DB NEWS - Artis papan atas, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3) seusai melakukan pemeriksaan.
Tak hanya Nikita, asisten pribadinya yang bernama Ismail atau akrab disapa Mail Syahputra juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum diputuskan untuk ditahan, Nikita Mirzani diberi 109 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan asistennya dicecar 99 pertanyaan.
Keduanya sama-sama melewati dua kali proses BAP.
(BACA JUGA: Viral! Cicit W.R. Supratman, Antea Turk Kenalkan Lagu ‘Indonesia Tjantik’ Ciptaan Buyutnya, Ini Lirik Lengkapnya!)
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers.
Keduanya ditahan untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih mendalam selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 4 Maret 2025.
“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada wartawan.
"Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys,” jelasnya.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," tambahnya.
Berawal dari ulasan negatif Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys hingga kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, Reza Gladys sebagai pelapor menyebut Nikita Mirzani telah menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare yang diproduksinya melalui live TikTok.
Diketahui, Reza Gladys merupakan pemilik brand skincare dan juga seorang dokter. Ia aktif dalam media sosialnya terutama dalam akun TikTok yang mayoritas berisi konten flexing dan promosi produk skincare miliknya.
Tak sampai situ saja, Reza Gladys juga mengungkapkan bahwa…
DB NEWS - Artis papan atas, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3) seusai melakukan pemeriksaan.
Tak hanya Nikita, asisten pribadinya yang bernama Ismail atau akrab disapa Mail Syahputra juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum diputuskan untuk ditahan, Nikita Mirzani diberi 109 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan asistennya dicecar 99 pertanyaan.
Keduanya sama-sama melewati dua kali proses BAP.
(BACA JUGA: Viral! Cicit W.R. Supratman, Antea Turk Kenalkan Lagu ‘Indonesia Tjantik’ Ciptaan Buyutnya, Ini Lirik Lengkapnya!)
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers.
Keduanya ditahan untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih mendalam selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 4 Maret 2025.
“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada wartawan.
"Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys,” jelasnya.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," tambahnya.
Berawal dari ulasan negatif Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys hingga kemudian berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, Reza Gladys sebagai pelapor menyebut Nikita Mirzani telah menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare yang diproduksinya melalui live TikTok.
Diketahui, Reza Gladys merupakan pemilik brand skincare dan juga seorang dokter. Ia aktif dalam media sosialnya terutama dalam akun TikTok yang mayoritas berisi konten flexing dan promosi produk skincare miliknya.
Tak sampai situ saja, Reza Gladys juga mengungkapkan bahwa…