Saat melakukan pengecekan karena gudang tersebut masih berada dalam pengawasan akibat kasus yang menjeratnya, petugas menemukan adanya kegiatan produksi yang dilakukan tanpa izin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan karena gudang tersebut masih dalam status penyegelan, namun ternyata ditemukan adanya produksi keluar gudang.
“Ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai,” ucap Eri.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan pihak Pemkot akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan CV Sentosa Seal dengan mengeluarkan peringatan kedua.
Jika pihak perusahaan melakukan pelanggaran lagi, maka Pemkot tidak segan memberi peringatan ketiga (peringatan terakhir) dan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Walikota Eri menegaskan jika ingin ada kegiatan maintenance lagi kedepannya, maka harus melalui izin dari Polres Tanjung Perak dan Satpol PP terlebih dahulu.
Gudang tersebut juga harus segera ditutup kembali setelah proses maintenance selesai dilakukan dan tidak boleh ada kegiatan lain diluar yang diizinkan.
Eri sebagai perwakilan dari pihak Pemkot juga sedang berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Disisi lain masih belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, terkait kabar yang beredar mengenai operasional gudang yang dilakukan tanpa izin tersebut.
Meski begitu, patut dipertanyakan, bagaimana pengawasan bisa kecolongan dalam kurun waktu dua minggu sejak penyegelan pertama?
Peran masyarakat jadi bantuan untuk bongkar aktivitas ilegal? Simak seperti apa tanggapan dari Eri selaku Walikota Surabaya di halaman berikutnya…
Saat melakukan pengecekan karena gudang tersebut masih berada dalam pengawasan akibat kasus yang menjeratnya, petugas menemukan adanya kegiatan produksi yang dilakukan tanpa izin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan karena gudang tersebut masih dalam status penyegelan, namun ternyata ditemukan adanya produksi keluar gudang.
“Ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai,” ucap Eri.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan pihak Pemkot akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan CV Sentosa Seal dengan mengeluarkan peringatan kedua.
Jika pihak perusahaan melakukan pelanggaran lagi, maka Pemkot tidak segan memberi peringatan ketiga (peringatan terakhir) dan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Walikota Eri menegaskan jika ingin ada kegiatan maintenance lagi kedepannya, maka harus melalui izin dari Polres Tanjung Perak dan Satpol PP terlebih dahulu.
Gudang tersebut juga harus segera ditutup kembali setelah proses maintenance selesai dilakukan dan tidak boleh ada kegiatan lain diluar yang diizinkan.
Eri sebagai perwakilan dari pihak Pemkot juga sedang berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Disisi lain masih belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, terkait kabar yang beredar mengenai operasional gudang yang dilakukan tanpa izin tersebut.
Meski begitu, patut dipertanyakan, bagaimana pengawasan bisa kecolongan dalam kurun waktu dua minggu sejak penyegelan pertama?
Peran masyarakat jadi bantuan untuk bongkar aktivitas ilegal? Simak seperti apa tanggapan dari Eri selaku Walikota Surabaya di halaman berikutnya…