Dana PIP 2025 hanya boleh dibelanjakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan, seperti sebagai berikut:
Dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM atau Bantuan Siswa Miskin dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika sudah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Dengan bantuan ini, diharapkan beban finansial siswa dan orang tua dapat sedikit berkurang sehingga proses belajar mengajar bisa berlangsung lebih lancar.
Segera cek status Anda dan jangan sampai terlewat! Informasi lebih lanjut bisa diakses di pip.dikdasmen.go.id. (*)
Dana PIP 2025 hanya boleh dibelanjakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan, seperti sebagai berikut:
Dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM atau Bantuan Siswa Miskin dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika sudah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Dengan bantuan ini, diharapkan beban finansial siswa dan orang tua dapat sedikit berkurang sehingga proses belajar mengajar bisa berlangsung lebih lancar.
Segera cek status Anda dan jangan sampai terlewat! Informasi lebih lanjut bisa diakses di pip.dikdasmen.go.id. (*)