Jangan Sampai Kena Tilang! Ini 11 Pelanggaran yang Wajib Dihindari saat Operasi Keselamatan 2025
10 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah
Editor: -
82 3

DB NEWS - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 10 Februari 2025.

Sesuai informasi Operasi Keselamatan 2025 ini berlangsung hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Operasi Keselamatan 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi target atau sasaran penindakan oleh petugas di lapangan dalam operasi ini.

"Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian," kata Ade, dikutip dari CNN pada Senin (10/2/2025).

(BACA JUGA: Nasib Pria yang Paksa Siswa SMA Minta Maaf Sambil Sujud dan Menggonggong, Kini Berujung Penjara)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya tetap memberlakukan tilang manual saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025.

Namun, Latif menyebut secara garis besar penindakan selama pelaksanaan operasi tersebut berbasis tilang elektronik atau ETLE.

"Untuk penegakan hukum, sekali lagi saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, ETLE statis maupun ETLE mobil," kata Latif.

Baca juga : Anggaran IKN Diblokir, Akan Jadi Kota Hantu? Rocky Gerung Sindir: Lebih Baik Jadi Pangkalan Gas Saja!

Latif menyebut tilang manual hanya diberlakukan untuk beberapa pelanggaran tertentu. Misalnya, soal pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Kecuali adalah pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini sudah yang akan manual," tutur dia.

Selain itu, Latif menyampaikan pihaknya tidak melakukan razia di titik tertentu selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

"Tidak ada, kami tidak akan melakukan razia. Karena untuk pelanggaran-pelanggaran seperti melawan arus, melanggar rambu-rambu, penggunaan HP, tidak seat belt, tidak penggunaan helm, itu sudah ada ETLE, ETLE statis maupun ETLE mobil," ucap dia.

Di sisi lain, Latif turut meminta masyarakat untuk mengawasi tindakan dan perilaku anggota selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Latif juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ada anggota yang bermain nakal selama operasi digelar.

"Saya sampaikan di sini, berarti silakan masyarakat juga untuk bisa mengoreksi kami. Kami sangat terbuka. Dan apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silahkan lapor ke kami, ataupun silahkan langsung kritik kami. Kami sangat terbuka," tutur dia.

Baca juga : Bahaya! Siklon Tropis dan Bibit Badai Baru Ancam Indonesia, BMKG Paparkan Dampak Mengejutkan

Lantas apa saja 11 pelanggaran yang wajib dihindari saat Operasi Keselamatan 2025? Berikut ulasan selengkapnya :

1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

Jangan Sampai Kena Tilang! Ini 11 Pelanggaran yang Wajib Dihindari saat Operasi Keselamatan 2025
10 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah Ratih Fardiyah
Editor: - -
82 3
 

DB NEWS - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 10 Februari 2025.

Sesuai informasi Operasi Keselamatan 2025 ini berlangsung hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Operasi Keselamatan 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi target atau sasaran penindakan oleh petugas di lapangan dalam operasi ini.

"Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian," kata Ade, dikutip dari CNN pada Senin (10/2/2025).

(BACA JUGA: Nasib Pria yang Paksa Siswa SMA Minta Maaf Sambil Sujud dan Menggonggong, Kini Berujung Penjara)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya tetap memberlakukan tilang manual saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025.

Namun, Latif menyebut secara garis besar penindakan selama pelaksanaan operasi tersebut berbasis tilang elektronik atau ETLE.

"Untuk penegakan hukum, sekali lagi saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, ETLE statis maupun ETLE mobil," kata Latif.

Baca juga : Anggaran IKN Diblokir, Akan Jadi Kota Hantu? Rocky Gerung Sindir: Lebih Baik Jadi Pangkalan Gas Saja!

Latif menyebut tilang manual hanya diberlakukan untuk beberapa pelanggaran tertentu. Misalnya, soal pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Kecuali adalah pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo. Penggunaan strobo, ini sudah yang akan manual," tutur dia.

Selain itu, Latif menyampaikan pihaknya tidak melakukan razia di titik tertentu selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

"Tidak ada, kami tidak akan melakukan razia. Karena untuk pelanggaran-pelanggaran seperti melawan arus, melanggar rambu-rambu, penggunaan HP, tidak seat belt, tidak penggunaan helm, itu sudah ada ETLE, ETLE statis maupun ETLE mobil," ucap dia.

Di sisi lain, Latif turut meminta masyarakat untuk mengawasi tindakan dan perilaku anggota selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Latif juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ada anggota yang bermain nakal selama operasi digelar.

"Saya sampaikan di sini, berarti silakan masyarakat juga untuk bisa mengoreksi kami. Kami sangat terbuka. Dan apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silahkan lapor ke kami, ataupun silahkan langsung kritik kami. Kami sangat terbuka," tutur dia.

Baca juga : Bahaya! Siklon Tropis dan Bibit Badai Baru Ancam Indonesia, BMKG Paparkan Dampak Mengejutkan

Lantas apa saja 11 pelanggaran yang wajib dihindari saat Operasi Keselamatan 2025? Berikut ulasan selengkapnya :

1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

Tautan telah disalin ke clipboard!