Tak hanya itu, masa kedinasan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional berpotensi diperpanjang hingga usia 65 tahun.
"Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut," kata Dave.
Pemerintah juga memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya hanya berjumlah 10 posisi, kini diusulkan bertambah menjadi 15.
"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," ucap Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen pada Selasa, (11/03).
Ia menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ditugaskan di 15 kementerian dan lembaga tersebut tidak perlu memasuki masa pensiun.
(BACA JUGA: Karier Lancar, Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol)
Dengan begitu, jika prajurit TNI aktif ditempatkan di jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, maka mereka diwajibkan untuk pensiun terlebih dahulu.
"Ada 15 (kementerian dan lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun. jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak," ujar Sjafrie.
Adapun 15 kementerian atau lembaga tersebut adalah:
Tak hanya itu, masa kedinasan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional berpotensi diperpanjang hingga usia 65 tahun.
"Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut," kata Dave.
Pemerintah juga memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya hanya berjumlah 10 posisi, kini diusulkan bertambah menjadi 15.
"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," ucap Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen pada Selasa, (11/03).
Ia menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ditugaskan di 15 kementerian dan lembaga tersebut tidak perlu memasuki masa pensiun.
(BACA JUGA: Karier Lancar, Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol)
Dengan begitu, jika prajurit TNI aktif ditempatkan di jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, maka mereka diwajibkan untuk pensiun terlebih dahulu.
"Ada 15 (kementerian dan lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun. jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak," ujar Sjafrie.
Adapun 15 kementerian atau lembaga tersebut adalah: