Skandal Minyak Pertamina Kian Panas! Karen Agustiawan Diperiksa Kejagung, Kontrak Janggal Terkuak
25 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
25 3

DB NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding pada Selasa (22/4).

Tak hanya Karen, Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnya, yakni:

  • GI sebagai Advisor to CPO PT Berau Coal
  • AW sebagai Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group
  • RS sebagai Analist Product ISC Pertamina
  • AF sebagai Assistant Operation Risk Division BRI
  • BP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha yang merupakan imbas kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.

Lantas, mengapa kasus korupsi ini begitu penting untuk dibahas?

(BACA JUGA: Ahok Syok! Kejagung Punya Bukti Korupsi Pertamina yang Lebih Besar dari Dugaan Awal!)

Kasus korupsi Pertamina ini penting untuk dibahas karena menyangkut pengelolaan sektor energi yang strategis bagi ketahanan ekonomi nasional. 
Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, seperti mantan Direktur Utama Pertamina, menunjukkan adanya celah dalam tata kelola perusahaan BUMN yang seharusnya transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, besarnya nilai kerugian negara yang dikorbankan membuat publik berhak tahu sejauh mana tanggung jawab pejabat dan pihak swasta yang terlibat.

Mengangkat kasus ini juga menjadi bentuk kontrol sosial agar praktik serupa tidak terulang di masa depan

Namun, apakah kelima nama diatas akan menambah deretan nama tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya?

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ini.

Dugaan Kasus Korupsi Pertamina

Pada Senin, (24/02), Kejagung telah mencatat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan beserta 8 petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Berikut 9 nama para tersangka:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo  – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Akibat dari kasus korupsi yang menimpa PT Pertamina ini, Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

(BACA JUGA: Kejagung Tidak Sita Aset Pertamina! Jamin Tak Ganggu Operasional Perusahaan)

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” sebut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Meski begitu, kerugian ratusan triliun tersebut ternyata hanya sebatas perhitungan dalam kurun waktu 1 tahun, yakni pada 2023.

“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," jelas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Para tersangka diduga melakukan pembelian BBM Ron 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) yang dibeli dengan harga Ron 92 (Pertamax) tersebut diubah menjadi Ron 92 (Pertamax) dengan cara dicampur di storage/depo oleh para tersangka.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Meminta Maaf

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.

"Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," ucap Simon dalam jumpa pers.

Namun, ia turut mengapresiasi kinerja Kejagung yang berhasil mengungkap dan menindak kasus mega korupsi pertamina ini.

“Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anak perusahaan Pertamina," ujarnya.

Ia juga berkomitmen untuk tetap memperbaiki kinerja serta meningkatkan tata kelola minyak Pertamina menjadi jauh lebih baik.

“Kami berkomitmen melakukan dan memperbaiki agar tata kelola Pertamina jauh lebih baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Simon juga akan menjamin…

Skandal Minyak Pertamina Kian Panas! Karen Agustiawan Diperiksa Kejagung, Kontrak Janggal Terkuak
25 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
25 3
 

DB NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding pada Selasa (22/4).

Tak hanya Karen, Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa 5 saksi lainnya, yakni:

  • GI sebagai Advisor to CPO PT Berau Coal
  • AW sebagai Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group
  • RS sebagai Analist Product ISC Pertamina
  • AF sebagai Assistant Operation Risk Division BRI
  • BP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha yang merupakan imbas kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.

Lantas, mengapa kasus korupsi ini begitu penting untuk dibahas?

(BACA JUGA: Ahok Syok! Kejagung Punya Bukti Korupsi Pertamina yang Lebih Besar dari Dugaan Awal!)

Kasus korupsi Pertamina ini penting untuk dibahas karena menyangkut pengelolaan sektor energi yang strategis bagi ketahanan ekonomi nasional. 
Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, seperti mantan Direktur Utama Pertamina, menunjukkan adanya celah dalam tata kelola perusahaan BUMN yang seharusnya transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, besarnya nilai kerugian negara yang dikorbankan membuat publik berhak tahu sejauh mana tanggung jawab pejabat dan pihak swasta yang terlibat.

Mengangkat kasus ini juga menjadi bentuk kontrol sosial agar praktik serupa tidak terulang di masa depan

Namun, apakah kelima nama diatas akan menambah deretan nama tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya?

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ini.

Dugaan Kasus Korupsi Pertamina

Pada Senin, (24/02), Kejagung telah mencatat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan beserta 8 petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Berikut 9 nama para tersangka:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo  – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Akibat dari kasus korupsi yang menimpa PT Pertamina ini, Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

(BACA JUGA: Kejagung Tidak Sita Aset Pertamina! Jamin Tak Ganggu Operasional Perusahaan)

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” sebut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Meski begitu, kerugian ratusan triliun tersebut ternyata hanya sebatas perhitungan dalam kurun waktu 1 tahun, yakni pada 2023.

“Yang pasti 190 triliun itu satu tahun, jadi nanti pelaksanaannya ini nanti 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023, 5 tahun. Silahkan saja hitung berapa," jelas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Para tersangka diduga melakukan pembelian BBM Ron 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kemudian, BBM Ron 90 (Pertalite) yang dibeli dengan harga Ron 92 (Pertamax) tersebut diubah menjadi Ron 92 (Pertamax) dengan cara dicampur di storage/depo oleh para tersangka.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Meminta Maaf

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.

"Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," ucap Simon dalam jumpa pers.

Namun, ia turut mengapresiasi kinerja Kejagung yang berhasil mengungkap dan menindak kasus mega korupsi pertamina ini.

“Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anak perusahaan Pertamina," ujarnya.

Ia juga berkomitmen untuk tetap memperbaiki kinerja serta meningkatkan tata kelola minyak Pertamina menjadi jauh lebih baik.

“Kami berkomitmen melakukan dan memperbaiki agar tata kelola Pertamina jauh lebih baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Simon juga akan menjamin…

Tautan telah disalin ke clipboard!