DB NEWS - Uang senilai Rp565 miliar yang datang dari para tersangka kasus korupsi impor gula disita oleh Kejagung pada Selasa, (25/02), namun Tom Lembong tak dibebani bayar kerugian negara.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI menyatakan bahwa dana korupsi dari 9 tersangka telah disita oleh direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).
"Bahwa pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar," kata Abdul Qohar pada saat jumpa pers di Kejagung.
Ia juga menjelaskan bahwa 9 tersangka tersebut memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.
"Di mana kerugian uang negara diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan,” ujar Abdul Qohar.
(BACA JUGA: Sosok Tom Lembong, Eks Timses Anies Baswedan yang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup)
Uang yang dikembalikan oleh 9 tersangka tersebut kemudian akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan Kejagung.
“Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti," imbuh Abdul Qohar.
Kemudian, uang sejumlah 565,3 miliar tersebut akan tersimpan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri.
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” kata Abdul Qohar saat jumpa pers.
Meski demikian, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong tidak termasuk dalam daftar 9 nama tersangka tersebut, karena kerugian tersebut tak terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
(BACA JUGA: Drama di Kejaksaan! Tom Lembong Didorong Petugas, Beri Pernyataan Mengejutkan.)
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ketika menemui awak media saat jumpa pers.
Abdul Qohar kemudian lanjut menjelaskan bahwa Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar kerugian negara karena kasus tersebut tidak terjadi pada masa jabatannya.
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," ujar dia.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tersebut kembali menegaskan bahwa Tom Lembong belum tentu tak menerima aliran dana korupsi sama sekali, karena hal itu akan terungkap dalam proses persidangan.
"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” kata Abdul Qohar.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) pada saat Indonesia sedang surplus gula.
Selain itu, Penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang merupakan aksi melawan hukum yang juga dilakukan oleh Tom Lembong.
Tom Lembong kemudian sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada (5/11/2024), namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (*)
DB NEWS - Uang senilai Rp565 miliar yang datang dari para tersangka kasus korupsi impor gula disita oleh Kejagung pada Selasa, (25/02), namun Tom Lembong tak dibebani bayar kerugian negara.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI menyatakan bahwa dana korupsi dari 9 tersangka telah disita oleh direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).
"Bahwa pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar," kata Abdul Qohar pada saat jumpa pers di Kejagung.
Ia juga menjelaskan bahwa 9 tersangka tersebut memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.
"Di mana kerugian uang negara diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan,” ujar Abdul Qohar.
(BACA JUGA: Sosok Tom Lembong, Eks Timses Anies Baswedan yang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup)
Uang yang dikembalikan oleh 9 tersangka tersebut kemudian akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan Kejagung.
“Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti," imbuh Abdul Qohar.
Kemudian, uang sejumlah 565,3 miliar tersebut akan tersimpan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri.
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” kata Abdul Qohar saat jumpa pers.
Meski demikian, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong tidak termasuk dalam daftar 9 nama tersangka tersebut, karena kerugian tersebut tak terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
(BACA JUGA: Drama di Kejaksaan! Tom Lembong Didorong Petugas, Beri Pernyataan Mengejutkan.)
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ketika menemui awak media saat jumpa pers.
Abdul Qohar kemudian lanjut menjelaskan bahwa Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar kerugian negara karena kasus tersebut tidak terjadi pada masa jabatannya.
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," ujar dia.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tersebut kembali menegaskan bahwa Tom Lembong belum tentu tak menerima aliran dana korupsi sama sekali, karena hal itu akan terungkap dalam proses persidangan.
"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” kata Abdul Qohar.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) pada saat Indonesia sedang surplus gula.
Selain itu, Penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang merupakan aksi melawan hukum yang juga dilakukan oleh Tom Lembong.
Tom Lembong kemudian sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada (5/11/2024), namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (*)