DB NEWS - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Prabowo mengusulkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, salah satunya agar prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disiapkan oleh Komisi I DPR dan pemerintah.
"Revisi UU TNI ini akan mengatur substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat tersebut tampak dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menteri Pertahanan menyebutkan bahwa terdapat 3 poin yang pemerintah usulkan dalam RUU tersebut, yakni tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, dan pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
(BACA JUGA: Diam-Diam Prabowo Kumpulkan 8 Pengusaha Kaya RI, Ada Agenda Besar?)
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut diajukan untuk memperjelas landasan hukum terkait peran TNI.
"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat.
Salah satu usulan pemerintah dalam revisi UU TNI adalah mewajibkan untuk melakukan pensiun dini bagi prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain.
Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang pensiun dini harus mempunyai kualitas dan kapabilitas yang mencukupi sebelum menjabat di kementerian atau lembaga.
Dave Laksono juga menambahkan bahwa revisi UU TNI tersebut akan memutuskan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara maupun tamtama dan 60 tahun bagi perwira.
(BACA JUGA: Bukan Kaleng-kaleng! Simak Profil 8 Konglomerat yang Dikumpulkan Prabowo di Istana!)
Tak hanya itu, masa kedinasan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional berpotensi diperpanjang hingga…
DB NEWS - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Prabowo mengusulkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, salah satunya agar prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disiapkan oleh Komisi I DPR dan pemerintah.
"Revisi UU TNI ini akan mengatur substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat tersebut tampak dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menteri Pertahanan menyebutkan bahwa terdapat 3 poin yang pemerintah usulkan dalam RUU tersebut, yakni tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, dan pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
(BACA JUGA: Diam-Diam Prabowo Kumpulkan 8 Pengusaha Kaya RI, Ada Agenda Besar?)
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut diajukan untuk memperjelas landasan hukum terkait peran TNI.
"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam rapat.
Salah satu usulan pemerintah dalam revisi UU TNI adalah mewajibkan untuk melakukan pensiun dini bagi prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain.
Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang pensiun dini harus mempunyai kualitas dan kapabilitas yang mencukupi sebelum menjabat di kementerian atau lembaga.
Dave Laksono juga menambahkan bahwa revisi UU TNI tersebut akan memutuskan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara maupun tamtama dan 60 tahun bagi perwira.
(BACA JUGA: Bukan Kaleng-kaleng! Simak Profil 8 Konglomerat yang Dikumpulkan Prabowo di Istana!)
Tak hanya itu, masa kedinasan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional berpotensi diperpanjang hingga…