Sosok Tom Lembong, Eks Timses Anies Baswedan yang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
30 Oct 2024 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah
Editor: -
75 7

DB NEWS - Nama Tom Lembong mendadak trending di penelusuran Google pagi ini, Rabu (30/10/2024). Pasalnya warganet dihebohkan dengan ditetapkannya Tom Lembong menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bahkan kabar yang beredar, lelaki bernama Thomas Trikasih Lembong ini terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini mantan tim sukses Anies Baswedan dan Muhaimin ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, yang dikutip dari CNN.

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Lantas siapa sosok Tom Lembong ini?

Melansir Kompas, Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun.

Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Dia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.

Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

Dia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.

Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.

Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.

Baca juga : Kronologi Liam Payne Eks One Direction Meninggal Dunia, Bunuh Diri?

Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.

Akan tetapi, di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.

leh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.


 

Sosok Tom Lembong, Eks Timses Anies Baswedan yang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
30 Oct 2024 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah Ratih Fardiyah
Editor: - -
75 7
 

DB NEWS - Nama Tom Lembong mendadak trending di penelusuran Google pagi ini, Rabu (30/10/2024). Pasalnya warganet dihebohkan dengan ditetapkannya Tom Lembong menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Bahkan kabar yang beredar, lelaki bernama Thomas Trikasih Lembong ini terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini mantan tim sukses Anies Baswedan dan Muhaimin ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Fakta-Fakta Tentang Kasus Ronald Tannur yang Belum Selesai Hingga Sekarang

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, yang dikutip dari CNN.

Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Tom Lembong artinya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Lantas siapa sosok Tom Lembong ini?

Melansir Kompas, Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun.

Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Dia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.

Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

Dia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.

Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.

Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.

Baca juga : Kronologi Liam Payne Eks One Direction Meninggal Dunia, Bunuh Diri?

Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.

Akan tetapi, di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.

leh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.


 

Tautan telah disalin ke clipboard!