DB NEWS - DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI yang sudah banyak ditolak rakyat pada 20 Maret 2025, netizen di media sosial bersuara.
Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang berisi pasal-pasal kontroversi menurut masyarakat, resmi disahkan.
Pengesahan ini diputuskan dengan persetujuan dari seluruh fraksi parlemen yang menyetujui revisi tersebut dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.
Keputusan untuk mengesahkan RUU TNI di tengah seruan penolakan dari masyarakat, semakin membuat netizen geram.
Tagar Tolak RUU TNI dan Tolak Dwifungsi ABRI naik menduduki peringkat atas di kolom pencarian tren sosial media X.
(BACA JUGA: RUU TNI 2025 Resmi Disahkan! Puan Ketok Palu di Tengah Demo yang Blokade Gedung DPR)
Bersamaan dengan itu, tagar Indonesia Gelap muncul kembali, netizen di sosial media juga ikut andil menyertai mereka yang turun ke lapangan.
Sebelumnya masyarakat menerima draft RUU tersebut, berisi pasal-pasal yang akan diubah, banyak yang menganggap revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.
Sejak adanya berita mengenai revisi Undang-undang TNI ini, masyarakat dari berbagai kalangan sudah menunjukan penolakan melalui berbagai media.
Namun pihak DPR tetap melaksanakan rapat untuk membahas RUU tersebut, rapat bahkan diadakan secara tertutup di sebuah hotel mewah pada Kamis, 14 Maret.
Koalisi Masyarakat sempat mendatangi ruangan rapat DPR di hotel tersebut untuk meminta anggota DPR menghentikan agenda rapat.
(BACA JUGA: Koalisi Bicara! RUU TNI Bisa Ancam Masa Depan Negara? Apa Isinya?)
Namun ketok palu tidak bisa dihentikan, hari ini tepat pada Kamis, 20 Maret 2025 pasal-pasal dari UU TNI yang baru resmi disahkan oleh DPR.
Rapat mengenai pengesahan RUU TNI ini diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 Maret 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR lain, yakni Saan Mustopa, Adies Kadir dan Sufmi Dasco Ahmad.
Ada pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, ada 293 anggota DPR yang hadir dalam rapat ini, dan 12 orang lainnya diketahui izin untuk tidak hadir.
(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR Soal RUU TNI Ricuh! Deddy Corbuzier Bongkar Fakta Mengejutkan!)
Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin utama terkait agenda rapat tersebut.
Yakni tentang kedudukan TNI, batas usia pensiun prajurit TNI, dan yang paling mendapat sorotan adalah keterlibatan TNI aktif dalam kementerian dan lembaga sipil.
Setelahnya, Puan Maharani menanyakan persetujuan dari anggota yang hadir terkait pasal-pasal yang sudah disampaikan oleh Utut.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ucap Puan.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” lanjutnya.
(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR di Hotel Mewah! Publik Curiga Ada Agenda Tersembunyi di Revisi UU TNI)
Mayoritas dari mereka yang hadir dalam rapat itu menyetujui agenda tersebut, bersamaan dengan suara ketukan palu yang menandakan disahkannya pasal-pasal dalam UU TNI.
“Setuju,” ucap para anggota rapat paripurna revisi Undang-undang TNI.
Netizen di sosial media ramai menaikkan 4 tagar perlawanan sebagai bentuk protes…
DB NEWS - DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI yang sudah banyak ditolak rakyat pada 20 Maret 2025, netizen di media sosial bersuara.
Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang berisi pasal-pasal kontroversi menurut masyarakat, resmi disahkan.
Pengesahan ini diputuskan dengan persetujuan dari seluruh fraksi parlemen yang menyetujui revisi tersebut dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.
Keputusan untuk mengesahkan RUU TNI di tengah seruan penolakan dari masyarakat, semakin membuat netizen geram.
Tagar Tolak RUU TNI dan Tolak Dwifungsi ABRI naik menduduki peringkat atas di kolom pencarian tren sosial media X.
(BACA JUGA: RUU TNI 2025 Resmi Disahkan! Puan Ketok Palu di Tengah Demo yang Blokade Gedung DPR)
Bersamaan dengan itu, tagar Indonesia Gelap muncul kembali, netizen di sosial media juga ikut andil menyertai mereka yang turun ke lapangan.
Sebelumnya masyarakat menerima draft RUU tersebut, berisi pasal-pasal yang akan diubah, banyak yang menganggap revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.
Sejak adanya berita mengenai revisi Undang-undang TNI ini, masyarakat dari berbagai kalangan sudah menunjukan penolakan melalui berbagai media.
Namun pihak DPR tetap melaksanakan rapat untuk membahas RUU tersebut, rapat bahkan diadakan secara tertutup di sebuah hotel mewah pada Kamis, 14 Maret.
Koalisi Masyarakat sempat mendatangi ruangan rapat DPR di hotel tersebut untuk meminta anggota DPR menghentikan agenda rapat.
(BACA JUGA: Koalisi Bicara! RUU TNI Bisa Ancam Masa Depan Negara? Apa Isinya?)
Namun ketok palu tidak bisa dihentikan, hari ini tepat pada Kamis, 20 Maret 2025 pasal-pasal dari UU TNI yang baru resmi disahkan oleh DPR.
Rapat mengenai pengesahan RUU TNI ini diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 Maret 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR lain, yakni Saan Mustopa, Adies Kadir dan Sufmi Dasco Ahmad.
Ada pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, ada 293 anggota DPR yang hadir dalam rapat ini, dan 12 orang lainnya diketahui izin untuk tidak hadir.
(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR Soal RUU TNI Ricuh! Deddy Corbuzier Bongkar Fakta Mengejutkan!)
Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin utama terkait agenda rapat tersebut.
Yakni tentang kedudukan TNI, batas usia pensiun prajurit TNI, dan yang paling mendapat sorotan adalah keterlibatan TNI aktif dalam kementerian dan lembaga sipil.
Setelahnya, Puan Maharani menanyakan persetujuan dari anggota yang hadir terkait pasal-pasal yang sudah disampaikan oleh Utut.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ucap Puan.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” lanjutnya.
(BACA JUGA: Rapat Tertutup DPR di Hotel Mewah! Publik Curiga Ada Agenda Tersembunyi di Revisi UU TNI)
Mayoritas dari mereka yang hadir dalam rapat itu menyetujui agenda tersebut, bersamaan dengan suara ketukan palu yang menandakan disahkannya pasal-pasal dalam UU TNI.
“Setuju,” ucap para anggota rapat paripurna revisi Undang-undang TNI.
Netizen di sosial media ramai menaikkan 4 tagar perlawanan sebagai bentuk protes…