DB NEWS - Gudang milik CV Sentosa Seal yang telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 22 April 2025 lalu, diketahui kembali beroperasi tanpa izin. Gudang yang terletak di wilayah Margomulyo, Surabaya ini sebelumnya disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihak perusahaan tersebut sebelumnya memang diketahui mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan (maintenance) instalasi listrik yang ada di dalam gudang.
Pihak Pemkot pun mengizinkan karena izin yang diajukan disertai oleh surat dari PLN terkait perbaikan sistem listrik yang dianggap berisiko.
Namun saat petugas dari Pemkot melakukan pengecekan, ditemukan adanya tanda-tanda kegiatan produksi, meski masih sedang dalam proses penyegelan.
Mendengar informasi tersebut Eri bersama jajaran Satpol PP dan Kepolisian Polres Tanjung Perak, Surabaya mendatangi gudang tersebut dan melakukan penutupan kembali.
(BACA JUGA: Salah Paham! Fitra Eri Klarifikasi Tawaran untuk Tepis Isu Bensin Oplosan: Pertamina Tidak Pernah Menghubungi Saya)
“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Satpol PP, Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” ucapnya, Sabtu (3/5/2025).
Simak kronologi awal penyegelan gudang milik CV Sentosa Seal ini di artikel berikut.
Gudang milik CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, resmi disegel Pemkot setelah diketahui tidak terdaftar dalam Tanda Daftar Gudang (TDG).
Mendengar hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan gudang tersebut pada, 22 April 2025.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh beliau serta didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.
“Perusahan apapun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada daftar tanda gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” ucap Eri pada Selasa, 22 April 2025 dikutip dari instagram @sapawargasby.
Eri menjelaskan bahwa tindakannya ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Surabaya.
Informasi ini didapat setelah Pemkot melakukan penelusuran administratif terhadap perusahaan tersebut usai mencuatnya kasus penahanan ijazah salah satu eks karyawan CV Sentosa Seal.
Ia juga menambahkan, penyegelan ini merupakan peringatan keras bagi perusahaan lain yang telah menjalankan usaha tanpa izin, serta melakukan pelanggaran serupa.
Beberapa waktu kemudian, pihak CV Sentosa Seal mengajukan perizinan untuk melakukan maintenance pada aliran listrik di dalam gudang mereka.
Akan tetapi, sebuah fakta mengejutkan terkuak serta menghebohkan masyarakat sekitar.
Simak penjelasan soal temuan pengawas Pemkot di gudang CV Sentosa Seal di halaman berikutnya…
DB NEWS - Gudang milik CV Sentosa Seal yang telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 22 April 2025 lalu, diketahui kembali beroperasi tanpa izin. Gudang yang terletak di wilayah Margomulyo, Surabaya ini sebelumnya disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa pihak perusahaan tersebut sebelumnya memang diketahui mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan (maintenance) instalasi listrik yang ada di dalam gudang.
Pihak Pemkot pun mengizinkan karena izin yang diajukan disertai oleh surat dari PLN terkait perbaikan sistem listrik yang dianggap berisiko.
Namun saat petugas dari Pemkot melakukan pengecekan, ditemukan adanya tanda-tanda kegiatan produksi, meski masih sedang dalam proses penyegelan.
Mendengar informasi tersebut Eri bersama jajaran Satpol PP dan Kepolisian Polres Tanjung Perak, Surabaya mendatangi gudang tersebut dan melakukan penutupan kembali.
(BACA JUGA: Salah Paham! Fitra Eri Klarifikasi Tawaran untuk Tepis Isu Bensin Oplosan: Pertamina Tidak Pernah Menghubungi Saya)
“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Satpol PP, Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” ucapnya, Sabtu (3/5/2025).
Simak kronologi awal penyegelan gudang milik CV Sentosa Seal ini di artikel berikut.
Gudang milik CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, resmi disegel Pemkot setelah diketahui tidak terdaftar dalam Tanda Daftar Gudang (TDG).
Mendengar hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan gudang tersebut pada, 22 April 2025.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh beliau serta didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat.
“Perusahan apapun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada daftar tanda gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” ucap Eri pada Selasa, 22 April 2025 dikutip dari instagram @sapawargasby.
Eri menjelaskan bahwa tindakannya ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Surabaya.
Informasi ini didapat setelah Pemkot melakukan penelusuran administratif terhadap perusahaan tersebut usai mencuatnya kasus penahanan ijazah salah satu eks karyawan CV Sentosa Seal.
Ia juga menambahkan, penyegelan ini merupakan peringatan keras bagi perusahaan lain yang telah menjalankan usaha tanpa izin, serta melakukan pelanggaran serupa.
Beberapa waktu kemudian, pihak CV Sentosa Seal mengajukan perizinan untuk melakukan maintenance pada aliran listrik di dalam gudang mereka.
Akan tetapi, sebuah fakta mengejutkan terkuak serta menghebohkan masyarakat sekitar.
Simak penjelasan soal temuan pengawas Pemkot di gudang CV Sentosa Seal di halaman berikutnya…