Kena Tilang Tapi Nggak Tahu? Begini Cara Cek Tilang ETLE Terbaru 2025 Cuma Lewat HP
16 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
25 1

DB NEWS - Pernah merasa tiba-tiba mendapat surat tilang padahal tidak pernah diberhentikan polisi? Bisa jadi Anda terkena tilang elektronik atau ETLE.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem yang memungkinkan polisi lalu lintas menangkap pelanggaran melalui kamera CCTV tanpa perlu menghentikan kendaraan di jalan.

Dalam cara kerjanya, sistem yang bertugas mengambil gambar akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian. 

ETLE PMJ (Polda Metro Jaya) mengandalkan kamera pengawas digital yang bisa dijumpai di beberapa titik utama jalan raya seperti di lampu merah, persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

Kamera e-tilang tersebut akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti masuk jalur busway, menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.

(BACA JUGA: Jangan Sampai Kena Tilang! Ini 11 Pelanggaran yang Wajib Dihindari saat Operasi Keselamatan 2025)

Kemudian, surat tilang bagi pengendara yang tertangkap kamera sedang melanggar peraturan akan langsung dikirimkan melalui e-mail atau alamat rumah. 

Dalam fitur baru yang dikembangkan juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk pesan konfirmasi, bukan surat tilang.

Fitur notifikasi lewat WhatsApp ini menjadi pembeda signifikan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan e-mail dan surat fisik.

Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi pelanggaran sekaligus dalam rangka upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Terkena ETLE

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kamera tilang, yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Menurut data ETLE PMJ, rata-rata pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.

(BACA JUGA: Lolos Administrasi BUMN? Ini 3 Tes yang Akan Menentukan Nasibmu di Tahap 1 Rekrutmen 2025!)

Cara Cek Tilang ETLE 

Kini, cukup lewat ponsel, Anda bisa tahu apakah kendaraan Anda tertangkap kamera ETLE atau tidak. Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek : 

1. Pertama, kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Isi data kendaraan di kolom yang tersedia, mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Nomor-nomor ini bisa ditemukan di STNK.

3. Klik tombol 'Cek Data', kemudian tunggu sampai halaman informasi tilang muncul. Berdasarkan data yang dimasukkan, situs akan menunjukkan apakah kendaraan Anda kena tilang atau tidak.

4. Jika pernah terkena tilang, maka akan ada informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, termasuk lokasi, jenis kendaraan, juga waktu pelanggaran terjadi. Ikuti instruksi untuk membayar denda atau sanksi sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Jika tidak pernah kena tilang, maka data yang muncul adalah tulisan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan'.

Panduan  membayar denda tilang elektronik…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Kena Tilang Tapi Nggak Tahu? Begini Cara Cek Tilang ETLE Terbaru 2025 Cuma Lewat HP
16 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
25 1
 

DB NEWS - Pernah merasa tiba-tiba mendapat surat tilang padahal tidak pernah diberhentikan polisi? Bisa jadi Anda terkena tilang elektronik atau ETLE.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem yang memungkinkan polisi lalu lintas menangkap pelanggaran melalui kamera CCTV tanpa perlu menghentikan kendaraan di jalan.

Dalam cara kerjanya, sistem yang bertugas mengambil gambar akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian. 

ETLE PMJ (Polda Metro Jaya) mengandalkan kamera pengawas digital yang bisa dijumpai di beberapa titik utama jalan raya seperti di lampu merah, persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

Kamera e-tilang tersebut akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti masuk jalur busway, menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.

(BACA JUGA: Jangan Sampai Kena Tilang! Ini 11 Pelanggaran yang Wajib Dihindari saat Operasi Keselamatan 2025)

Kemudian, surat tilang bagi pengendara yang tertangkap kamera sedang melanggar peraturan akan langsung dikirimkan melalui e-mail atau alamat rumah. 

Dalam fitur baru yang dikembangkan juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk pesan konfirmasi, bukan surat tilang.

Fitur notifikasi lewat WhatsApp ini menjadi pembeda signifikan dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan e-mail dan surat fisik.

Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi pelanggaran sekaligus dalam rangka upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Terkena ETLE

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kamera tilang, yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Menurut data ETLE PMJ, rata-rata pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.

(BACA JUGA: Lolos Administrasi BUMN? Ini 3 Tes yang Akan Menentukan Nasibmu di Tahap 1 Rekrutmen 2025!)

Cara Cek Tilang ETLE 

Kini, cukup lewat ponsel, Anda bisa tahu apakah kendaraan Anda tertangkap kamera ETLE atau tidak. Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek : 

1. Pertama, kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Isi data kendaraan di kolom yang tersedia, mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Nomor-nomor ini bisa ditemukan di STNK.

3. Klik tombol 'Cek Data', kemudian tunggu sampai halaman informasi tilang muncul. Berdasarkan data yang dimasukkan, situs akan menunjukkan apakah kendaraan Anda kena tilang atau tidak.

4. Jika pernah terkena tilang, maka akan ada informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, termasuk lokasi, jenis kendaraan, juga waktu pelanggaran terjadi. Ikuti instruksi untuk membayar denda atau sanksi sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Jika tidak pernah kena tilang, maka data yang muncul adalah tulisan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan'.

Panduan  membayar denda tilang elektronik…

Tautan telah disalin ke clipboard!