Harapan Baru! 8.000 Pekerja Sritex Terkena PHK, Mensesneg: Akan Kembali Bekerja dengan Skema Baru
04 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
174 3

Ia menjelaskan bahwa sebanyak kurang lebih 8 ribu pekerja PT Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan mendapatkan pekerjaan dengan skema baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Prasetyo.

Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil.

"Namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," ujarnya di Kantor Presiden pada Senin, (03/03).

Di sisi lain, Anggota Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan bahwa untuk menstabilkan nilai aset perusahaan, maka aset perusahaan akan disewakan oleh kurator kepada investor sebelum proses lelang berjalan.

Dengan begitu, para pekerja PT Sritex yang putus kerja akan dipekerjakan sementara selama aset disewakan kepada investor sampai pemenang lelang atau pemilik baru ditentukan.

"Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru," kata Nurma usai melakukan konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, (03/03).

Nurma juga menambahkan bahwa nama perusahaan (Sritex) yang disewa oleh investor bisa saja berubah tergantung keputusan investor.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut memastikan bahwa para eks pekerja PT Sritex yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali bekerja dalam 2 minggu kedepan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli di Kantor Kepresidenan.

Kepastian Hak-Hak Para Pekerja

Hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya yang bermanfaat bagi mereka akan dipastikan tetap terpenuhi dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," jelas Yassierli. (*)

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Harapan Baru! 8.000 Pekerja Sritex Terkena PHK, Mensesneg: Akan Kembali Bekerja dengan Skema Baru
04 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
174 3
 

Ia menjelaskan bahwa sebanyak kurang lebih 8 ribu pekerja PT Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan mendapatkan pekerjaan dengan skema baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Prasetyo.

Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil.

"Namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," ujarnya di Kantor Presiden pada Senin, (03/03).

Di sisi lain, Anggota Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan bahwa untuk menstabilkan nilai aset perusahaan, maka aset perusahaan akan disewakan oleh kurator kepada investor sebelum proses lelang berjalan.

Dengan begitu, para pekerja PT Sritex yang putus kerja akan dipekerjakan sementara selama aset disewakan kepada investor sampai pemenang lelang atau pemilik baru ditentukan.

"Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru," kata Nurma usai melakukan konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, (03/03).

Nurma juga menambahkan bahwa nama perusahaan (Sritex) yang disewa oleh investor bisa saja berubah tergantung keputusan investor.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut memastikan bahwa para eks pekerja PT Sritex yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali bekerja dalam 2 minggu kedepan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli di Kantor Kepresidenan.

Kepastian Hak-Hak Para Pekerja

Hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya yang bermanfaat bagi mereka akan dipastikan tetap terpenuhi dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," jelas Yassierli. (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!