Kena Tilang Tapi Nggak Tahu? Begini Cara Cek Tilang ETLE Terbaru 2025 Cuma Lewat HP
16 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
28 1

Panduan Membayar Denda Tilang Elektronik 

Pembayaran denda tilang ETLE biasanya dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) atau metode pembayaran lain yang ditentukan, berikut tata caranya :

(BACA JUGA: Resmi, Penjurusan IPA IPS Bahasa Kembali di SMA! Pakar dan DPR Kritik Kurikulum Merdeka)

Mobile Banking BRI 

  • Login ke aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
  • Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Bank Non BRI (Bank Lain)

  • Login ke akun bank Anda.
  • Setelah masuk, pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer.
  • Pilih transfer ke rekening bank lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran tilang.
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayar.
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
  • Pilih menu Top Up/Tagihan, lalu layanan pemerintah, dan penerimaan negara.
  • Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang.
  • Bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, atau kartu kredit.

Selain itu, pengendara juga harus mengetahui besaran denda tilang ETLE yang harus dibayarkan ketika melakukan pelanggaran. Berikut rincian daftarnya :

(BACA JUGA: 8 Berita Terpopuler Minggu Ini: Rupiah Anjlok, Film Jumbo Pecah Rekor, hingga Skandal Dokter PPDS)

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp500.000
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Rp250.000
  • Menggunakan handphone saat berkendara: Rp750.000
  • Melanggar batas kecepatan: Rp500.000
  • Berkendara melawan arus: Rp500.000
  • Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000

Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.

Jangan tunggu surat tilang datang baru panik. Cek sekarang, siapa tahu Anda sudah masuk daftar pelanggar!

Lindungi diri Anda dari denda tak terduga. Cek status tilang Anda hari ini di situs resmi ETLE PMJ. (*)

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Kena Tilang Tapi Nggak Tahu? Begini Cara Cek Tilang ETLE Terbaru 2025 Cuma Lewat HP
16 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
28 1
 

Panduan Membayar Denda Tilang Elektronik 

Pembayaran denda tilang ETLE biasanya dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) atau metode pembayaran lain yang ditentukan, berikut tata caranya :

(BACA JUGA: Resmi, Penjurusan IPA IPS Bahasa Kembali di SMA! Pakar dan DPR Kritik Kurikulum Merdeka)

Mobile Banking BRI 

  • Login ke aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
  • Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Bank Non BRI (Bank Lain)

  • Login ke akun bank Anda.
  • Setelah masuk, pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer.
  • Pilih transfer ke rekening bank lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran tilang.
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayar.
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponsel Anda.
  • Pilih menu Top Up/Tagihan, lalu layanan pemerintah, dan penerimaan negara.
  • Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang.
  • Bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, atau kartu kredit.

Selain itu, pengendara juga harus mengetahui besaran denda tilang ETLE yang harus dibayarkan ketika melakukan pelanggaran. Berikut rincian daftarnya :

(BACA JUGA: 8 Berita Terpopuler Minggu Ini: Rupiah Anjlok, Film Jumbo Pecah Rekor, hingga Skandal Dokter PPDS)

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp500.000
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Rp250.000
  • Menggunakan handphone saat berkendara: Rp750.000
  • Melanggar batas kecepatan: Rp500.000
  • Berkendara melawan arus: Rp500.000
  • Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000

Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.

Jangan tunggu surat tilang datang baru panik. Cek sekarang, siapa tahu Anda sudah masuk daftar pelanggar!

Lindungi diri Anda dari denda tak terduga. Cek status tilang Anda hari ini di situs resmi ETLE PMJ. (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!