiran dibawah 90 persen tidak akan mendapatkan keterangan lulus. Namun, jika ada kepentingan mendesak, situasi darurat, atau sedang sakit akan dimaklumi.
Bima juga menjelaskan bahwa bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret harus mengikuti kembali pembekalan di sesi selanjutnya.
Dengan ini, sejumlah kader PDIP yang menunda kehadiran atau bahkan tidak muncul dalam acara retret diharuskan untuk mengikuti orientasi kepala daerah pada kesempatan selanjutnya. (*)
DB NEWS - Menteri Dalam Negeri menyatakan kepala daerah yang kehadirannya kurang dari 90 persen tidak akan mendapatkan sertifikat lulus retret.
Berlaku juga kepada kepala daerah yang datang terlambat dan tidak hadir sama sekali pada pembekalan atau retret.
Muhammad Tito Karnavian selaku Mendagri menjelaskan bahwa kepala daerah yang hadir terlambat akan mendapatkan sertifikat kehadiran dengan pernyataan telah mengikuti sebagai apresiasi.
Sedangkan untuk kepala daerah yang tidak hadir tanpa keterangan akan dinyatakan tidak lulus.
Sebelumnya, diketahui bahwa Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP telah mengeluarkan surat instruksi agar seluruh kadernya menunda keberangkatan menuju retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
(BACA JUGA: Isu Pemotongan Anggaran KIP-K Beredar! Pemerintah Pastikan Anggaran Tetap Aman)
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025,” tulis Megawati dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tambahnya.
Instruksi mendadak dari Ketua Umum PDIP ini membuat banyak kader PDIP mengikuti instruksi dan tidak hadir retret di Magelang sembari menunggu arahan lebih lanjut.
Meskipun begitu, tetap ada beberapa kader PDIP yang tetap berangkat retret dan mengabaikan instruksi dari Megawati Soekarnoputri.
Sejumlah 51 kepala daerah kader PDIP telah mengikuti retret sejak hari pertama, 36 kepala daerah baru bergabung di hari keempat retret, dan sebanyak 46 kepala daerah yang tidak hadir.
Kemudian, apa konsekuensi bagi kepala daerah yang dinyatakan tidak lulus retret?
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah dengan kehadiran dibawah 90 persen tidak akan mendapatkan keterangan lulus. Namun, jika ada kepentingan mendesak, situasi darurat, atau sedang sakit akan dimaklumi.
Bima juga menjelaskan bahwa bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret harus mengikuti kembali pembekalan di sesi selanjutnya.
Dengan ini, sejumlah kader PDIP yang menunda kehadiran atau bahkan tidak muncul dalam acara retret diharuskan untuk mengikuti orientasi kepala daerah pada kesempatan selanjutnya. (*)