Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya! Yusril: Presiden Utamakan Kemanusiaan
10 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
22 1

DB NEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan penjelasan terkait ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap hukuman mati bagi koruptor.

Dalam wawancara bersama 6 pemred media pada Selasa (8/4), Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi koruptor karena dinilai tidak memberikan kesempatan apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Prabowo juga menjelaskan bahwa meskipun dalam undang-undang tertulis bahwa terpidana kasus korupsi bisa dihukum mati, tetapi sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, tidak ada satupun presiden yang menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.

Perlu diketahui, Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, memang membuka kemungkinan hukuman mati.

Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

(BACA JUGA: MUI Tolak Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Rencana Prabowo Tuai Polemik!)

Tapi, benarkah hukuman mati bisa menghentikan korupsi? Bagaimana jika ternyata seorang koruptor divonis mati tapi ternyata tidak bersalah?

Cara Prabowo Berikan Efek Jera Kepada Koruptor

Meskipun menolak penerapan hukuman mati, Prabowo menegaskan perlunya langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Ia menilai, tindakan keras tetap diperlukan demi memberantas praktik korupsi secara efektif.

Salah satu wacana yang sempat mencuat adalah pemberlakuan sanksi pemiskinan terhadap koruptor.

Namun, menurut Prabowo, pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak merugikan anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Terkait usulan itu, Prabowo menyatakan negara tetap berhak menyita aset yang diperoleh secara ilegal, sambil menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam setiap langkah penegakan hukumnya.

(BACA JUGA: 5 Gebrakan Ekonomi Prabowo! Kuota Impor Dihapus, Bea Cukai Disemprot, Izin Usaha Dipermudah!)

Respon Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menolak hukuman mati bagi koruptor menunjukkan karakter pemimpin yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.

"Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan dari pada sisi lainnya," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (8/4).

Yusril juga menegaskan bahwa pernyataan Prabowo tersebut sah secara hukum dan sejalan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku," imbuhnya.

Seperti yang tertuang pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Ia  menjelaskan bahwa narapidana kasus korupsi bisa dijatuhi hukuman mati jika dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu” yang dimaksud ialah seperti…

Prabowo Tolak Hukuman Mati Koruptor, Ini Alasannya! Yusril: Presiden Utamakan Kemanusiaan
10 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
22 1
 

DB NEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan penjelasan terkait ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap hukuman mati bagi koruptor.

Dalam wawancara bersama 6 pemred media pada Selasa (8/4), Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi koruptor karena dinilai tidak memberikan kesempatan apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Prabowo juga menjelaskan bahwa meskipun dalam undang-undang tertulis bahwa terpidana kasus korupsi bisa dihukum mati, tetapi sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, tidak ada satupun presiden yang menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.

Perlu diketahui, Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, memang membuka kemungkinan hukuman mati.

Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

(BACA JUGA: MUI Tolak Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Rencana Prabowo Tuai Polemik!)

Tapi, benarkah hukuman mati bisa menghentikan korupsi? Bagaimana jika ternyata seorang koruptor divonis mati tapi ternyata tidak bersalah?

Cara Prabowo Berikan Efek Jera Kepada Koruptor

Meskipun menolak penerapan hukuman mati, Prabowo menegaskan perlunya langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Ia menilai, tindakan keras tetap diperlukan demi memberantas praktik korupsi secara efektif.

Salah satu wacana yang sempat mencuat adalah pemberlakuan sanksi pemiskinan terhadap koruptor.

Namun, menurut Prabowo, pendekatan tersebut perlu dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak merugikan anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Terkait usulan itu, Prabowo menyatakan negara tetap berhak menyita aset yang diperoleh secara ilegal, sambil menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam setiap langkah penegakan hukumnya.

(BACA JUGA: 5 Gebrakan Ekonomi Prabowo! Kuota Impor Dihapus, Bea Cukai Disemprot, Izin Usaha Dipermudah!)

Respon Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menolak hukuman mati bagi koruptor menunjukkan karakter pemimpin yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.

"Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan dari pada sisi lainnya," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (8/4).

Yusril juga menegaskan bahwa pernyataan Prabowo tersebut sah secara hukum dan sejalan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku," imbuhnya.

Seperti yang tertuang pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Ia  menjelaskan bahwa narapidana kasus korupsi bisa dijatuhi hukuman mati jika dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu” yang dimaksud ialah seperti…

Tautan telah disalin ke clipboard!