DB NEWS - Tom Lembong mengalami penghalangan dari petugas Kejaksaan saat hendak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Jumat (14/2) mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong menyelesaikan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat akan menaiki mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ia sempat menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, seorang pegawai Kejaksaan terlihat mendorongnya agar segera masuk ke mobil tahanan.
“Saya punya hak untuk bicara, wartawan pada di sini,” ujar Tom menegaskan.
(BACA JUGA : Sosok Tom Lembong, Eks Timses Anies Baswedan yang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup)
Tom menyatakan dirinya selalu kooperatif dalam proses hukum, meskipun menurutnya kasus ini berjalan cukup lama.
“Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi, bagi saya diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.
Saat petugas kembali mengusiknya masuk ke mobil, Ia mengeluh.
“Semakin lama, terus diinterupsi,” protesnya.
Tom Lembong menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik kasus ini telah diterbitkan sejak Oktober 2023 sebagai sprindik umum.
(BACA JUGA : Tak Masuk Prioritas Utama! Anggaran Prabowo-Gibran 2026 Kesampingkan Pendidikan dan Kesehatan?)
“Jadi rasanya prosesnya agak lama ya, sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ungkapnya.
Dimana kasus ini dapat dinaikkan oleh penyidik menjadi tersangka tanpa langsung menetapkan tersangka.
“Ini proses, ya, kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya,” tambah Tom Lembong.
Seorang petugas kembali meminta Tom masuk ke dalam mobil tahanan, dengan mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
“Ini bukan pokok perkara, ini proses kan?” bantah Tom.
(BACA JUGA : Dana Abadi BPI Terpengaruh Efisiensi, Netizen: Terlantar di Luar Negeri, Daebak!)
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ia menutup pernyataanya dengan harapan.
“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” harap Tom Lembong. (*)
DB NEWS - Tom Lembong mengalami penghalangan dari petugas Kejaksaan saat hendak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Jumat (14/2) mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong menyelesaikan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat akan menaiki mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ia sempat menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, seorang pegawai Kejaksaan terlihat mendorongnya agar segera masuk ke mobil tahanan.
“Saya punya hak untuk bicara, wartawan pada di sini,” ujar Tom menegaskan.
(BACA JUGA : Sosok Tom Lembong, Eks Timses Anies Baswedan yang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup)
Tom menyatakan dirinya selalu kooperatif dalam proses hukum, meskipun menurutnya kasus ini berjalan cukup lama.
“Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi, bagi saya diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.
Saat petugas kembali mengusiknya masuk ke mobil, Ia mengeluh.
“Semakin lama, terus diinterupsi,” protesnya.
Tom Lembong menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik kasus ini telah diterbitkan sejak Oktober 2023 sebagai sprindik umum.
(BACA JUGA : Tak Masuk Prioritas Utama! Anggaran Prabowo-Gibran 2026 Kesampingkan Pendidikan dan Kesehatan?)
“Jadi rasanya prosesnya agak lama ya, sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ungkapnya.
Dimana kasus ini dapat dinaikkan oleh penyidik menjadi tersangka tanpa langsung menetapkan tersangka.
“Ini proses, ya, kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya,” tambah Tom Lembong.
Seorang petugas kembali meminta Tom masuk ke dalam mobil tahanan, dengan mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
“Ini bukan pokok perkara, ini proses kan?” bantah Tom.
(BACA JUGA : Dana Abadi BPI Terpengaruh Efisiensi, Netizen: Terlantar di Luar Negeri, Daebak!)
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ia menutup pernyataanya dengan harapan.
“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” harap Tom Lembong. (*)