Home / News / Cek Pemenang Pilkada 2024 Vers...
Cek Pemenang Pilkada 2024 Versi Quick Count, Siapa yang Lebih Unggul?
27 Nov 2024
Ratih Fardiyah - Dbmedianews
13 0 5

DB NEWS - Inilah link Quick Count Pilkada 2024 yang bisa kamu pantau secara berkala melalui link quick count Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024), mulai pukul 15.00 WIB.

Dengan link quick count Pilkada 2024 ini kamu bisa memantau siapa pemenang kepala daerah di wilayah mu versi Quick Count.

Seperti diketahui Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU.

Penghitungan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

Nantinya, hasil penghitungan suara akan dikirim ke pusat sistem pengolahan data.

Setelah dikirim, data akan dihimpun dan diolah sebelum hasil pilkada serentak diketahui beberapa jam setelah jam setelah waktu pemilihan ditutup.

Quick count lembaga survei ini sifatnya adalah prediksi hasil dan bukan merupakan hasil resmi dari KPU pusat, KPU provinsi, atau KPS kabupaten/kota.

Lantas, di mana bisa memantau hasil quick count Pilkada 2024?

Link Quick count Pilkada 2024

Salah satu lembaga yang menyelenggarakan quick count Pilkada 2024 adalah Litbang Kompas.

Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat untuk dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.

Lembaga survei ini akan memilih 400 sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak di tiap-tiap provinsi berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah.

Selain Litbang Kompas, juga terdapat Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika Indonesia, dan Indikator.

Keempat lembaga survei tersebut akan mengumumkan hasil quick count gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi di Indonesia.

Berikut tautan hasil penghitungan cepat 4 lembaga survei tersebut:

Masyarakat juga bisa memantau hasil quick count di masing-masing lembaga survei, berikut link-nya:

Quick count diumumkan mulai pukul 15.00 WIB

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, hasil quick count lembaga survei paling cepat dirilis dua jam setelah pemungutan suara selesai.

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." bunyi pasal tersebut.

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak di Indonesia hari ini dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Artinya, hasil quick count dapat diumumkan paling cepat Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan Wita.

Selain dengan Link di atas kamu juga bisa memantau hasil real count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU dengan cara berikut ini :

1. Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.

6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.

Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF.

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Comment (0)

You must be logged in to post a comment.

Home / News / Cek Pemenang Pilkada 2024 Vers...
Cek Pemenang Pilkada 2024 Versi Quick Count, Siapa yang Lebih Unggul?
Ratih Fardiyah Ratih Fa... - Dbmedianews
13 0 5
 

DB NEWS - Inilah link Quick Count Pilkada 2024 yang bisa kamu pantau secara berkala melalui link quick count Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024), mulai pukul 15.00 WIB.

Dengan link quick count Pilkada 2024 ini kamu bisa memantau siapa pemenang kepala daerah di wilayah mu versi Quick Count.

Seperti diketahui Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU.

Penghitungan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

Nantinya, hasil penghitungan suara akan dikirim ke pusat sistem pengolahan data.

Setelah dikirim, data akan dihimpun dan diolah sebelum hasil pilkada serentak diketahui beberapa jam setelah jam setelah waktu pemilihan ditutup.

Quick count lembaga survei ini sifatnya adalah prediksi hasil dan bukan merupakan hasil resmi dari KPU pusat, KPU provinsi, atau KPS kabupaten/kota.

Lantas, di mana bisa memantau hasil quick count Pilkada 2024?

Link Quick count Pilkada 2024

Salah satu lembaga yang menyelenggarakan quick count Pilkada 2024 adalah Litbang Kompas.

Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat untuk dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.

Lembaga survei ini akan memilih 400 sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak di tiap-tiap provinsi berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah.

Selain Litbang Kompas, juga terdapat Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika Indonesia, dan Indikator.

Keempat lembaga survei tersebut akan mengumumkan hasil quick count gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi di Indonesia.

Berikut tautan hasil penghitungan cepat 4 lembaga survei tersebut:

Masyarakat juga bisa memantau hasil quick count di masing-masing lembaga survei, berikut link-nya:

Quick count diumumkan mulai pukul 15.00 WIB

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, hasil quick count lembaga survei paling cepat dirilis dua jam setelah pemungutan suara selesai.

"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." bunyi pasal tersebut.

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak di Indonesia hari ini dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Artinya, hasil quick count dapat diumumkan paling cepat Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan Wita.

Selain dengan Link di atas kamu juga bisa memantau hasil real count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU dengan cara berikut ini :

1. Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.

6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.

Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF.

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Comment

You must be logged in to post a comment.

Tautan telah disalin ke clipboard!