Segera Cair! Begini Langkah Untuk Daftar dan Syarat Ketentuan Penerima Bantuan PIP 2025
09 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
73 1

DB NEWS - Pencairan dana PIP atau Program Indonesia Pintar dijadwalkan akan cair pada Kamis (10/4) mendatang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kabar pencairan dana ini diumumkan melalui akun instagram resmi Kemendikdasmen pada Minggu (6/4).

“Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025. Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM,” tulis unggahan tersebut.

“Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing,” lengkapnya.

Dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

(BACA JUGA: Harga Emas Meroket! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Cek Daftarnya Sekarang!)

"Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya," demikian yang tertulis di situs resmi PIP.

Dikutip dari unggahan resmi Kemendikdasmen di Instagram, berdasarkan data 2025, dana PIP akan diberikan kepada 2.691.743 pelajar di seluruh Indonesia.

Diantaranya untuk 938.160 siswa di Sekolah Dasar (SD), 911.625 siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 399.260 siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 442.698 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jumlah Dana Bantuan PIP 2025

Besaran dana yang akan diterima oleh siswa yang memenuhi syarat disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut rincian jumlah dana untuk masing-masing jenjang pendidikan: 

Siswa SD 

  • Rp 450.000 per tahun 
  • Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 

Siswa SMP 

  • Rp 750.000 per tahun 
  • Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 

Siswa SMA/SMK sederajat 

  • Rp 1.800.000 per tahun 
  • Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Setelah dicairkan dana tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. 

Dana PIP 2025 hanya boleh dibelanjakan untuk…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Segera Cair! Begini Langkah Untuk Daftar dan Syarat Ketentuan Penerima Bantuan PIP 2025
09 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
73 1
 

DB NEWS - Pencairan dana PIP atau Program Indonesia Pintar dijadwalkan akan cair pada Kamis (10/4) mendatang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kabar pencairan dana ini diumumkan melalui akun instagram resmi Kemendikdasmen pada Minggu (6/4).

“Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025. Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM,” tulis unggahan tersebut.

“Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing,” lengkapnya.

Dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

(BACA JUGA: Harga Emas Meroket! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Cek Daftarnya Sekarang!)

"Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya," demikian yang tertulis di situs resmi PIP.

Dikutip dari unggahan resmi Kemendikdasmen di Instagram, berdasarkan data 2025, dana PIP akan diberikan kepada 2.691.743 pelajar di seluruh Indonesia.

Diantaranya untuk 938.160 siswa di Sekolah Dasar (SD), 911.625 siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 399.260 siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 442.698 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jumlah Dana Bantuan PIP 2025

Besaran dana yang akan diterima oleh siswa yang memenuhi syarat disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut rincian jumlah dana untuk masing-masing jenjang pendidikan: 

Siswa SD 

  • Rp 450.000 per tahun 
  • Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 

Siswa SMP 

  • Rp 750.000 per tahun 
  • Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 

Siswa SMA/SMK sederajat 

  • Rp 1.800.000 per tahun 
  • Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Setelah dicairkan dana tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. 

Dana PIP 2025 hanya boleh dibelanjakan untuk…

Tautan telah disalin ke clipboard!